1. Menetapkan tarif air minum, penggolongan klasifikasi pelanggan, penetapan biaya lainnya, serta bentuk sangsi; 2. Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jembrana disesuaikan secara bertahap setiap tahun sesuai dengan tingkat inflasi atau maximal 10%.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat