Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Lampiran Atas Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Standar Biaya Umum (SBU) Pemerintah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya usulan dari Perangkat Daerah untuk mengakomodir kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) serta usulan kegiatan lain, perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 71 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum (SBU) Pemerintah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Lampiran Atas Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 71 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum (SBU) Pemerintah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019;
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi tenggara;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pokok–Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 71 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum (SBU) Pemerintah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2023.
Mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 71 Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
Mengubah Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 71 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum (SBU) Pemerintah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2023.
Jumlah Halaman 10
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tambrauw Nomor 13.A Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN ALOKASI DANA KAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan 96 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali teraklhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Ats Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pertauran Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pemenuhan alokasi dana kampung oleh daerah perlu mengatur ketentuan mengenai pedoman penggunaan dana kampung (ADK) setiap kampung.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah beberpa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagimana telah telah diubah beberpa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 41/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kebupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur Pemerintah Daerah Kabupaten yang memiliki kampung dapat mengalokasikan ADK paling sedikit sebesar 10% (sepuuh persen) dari DTU yang dianggarkan dalam APBD atau perubahan APBD tahun anggaran berjalan. DTU tidak termasuk; a) DBH cukai hasil tembakau; b) DBH sumber daya alam kehutanan, dana reboisasi; dan c) tambahan DBH minyak dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
Lamp 6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tambrauw Nomor 1.A Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMEIRNTAH KABUPATEN TAMBRAUW
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tambrauw.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tambrauw, yang dilaksanakan dengan berpedoman pada SPIP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan peraturan pelaksanaannya, meliputi; a) lingkungan Pengendalian; b) penilaian risiko; c) kegiatan pengendalian; d) informasi dan komunikasi; dan e) pemantauan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 37.A Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 37.A, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 37.A
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKHNIS DAERAH (UPTD) BALAI BUDIDAYA IKAN
INDOMUT KECAMATAN BACAN PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Ayat 1, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah yakni Pada Dinas atau Badan Daerah Kabupaten/Kota dapat dibentuk UPTD Kabupaten/Kota untuk melaksakan Kegiatan Teknis Operasional dan/ atau Kegiatan Teknis Penunjang Tertentu dan juga dengan memperhatikan Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kabupaten Halmahera Selatan, maka dipandang perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukann Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Budidaya Ikan (BBI) Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Halmahera Selatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan mentri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selata.n Nomor 18 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 31 Tahun 2020.
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKHNIS DAERAH (UPTD) BALAI BUDIDAYA IKAN INDOMUT KECAMATAM BACAN PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
05 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 565 Tahun 2023
PENETAPAN NOMOR REKENING PENERIMAAN DAN PENGELUARAN PEMERINTAH KABUPATEN WAJO PADA BANK SULAWESI SELATAN DAN BARAT CABANG SENGKANG TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 565, BERITA DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2023 NOMOR 565
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENETAPAN NOMOR REKENING PENERIMAAN DAN PENGELUARAN
PEMERINTAH KABUPATEN WAJO PADA BANK SULAWESI SELATAN
DAN BARAT CABANG SENGKANG TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah dan untuk efektifitas
Pengelolaan penerimaan dan pengeluaran dana yang ada
pada Bank Sul-Selbar Cabang Sengkang, perlu menetapkan
Nomor Rekening Pemerintah Kabupaten Wajo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati
tentang Penetapan Nomor Rekening Penerimaan dan
Pengeluaran Pemerintah Kabupaten Wajo pada Bank
Sulawesi Selatan dan Barat Cabang Sengkang
Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516 );
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan PeraturanUndang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembarein
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
10. Peraturan Daerah Kabupaten
Wajo Nomor 6
Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2020 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabpaten Wajo Nomor 127);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten
Wajo Tahun 2022 Nomor 7);
12. Peraturan Bupati Wajo Nomor 75 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2022 Nomor 75);
KESATU : Menetapkan Nomor Rekening Penerimaan dan Fengeluaran
Pemerintah Kabupaten Wajo pada Bank Sulawesi Selatan
dan Barat Cabang Sengkang Tahun Anggaran 2023
sebagaimana tercantum pada Lampiran I, Lampiran II, dan
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
keputusan ini.
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2023
dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam Keputusan ini, akan dilakukan perbail^n
sebagaimana mestinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 562 Tahun 2023
PENETAPAN KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 562, BERITA DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2023 NOMOR 562
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENETAPAN KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wajo
Tahun Anggaran 2023 dan untuk kelancaran tugas
Bendahara Umum Daerah, perlu menetapkan Kuasa
Bendahara Umum Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan huruf D angaka 2 Lampiran
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Kuasa Bendahara Umum Daerah ditetapkan dengan
Keputusan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Bupati tentang Penetapan Kuasa Bendahara Umum Daerah
Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease
2019 (Covid-19)
dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516 );
3. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telahdiubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease
1
2019 (Covid-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6
Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2020
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 127);
11. Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2021 Nomor 7);
12. Peraturan Bupati Wajo Nomor 75 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita daerah Kabupaten Wajo tahun 2022 Nomor 75);
KESATU : Menetapkan Kuasa Bendahara Umum Daerah
Tahun Anggaran 2023 dengan uraian tugas sebagaimana
tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Tugas Kuasa Bendahara Umum Daerah
a. Menerbitkan dan menandatangani surat perintah
pencairan dana (SP2D)
b. Menerbitkan daftar penguji.
c. Memantau Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran
APBD oleh Bank dan / atau Lembaga Keuangan lainnya
yang di tunjuk.
d. Mengusahakan dan dan Mengatur dana yang
diperlukan dalam pelaksanaan APBD dan,'
e. Melakukan Pembayaran berdasarkan permintaan
pejabat Pengguna Anggaran atas beban Rekening kas
umum Daerah.
KETIGA : Dalam pelaksanaan tugas Kuasa Bendahara Umum
Daerah bertanggungjawab kepada Bendahara Umum
Daerah yang dalam ha! ini, Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Wajo.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2023
dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan dalam Keputu
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 405 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI WAJO NOMOR 562 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 405, BERITA DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI WAJO NOMOR 562 TAHUN 2022
TENTANG PENETAPAN KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Bupati Wajo
Nomor 800.1.3.3/ 1083/Tahun 2023 tentang Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator setingkat
Jabatan Struktural Eselon III dan untuk menunjang
kelancaran tugas Bendahara Umum Daerah, maka
Keputusan Bupati Wajo Nomor 562 Tahun 2022 tentang
Penetapan Kuasa Bendahara Um um Daerah
Tahun Anggaran 2023, perlu ditinjau kembali dan diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati
tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Wajo Nomor 562
Tahun 2022 tentang Penetapan Kuasa Bendahara Umum
Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516 );
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6
Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2020
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 127);
11. Peraturan Tahun 2022 Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Wajo Tahun 2022 Nomor 7);
12. Peraturan Bupati Wajo Nomor 75 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 (BERITA DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 75);
KESATU : Mengubah Keputusan Bupati Wajo Nomor 562
Tahun 2022 tentang Penetapan Kuasa Bendahara Umum
Daerah Tahun Anggaran 2023 dan uraian tugas
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
KEDUA : Dalam Pelaksanaan tugas kuasa Bendahara umum daerah bertanggung jawab kepada Bendahara Umum daerah yang dalam hal ini, kepala badan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah kepala pengelolaan keeuangan dan pendapatan kabupaten daerah wajo
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan dalam Keputu
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 403 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2022 Tentang Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 402 Tahun 2023
PERBUP Kab. Karawang No. 85 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 401 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat