Kantor Pengelolaan Pasar merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kantor Pengelolaan Pasar mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah dibidang Pengelolaan Pasar. Dalam menyelenggarakan tugas, Kantor Pengelolaan Pasar mempunyai fungsi : a. perumusan kebijaksanaan teknis operasional dibidang Pengelolaan Pasar; b. pelaksanaan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan dibidang Pengelolaan Pasar; c. pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pembinaan UPTD dibidang Pengelolaan Pasar; e. pengelolaan urusan ketatausahaan Kantor Pengelolaan Pasar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat