Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2009

Penataan Menara Telekomunikasi Seluler di Wilayah Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan Pengaturan Menara Telekomunikasi Seluler, Ketentuan Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler, Izin Menara Telekomunikasi, Struktur Menara, Pemanfaatan Menara Bersama, Hak dan Kewajiban, Sanksi, Pembongkaran dan Pencabutan Izin Menara Telekomunikasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penataan Menara Telekomunikasi Seluler di Wilayah Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
23 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2009
Tanggal Berlaku
23 Februari 2009
Sumber
BD.2009/NO.5
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 36 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan