Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBERIAN INSENTIF FISKAL KEPADA PELAKU USAHA HIBURAN DISKOTEK,KARAOKE, KELAB MALAM, BAR DAN MANDI UAP/SPA
ABSTRAK:
a. bahwa pajak barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan merupakan salah satu sumber penerimaan
pendapatan asli daerah yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan, pembangunan dan peningkatan
pelayanan kepada masyarakat
b. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di Kabupaten Badung, mendukung kebijakan kemudahan
berinvestasi, mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan untuk
mengendalikan inflasi, perlu diberikan insentif fiskal;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, pemberian insentif fiskal ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarakan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Fiskal Kepada Pelaku Usaha Hiburan Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar
dan Mandi Uap/Spa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023
Ketentuan Umum,Insentif Fiskal pajak daerah,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
-
-
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas anggaran belanja daerah, khususnya ketentuan mengenai perjalanan dinas perlu dilakukan pengaturan yang jelas dan transparan. Bahwa ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka terhadap Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi perlu disesuaikan.
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 16 Tahun 2018, Perpres No. 33 Tahun 2020, Permendagri No. 11 Tahun 2011, PMK No. 113/PMK.05/2012, Permendagri No. 80 Tahun 2015, PMK No. 164/PM.05/2015, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Permendagri No. 59 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Kepmendagri No. 050-3708 Tahun 2020
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Berita daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2021 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedonan Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupeten Kuantan Singingi (Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2021 Nomor 43) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Ketentuan Pasal 4 diubah
3. Ketentuan ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 5 diubah
4. Ketentuan Pasal 8 diubah
5. Ketentuan Pasal 11 diubah
6. Ketentuan Pasal 15 diubah
7. Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III diubah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Kegiatan Pemerintah Desa Di Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan di Desa, maka dipandang perlu adanya penambahan Penghasilan Tetap Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa, dan Tunjangan Perangkat Desa di Kabupaten Rokan Hulu, sehingga Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 28 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Kegiatan Pemerintah Desa perlu dilakukan penyesuaian dan diubah.
Dasar Hukum Perbup ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-undang Nomor 19 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2023; Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 28 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2022.
Lampiran I Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 28 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Kegiatan Pemerintah Desa di Kabupaten Rokan Hulu (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2019 Nomor 28), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 28 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2022 Nomor 5), diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
Lamp I
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Barat Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 10 Tahun 201 7 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Barat (Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2017 Nomor 10)
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2024 Nomor
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja
Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan
Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan
Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Muna Barat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2 Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 171 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5561);
5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841);
6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5277);
8 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 ten tang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157); 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12 Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 1 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Muna Barat (Lembaran Daerah Kabupaten
Muna Barat Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 13) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Muna Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Barat Tahun 2022 Nomor 8); 13 Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 3 Tahun 2023
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Tahun 2023 Nomor 3);
14 Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 102 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun
2023 Nomor 102).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BELANJA HIBAH
BAB III BANTUAN SOSIAL
BAB IV MONITORING DAN EVALUASI
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 10 Tahun 201 7 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Barat (Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2017 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
40 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2024
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah sebagian
PERBUP Kab. Rejang Lebong No. 1 Tahun 2023 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN PUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DJ LINGKUNGAN PEMERTNTAH KABUPATEN REJANG LEBONG Ketentuan ayat (2) Pasal 34 diubah, Ketentuan Pasal 35 diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 36 diubab dan ditambahkan satu ayat yaitu ayat (3a), Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 37 diubah dan ditambahkan 2 ayat yaitu ayat (2a) dan ayat (2b), Ketentuan ayat (3) Pasal 38 diubah, Ketentuan Pasal 39 diubah, Ketentuan Pasal 40 diubah, Ketentuan Pasal 41 diubah, Diantara Pasal 41 dan Pasal 42, disisipkan l (satu) pasal, yakni Pasal 41A, dan Ketentuan struktur organisasi pada Lampiran diubah
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNOAN PEMERlNTAH KABUPATEN REJANG LEBONG
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2024 NOMOR 735
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI REJANG LEBONG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNOAN PEMERlNTAH KABUPATEN REJANG LEBONG
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja
lnspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, maka Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong perlu diubah untuk disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rejang Lebong NomoN Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimanR. telah d.iubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
6856);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara RepubUk lndonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6897);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2854);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana
telah d.iubah dengan Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur lnspektorat Daerah Provinsi
dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1605);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2021 Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada lnstansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
11.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Oaerah Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah d.iubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 02 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 133).
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNOAN PEMERlNTAH KABUPATEN REJANG LEBONG
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Orgaoisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong (Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 700)
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2024
PAJAK - RETRIBUSI - DESA - bagi HASIL - PENGALOKASIAN - TAta cara
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BD 2024/3
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa Tahun Anggaran 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019.
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2024 NOMOR 503
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa penyesuaian sistem kerja merupakan tindak lanjut
penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan birokrasi yang
dinamis, profesional, efektif dan efisien, diperlukan
mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,
Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, dinyatakan
bahwa setiap Instansi Pemerintah melakukan pengaturan
penyesuain sistem kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 184);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Tahun 2016 Nomor 116), sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton
Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Tahun 2023 Nomor 188);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MEKANISME KERJA
BAB III
PROSES BISNIS
BAB IV
TRANSFORMASI MANAJEMEN
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
46 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta
pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di
perlukan eistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. bahwa untuk memberikan kepa tian hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis elektronik male.a diperlukan landasan hukum sebagai
arah dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elelrtronik di Kabupaten Kolaka Utara; berduarkan pertimbangan bagaimana
elektronik male.a diperlukan landasan hukum sebagai
arah dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik di Kabupaten Kolaka Utara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 182);
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Proses Bisnis Instansi Pemerintah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
BAB III MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAH BERBASIS ELEKTRONIK
BAB IV AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
BAB V PENYELENGGARA SPBE
BAB VI PEMANTAUAN DAN EVALUASI SPBE
BAB VII PENDANAAN
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2024.
39 Hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2024
Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BD 2024 (3)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih dinamis dan professional guna menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien dalam peningkatan kinerja pemerintahan terhadap pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi yang meliputi penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 6 Tahun 2003, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 20 Tahun 2023, PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permen PAN-RB No 17 Tahun 2021, Permen PAN-RB No 25 Tahun 2021, Permen PAN-RB No 7 Tahun 2022, Permen PAN-RB No 1 Tahun 2023, PERDA Kab Bone Bolango No 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah ketentuan umum, kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas pendidikan dan kebudayaan, dinas kesehatan, dinas pekerjaan umum, penataan ruang dan perumahan rakyat, dinas pariwisata, pemuda dan olahraga, dinas kependudukan dan pencatatan sipil, dinas tenaga kerja, koperasi dan UMKM, dinas ketahanan pangan dan pertanian, dinas perindustrian dan perdagangan, dinas lingkungan hidup, pertanahan, dan perhubungan, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, dinas satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran, dinas komunikasi dan informatika, dinas perpustakaan dan kearsipan, badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, badan keuangan dan pendapatan daerah, badan perencanaan dan pembangunan daerah penelitian dan pengembangan, badan kesatuan bangsa dan politik, badan penanggulangan bencana daerah, staf ahli, unit pelaksana teknis, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
Terdiri dari 256 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan untuk menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 agar pelaksanaannya dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
13. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
14. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112);
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.03/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
20. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020 Nomor 5);
21. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2017 Nomor 6);
Keuangan daerah meliputi di antaranya:
a. Hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman.
b. Kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga.
c. Penerimaan daerah.
d. Pengeluaran daerah.
e. Kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain, berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
270 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat