Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil Dan Tenaga Tidak Tetap Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka usaha pencapaian tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah khususnya biaya perjalanan dinas bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Tidak Tetap Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara agar lebih efektif dan efisien, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Tidak Tetap Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara; Ketentuan pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 22 Tahun 2008 perlu diadakan penyempurnaan karena tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini; Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu segera menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Tidak Tetap Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004l UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008.
Perjalanan Dinas dilakukan untuk melaksanakan tugas bagi kepentingan Daerah dengan tetap menerapkan prinsip efektif dan efisien. Perjalanan Dinas dilakukan oleh Pejabat/PNS dan T3D yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang. Pejabat/PNS dan T3D yang ditunjuk untuk melaksanakan perjalanan dinas harus berdasarkan SPT dan SPPD yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Perjalanan Dinas terdiri dari; a. Perjalanan Dinas Dalam Negeri; dan
b. Perjalanan Dinas Luar Negeri. Perjalanan Dinas Dalam Negeri adalah perjalanan dinas yang dilakukan oleh Pejabat/Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Tidak Tetap Daerah Dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara keluar dari tempat kedudukan baik perorangan maupun secara bersama-sama yang dilakukan dalam wilayah Repubilk Indonesia untuk kepentingan Pemerintah Daerah atas perintah Pejabat yang berwenang yang meliputi terdiri dari :
a. Perjalanan Dinas dalam wilayah propinsi; b. Perjalanan Dinas dalam kecamatan; c. Perjalanan Dinas di luar wilayah propinsi; d. Perjalanan Dinas Pindah; dan e. Perjalanan Dinas untuk Pendidikan, Kursus, Seminar dan Workshop.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2009.
15 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas
ABSTRAK:
bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas telah ditetapkan
sebagai Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan Keputusan
Bupati Banyumas Nomor 445/371/2008 tentang Penetapan
Penerapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah (PPK-BLUD) dengan Status Penuh kepada Rumah
Sakit Umum Daerah Banyumas (RSUD Banyumas); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum, bagi pejabat pengelola, dewan pengawas,
sekretaris dewan pengawas dan pegawai Badan Layanan Umum
dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab
dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (4) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,
Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan oleh Kepala
Daerah berdasarkan usulan pimpinan Badan Layanan Umum
Daerah melalui Sekretaris Daerah; bahwa Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah RSUO Banyumas
pada tanggal 22 Juni 2009 Nomor 445/715/2009 telah
mengusulkan perhitungan Remunerasi RSUD Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d tersebut di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi Pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 O/Pmk.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Remunerasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2009.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 27 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pati Tahun 2010
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan yang ada dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlunya menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, menyebutkan bahwa RKPD menjadi dasar penyusunan RAPBD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pati Tahun 2010 dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2002; Peraturan Bupati Pati Nomor 25 Tahun 2006
PERBUP ini mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pati Tahun 2010 menjadi dasar dan Pedoman Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Pati dan sebagai landasan operasional bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 27 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Modal/Dana Bergulir/Pinjaman
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan, menguatkan dan menumbuhkembangkan kehidupan perekonomian, mental kewirausahaan dan kesejahteraan masyarakat, dipandang perlu memberikan modalfdana bergulir/pinjaman kepada masyarakat Luwu Utara:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Modal/Dana Bergulir/Pinjaman.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lernbaran " Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara · Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 5).
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN MODAL/DANA BERGULIR/PINJAMAN.
Pasal 1
Pemberian Modal/Dana Bergulir/Pinjaman dianggarkan dalam APBD pada
Kelompok Pengeluaran Pembiayaan.
Pasal 2
Modal/Dana Bergulir/Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disalurkan dalam tahun anggaran berkenaan setelah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan.
Pasal 3
(1) Penerima dana/modal bergulir/pinjaman dan besaran modalfdana bergulir/pinjaman yang diterima, ditunjuk dan ditentukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait dengan pengelolaan modal/dana bergulir/pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan atau tim seleksi penerima modal/dana bergulir.
(2) Penerima modalfdana bergulir/pinjaman dan besaran modal/dana bergulir/pinjaman yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
(3) Tim seleksi penerima modalfdana bergulir/pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
pasal 4
Modal/Dana Bergulir /Pinjaman disalurkan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Selaku Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD) berdasarkan Naskah Perjanjian/Kesepakatan yang dibuat antara SKPD yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 3 dan atau tim seleksi sebagai Pihak Pertama dan penerima modal/dana bergulir/pinjaman sebagai Pihak Kedua.
Pasal 5
Naskah Perjanjian/Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memuat nama penerima, besaran modal/dana bergulir/pinjaman, jangka waktu pengembalian modal/dana bergulir/pinjaman dan sanksi.
Pasal 6
Pemberian modal/dana bergulir/pinjaman dapat diatur lebih lanjut dengan petunjuk teknis.
Pasal 7
(1) SKPD terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menyampaikan laporan pemanfaatan modalfdana bergulir/pinjaman, termasuk pengembalian modal/dana bergulir/pinjaman ke Bupati Cq. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah selaku Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD) setiap akhir tahun anggaran.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan mulai tahun anggaran sejak penyaluran modal/dana bergulir/pinjaman hingga dengan pengembalian modal/dana dimaksud.
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2009.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 4 Romawi IV Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2009, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan Program/Kegiatan OAK dan/atau spesifik Grant lainnya yang bersumber dari transfer ke Daerah dalam APBN, Bantuan Keuangan dari Provinsi yang dananya diterima setelah Perubahan APBD ditetapkan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dengan persetujuan Pimpinan DPRD, dan menyampaikannya dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA); bahwa berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Jepara Nomor 31 Tahun 2009 Tanggal 29 Agustus 2009 tentang Persetujuan untuk Melaksanakan Program/Kegiatan atas
Bantuan Keuangan kepada Kabupaten Jepara dalam Perubahan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Jepara Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2009 untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Bupati Jepara Nomor 26 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 1. Beberapa ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2009.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2009 diubah.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 27 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang percepatan Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu Pengaturan tentang Percepatan Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Kependudukan dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 1 Tahun 1974, UU No 18 Tahun 1997, UU No 10 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2006, UU No 23 Tahun 2006, UU No 35 Tahun 2007, PP No 31 Tahun 1998, PP No 66 Tahun 2001, PP No 37 Tahun 2007, PP No 38 Tahun 2007, Peraturan Mendagri No 28 Tahun 2005, Perpres No 25 Tahun 2008, Perbup No 01 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Data Kependudukan; Pembiayaan; Batas Waktu; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2009.
5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 27 Tahun 2009
SEKOLAH GRATIS BAGI PESERTA DIDIK DARI KELUARGA TIDAK MAMPU
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Tahun 2009/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sekolah Gratis bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu pada Jenjang Pendidikan Menengah
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2006-2010 Kabupaten Rembang, prioritas pembangunan jangka menengah di Kabupaten Rembang adalah mewujudkan Rembang yang sejahtera dan mandiri melalui pembangunan kawasan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan sumber daya dan pelayanan sosial; bahwa dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pembangunan bidang pendidikan menengah diprioritaskan pada upaya peningkatan akses pelayanan dan mutu pendidikan menengah; bahwa dalam upaya peningkatan akses pelayanan dan mutu pendidikan pada jenjang pendidikan menengah bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu, perlu ditetapkan kebijakan yang memberikan prioritas pada peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui Kebijakan Sekolah Gratis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sekolah Gratis bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu pada jenjang Pendidikan Menengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kriteria Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu
Bab III Kategori Sekolah
Bab IV Pelaksanaan Sekolah Gratis
Bab V Pembiayaan
Bab VI Bentuk Bantuan
Bab VII Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Pengawasan
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2009.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 27 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Agung Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 4 T ahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Temanggung disebutkan Bupati menetapkan tarif air
minum berdasarkan usulan Direksi setelah disetujui oleh Dewan
Pengawas; bahwa tarif air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Agung Kabupaten T emangung yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan
beban biaya yang ditanggung, sehingga perlu ditetapkan besaran tarif
air minum yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Temanggung Tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Agung Kabupaten Temanggung;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 T ahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 T ahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kelompok pelanggan dan besarnya tarif air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Agung
Kabupaten Temanggung tercantum dalam Lampiran I dan II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2009.
Keputusan Bupati T emanggung Nomor : 690/138/Tahun 2002 dicabut.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 27 Tahun 2009
DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH - RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2009/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 38 ayat (10)
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas Jabatan
Struktural Pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rincian tugas Jabatan Struktural pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Magelang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2009.
19 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat