Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 37.A Tahun 2023

PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKHNIS DAERAH (UPTD) BALAI BUDIDAYA IKAN INDOMUT KECAMATAN BACAN PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN HALMAHERA SELATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKHNIS DAERAH (UPTD) BALAI BUDIDAYA IKAN INDOMUT KECAMATAM BACAN PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN HALMAHERA SELATAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 37.A Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKHNIS DAERAH (UPTD) BALAI BUDIDAYA IKAN INDOMUT KECAMATAN BACAN PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor
37.A
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Labuha
Tanggal Penetapan
27 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2023
Tanggal Berlaku
27 Februari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 37.A
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan