Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Kepala Tata Usaha pada Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2008
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan
Kabupaten Klaten, perlu menyusun rincian tugas dan tata
kerja Kepala Tata Usaha pada Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di
Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di atas,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Rincian
Tugas dan Tata Kerja Kepala Tata Usaha pada Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah
Menengah Kejuruan di Kabupaten Klaten;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nornor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah kabupaten Klaten Nomor 25 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Rincian Tugas, Tata Kerja, Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan, Ketentuan Lain-Lain dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2008.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 64 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masingmasing Perangkat Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Kantor
Pengelolaan Pasar Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.66 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2008.
Kantor Pengelolaan Pasar merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kantor Pengelolaan Pasar mempunyai tugas melaksanakan kewenangan
Otonomi Daerah dibidang Pengelolaan Pasar. Dalam menyelenggarakan tugas, Kantor Pengelolaan Pasar mempunyai fungsi : a. perumusan kebijaksanaan teknis operasional dibidang Pengelolaan Pasar; b. pelaksanaan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan
pembinaan dibidang Pengelolaan Pasar; c. pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pembinaan UPTD dibidang Pengelolaan Pasar;
e. pengelolaan urusan ketatausahaan Kantor Pengelolaan Pasar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
10 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 64 Tahun 2008
peraturan bupati - penjabaran tugas, fungsi dan tata kerja
2008
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 64, BD.2008/No.64
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Kelurahan Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Banyumas maka
perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas, Fungsi
dan Tata Kerja Kelurahan di Kabupaten Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2008.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Penjabaran Tugas; Tata Kerja; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2008.
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 63 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur Organisasi, Tugas pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organsiasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kaabupaten Kubu Raya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 47 Tahun 2008; bahwa berdasarkan Pasal 117 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2008 disebutkan bahwa penjabaran tugas pokok dan fungsi pejabat Eselon III, IV dan V disusun lebih lanjur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Kubu Raya dengan Peraturan Bupati
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.4 Tahun 1990; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.34 Tahun 1979; PP No.70 Tahun 1991; PP No.87 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007; Perbu No.01 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi; Tata Kerja dan Pelaporan; Pembiayaan; Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2008.
Perbup ini terdapat sebanyak 12 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 63 Tahun 2008
PENETAPAN PAGU DEFINITIF ALOKASI DANA PERIMBANGAN DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2008/No.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pagu Definitif Alokasi Dana Perimbangan Desa Se-Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 06 Tahun 2008 tentang Penetapan Rincian Sementara Alokasi Dana Perimbangan Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 pada Pasal 2 Ayat (5) disebutkan bahwa Rincian Definitif Alokasi Dana Perimbangan Desa Tahun Anggaran 2008 akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati pada akhir Tahun Anggaran 2008;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan · Pagu Definitif Alokasi Dana Perimbangan Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008.
1. Undang-Uf!dang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan -· Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor4355)
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ·Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
' 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 05);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara nomor 09 tahun 2006 tentang Keuangan Desa (Lembaran daerah kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 09);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 187);
12. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 27 Tahun 2008 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 (Serita Daerah Tahun 2008 Nomor27);
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PENETAPAN PAGU DEFINITIF ALOKASI DANA PERIMBANGAN DESA SE KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2008.
pasal 1
Pagu Definitif Alokasi Dana Perimbangan Desa Tahun Anggaran 2008 yang diberikan kepada Pernerinteh Desa Se-Kab, Luwu Utara rinciannya sebagaimana tercantum Lampiran Peraturan Bupati ini merupakan bagian yang tak terplsehkan,
Pasal 2 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 63 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Kantor Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Kantor
Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.6 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.4 Tahun 2008; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2008.
Kantor Pengelolaan Aset Daerah merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kantor Pengelolaan Aset Daerah mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah dibidang Pengelolaan Aset Daerah. Dalam menyelenggarakan tugas, Kantor Pengelolaan Aset Daerah mempunyai fungsi : a. perumusan kebijaksanaan teknis operasional dibidang Pengelolaan Aset Daerah; b. pelaksanaan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan dibidang Pengelolaan Aset Daerah; c. pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pembinaan UPTD dibidang Pengelolaan Aset Daerah; e. pengelolaan urusan ketatausahaan Kantor Pengelolaan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 63 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Kulon Progo No.63 Tahun 2008 ttg Uraian Tugas Pada Unsur Organisasi Terendah Dishubkominfo
Diubah sebagian dengan
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 57 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Perbup Kulon Progo No.63 Tahun 2008 ttg Uraian Tugas Pada Unsur Organisasi Terendah Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan perixinan dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan perizinan guna mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro, kecil, dan menengah maka pelayanan perizinan perlu dilakukan secara terpadu. Dalam rangka mempercepat proses pelayanan perizinan secara terpadu dibentuk Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan yang ditetapkan dengan Perda No. 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan perlu pendelegasian kewenangan penandatanganannya. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 24 Tahun 2006; KepmenPAN No. 81 Tahun 1993; Perda No. 23 Tahun 2001; Perda No. 4 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2006; Perda No. 4 Tahun 2003; Perda No. 5 Tahun 2003; Perda No. 7 Tahun 2003; Perda No. 2 Tahun 2006; Perda No. 3 Tahun 2006; Perda No. 6 Tahun 2006; Perda No. 3 Tahun 2008; Perbup No. 33 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, tujuan dan sasaran, jenis-jenis perizinan yang didelegasikan, kewenangan penandatanganan perizinan, koordinasi, pembiayaan, pembinaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2008.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 63 Tahun 2008
PERBUP Kab. Rembang No. 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rembang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD Tahun 2008/No.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang, perlu menyusun Padoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Rembang; bahwa untuk maksud tersebut pada nurut a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Rembang tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Pemberdayaan Masyarakat,Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Rembang;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang. Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tshun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah'Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pedoman Uraian Tugas
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
28 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 63 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 avat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 32 Tahun 2008
tentang Organlsasi dan Tata Kerja Kelurahan di Kabupaten
Klaten, perlu menyusun rincian tugas, fungsi dan tata kerja
Kelurahan di Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan di
Kabupaten Klaten;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nornor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah kabupaten Klaten Nomor 32 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Rincian Tugas, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2008.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat