Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pendelegasian Sebahagian Wewenang Penandatanganan Naskah Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Serdang Bedagai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 5 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan daerah Air Minum (PDAM) Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya memenuhi kebutuhan air minum di Kabupaten Jembrana yang terus meningkat, maka PDAM Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana berkewajiban mempertahankan kemampuan operasionalnya, untuk meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan air bersih secara berkesinambungan;
b. bahwa dengan adanya kenaikkan harga barang-barang atau accesoris perpipaan untuk kebutuhan oprasional perusahan sehingga menyebabkan biaya operasional dan pemeliharaan PDAM Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana terus meningkat;
c. bahwa ketentuan tarif air minum sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Jembrana Nomor 39 Tahun 2007 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Jembrana sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi dewasa ini, sehingga perlu ditinjau;
d. bahwa surat Ketua DPRD Kabupaten Jembrana No. 170/500.a/DPRD/2008 angka 1, menyetujui kenaikan tarif air minum untuk pencapaian pemulihan biaya penuh selambatlambatnya pada akhir tahun kelima masa restrukturisasi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta
Amertha Jati Kabupaten Jembrana.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun I 999;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 1997;
Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 23 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun I 999;
Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2001;
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 270 Tahun 1992;
Keputusan Bupati Jembrana Nomor 242 Tahun 2001;
Keputusan Bupati Jembrana Nomor 255/Ekbang/2006;
Keputusan Bupati Jembrana Nomor 817/Ekbangsosbud/2008.
1. Menetapkan tarif air minum, penggolongan klasifikasi pelanggan,
penetapan biaya lainnya, serta bentuk sangsi;
2. Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jembrana disesuaikan secara bertahap setiap tahun sesuai dengan tingkat inflasi atau maximal 10%.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2009.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jembrana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2009
Kawasan konservasi - laut daerah kabupaten raja ampat
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Konservasi Laut Daerah Kabupaten Raja Ampat
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan kewenangan otonomi yang diberikan kepada daerah, pemerintah daerah berwenang menentukan kebijakan yang'ielevan dengan kondisi obyektif dan karakteristik wilayahnya terhadap potensi sumberdaya alam yang tersedia untuk dimanfaatkan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat lahir bathin;
b. bahwa wilayah pesisir dan laut Kabupaten Raja Ampat memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, maka harus dilindungi dan dikelola serta dimanfaatkan secara bertanggungjawabberdasarkan prinsip pelestarian fungsi lingkungan;
c. bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, maka dalam rangka pengelolaan sumberdaya ikan perlu dilakukan upaya konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan dan konservasi genetika ikan di wilayah pesisir dan laut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati tentang Kawasan Konservasi Laut Kabupaten Raja Ampat.
UU Nomor 11 Tahun 1967; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 1 Tahun 1973; UU Nomor 5 Tahun 1983; UU Nomor 9 Tahun 1985; UU Nomor 17 Tahun 1985; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 9 Tahun 1990; UU Nomor 21 Tahun 1992; UU Nomor 24 Tahun 1992; UU Nomor 6 Tahun 1996; UU Nomor 5 Tahun 1994; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 35 Tahun 2008; UU Nomor 3 Tahun 2002; UU Nomor 26 Tahun 2002; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 27 Tahun 2007; PP Nomor 68 Tahun 1998; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 36 Tahun 2002; PP Nomor 37 Tahun 2002; PP Nomor 38 Tahun 2002; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2008; dan Perda Kab. Raja Ampat Nomor 27 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Asas Tujuan dan Sasaran; Cakupan, Nama, Luas dan Batas Jejaring Kawasan Konservasi Laut Daerah; Perluasan Jejaring Kawasan Konservasi Laut Daerah; Pengelolaan Kawasan; Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Larangan; Sanksi; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2009.
-
-
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Namer 23 Tatun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu mengatur Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimnaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewenangan
Pengadan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang - Undang Noror 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nome 10 Tahun 2004; undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemnenintah Nomnor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 08/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Keputusan Menteni Kesehatan Republik Indonesia Norat 703/Menkes/SK
IX/2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Prinsip dan Cara Pengadaan Barang/Jasa
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2009.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan profesionalisme dan kinerja Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Balangan, guna mendorong terhadap setiap Pegawai
Negeri Sipil untuk menambah dan meningkatkan pengetahuannya dengan memberi kesempatan menempuh pendidikan yang lebih tinggi dengan
pemberian izin belajar; bahwa dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi
dalam pemberian izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan Formal lainnya yang berkualitas, maka perlu untuk mengatur tata cata dan persyaratan pemberian izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Daerah Kabupaten Balangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian lzin Belajar Bagi Pegawai Negeri sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan'
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; 2. Peraluran Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 04 Tahun 2008
Perturan bupti ini mengatur Tentng Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tata Cara Persyaratan Izin Belajar; Tata Cara Dan Persyaratan Izin Belajar Khusus; Batas Waktu Pendidikan; Kewenangan Penandatanganan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2009.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Belanja Hibah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Norhor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, belanja hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya
Undang-Uridang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2006
Ketentuan Umum, Tujuan Pemberian Hibah, Anggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban, Tata Cara Pengajuan Usulan Anggaran, Tata Cara Pengajuan SPP, SPM dan Pencairan SP2D, Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2009.
5 Halaman dan 8 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Hibah
ABSTRAK:
a.
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 133 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, dipandang perlu diatur Tata
Cara Pemberian Hibah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian Hibah.
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinetja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 5).
Memperhatikan
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100/2677/SJ tanggal 08
November 2008 tentang Hibah dan Bantuan Daerah.
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HlBAH.
Pasal 1
Belanja Hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/ atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Pasal 2
Belanja hibah diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, rasionalitas dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 3
Pemberian hibah dalam bentuk uang atau dalam bentuk barang atau jasa dapat diberikan kepada pemerintah daerah tertentu sepanjang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Hibah kepada pemerintah bertujuan untuk menunjang peningkatan
penyelenggaraan fungsi pemerintah di daerah.
(2) Hibah kepada perusahaan daerah bertujuan untuk menunjang
peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
(3) Hibah kepada pemerintah daerah lainya bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan pemerintah daerah dan layanan dasar umum.
(4) Hibah kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi penyelenggaraan pembangunan daerah atau secara fungsional terkait dengan dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(5) Belanja hibah kepada pemerintah sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan pemerintah daerah kepada Menteri Dalarn Negeri dan Menteri Keuangan setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 5
(1) Belanja hibah sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1 bersifat bantuan yang tidak mengikat/ tidak secara terus menerus dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalarn naskah perjanjian hibah daerah.
(2) Hibah yang diberikan secara tidak terus menerus dan tidak mengikat diartikan bahwa pemberian hibah tersebut ada batas akhirnya tergantung kepada kemarnpuan keuangan daerah dan kebutuhan atas kegiatan tersebut dalarn menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Naskah perjanjian hibah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat identitas penerima hibah, tujuan pemberian hibah dan jumlah uang yang dihibahkan.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalarn Berita Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Sekretaris Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan bahwa Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang rincian tugas dan fungsi Sekretaris Desa ; bahwa dalam rangka untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sekretaris Desa dalam bidang penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu diatur mengenai uraian tugas ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Sekretaris Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 43 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Tugas Pokok dan Fungsi
Bab IV Uraian Tugas dan Rincian Tugas
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2009.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan di Kabupaten
Temanggung, perlu dibentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten
T emanggung ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Dewan Ketahanan Pangan
Ka bu paten T emanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 147 Tahun 2008; Peraturan Daerah Temanggung Nomor 16 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2009.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan Menara Telekomunikasi Seluler di Wilayah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa pada saat ini semakin berkembang kegiatan usaha telekomunikasi di wilayah
Kabupaten Klaten yang menggunakan sarana pendukung usaha berupa bangunan
menara telekomunikasi seluler; bahwa dalam rangka mencegah terjadinya pembangunan dan pemanfaatan menara telekomunikasi seluler yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika, perlu adanya upaya pengaturan dan penataan terhadap menara telekomunikasi seluler; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan b diatas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Penataan Menara Telekomunikasi Seluler di Wilayah Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nornor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 51 tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 5 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 02/PERIM.KOMINF0/3/2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan Pengaturan Menara Telekomunikasi Seluler, Ketentuan Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler, Izin Menara Telekomunikasi, Struktur Menara, Pemanfaatan Menara Bersama, Hak dan Kewajiban, Sanksi, Pembongkaran dan Pencabutan Izin Menara Telekomunikasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2009.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat