mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 139 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pacitan yang memuat perubahan pada ketentuan dalam pasal 44 ayat (5), (6), (7), (8), (9), (10) dan (11) dihapus, dan perubahan pada ketentuan dalam pasal 48 ayat (1) dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat