Keputusan Bupati Pemalang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksana Tugas (PLT), Pelaksana Harian (PLH) dan Yang Menjalankan Tugas (YMT) di lingkungan Pernerintah Kabupaten Pemalang
Pelaksana Tugas (PLT), Pelaksana Harian (PLH), Dan Yang Melaksanakan Tugas (YMT)
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2009/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksana Tugas (PLT), Pelaksana Harian (PLH), Dan Yang Melaksanakan Tugas (YMT) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menghindari stagnasi dan untuk memperlancar tugas-tugas kedinasan yang disebabkan karena terjadinya kekosongan jabatan/pimpinan pada satu Satuan Kerja/UJait Kerja perlu menunjuk Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Tugas (PLT), Pelaksana Harian (PLH), dan Yang Melaksanakan Tugas (YMT) sambil menunggu pengangkatan pejabat/pimpinan definitif atau pejabat/pimpinan definitif Satuan Kerja/Unit Kerja yang bersangkutan melaksanakan tugas kembali; bahwa untuk menjamin kelancaran dan tertib administrasi kepegawaian maka Keputusan Bupati Pematang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tuges (PLT), Pelaksana Harian (PLH), dan Yang Melaksanakan Tugas (YMT) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pelaksana Tugas (PLT), Pelaksana Harian (PLH), dan Yang Melaksanakan Tugas (YMT) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomgr 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 38 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup Penunjukan PLT, PLH dan YMT
Bab III Persyaratan PLT, PLH dan YMT
Bab IV Prosedur Penunjukan dan Penetapan PLT, PLH dan YMT
Bab V Status dan Kedudukan PLT, PLH dan YMT
Bab VI Masa Penunjukan PLT, PLH dan YMT
Bab VII Batas Kewenangan PLT, PLH dan YMT
Bab VIII Lain-Lain
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2009.
Keputusan Bupati Pemalang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksana Tugas (PLT), Pelaksana Harian (PLH) dan Yang Menjalankan Tugas (YMT) di lingkungan Pernerintah Kabupaten Pemalang dicabut .
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 34 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kayong Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kayong Utara
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 32 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 01 Tahun 2009; Perda No. 02 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2009.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat No. 34 Tahun 2009
PERBUP Kab. Kutai Barat No. 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan BMD Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Barang Milik Daerah Sebagai Salah Satu Unsur Penting Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Dan Pembangunan Daerah, Perlu Dikelola Dengan Baik Dan Tertib Agar Dapat Dimanfaatkan Secara Optimal Dalam Rangka Mendukung Penyelenggaraan Otonomi Daerah;
Bahwa Pengelolaan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A Antara Lain Merupakan Kegiatan Penatausahaan, Penghapusan Dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah;
Bahwa Untuk Menjamin Kepastian Hukum Dan Tertib Administrasi Dalam Melaksanakan Penatausahaan, Penghapusan Dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah, Perlu Ditetapkan Suatu Kebijakan Yang Mengacu Pada Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku;
UU No.5 Tahun1960; UU No.47 Tahun 1999; Sebagaiaman telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994; PP No.40 Tahun 1996; PP No.104 Tahun 2000; PP No.106 Tahun 2000; PP No.2 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.31 Tahun 2005; PP No.40 Tahun 1994; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; Perpres No.11 Tahun 2008; Perda No.03 Tahun 2007; Perda No.03 Tahun 2008; Perda No.04 Tahun 2008; Keppres No.40 Tahun 1974; Keppres No.81 Tahun 1982; Keppres No.134 Tahun 1974; Keppres No.5 Tahun 1983; Keppres No.42 Tahun 2002; Keppres No.80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.95 Tahun 2007;
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Kedudukan, Wewenang, Tugas Dan Tanggung Jawab, Kepanitiaan, Penghapusan Dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah, Penjualan Barang Milik Daerah, Tukar Menukar, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2009.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 34 Tahun 2009
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas
ABSTRAK:
bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas merupakan Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banyumas yang telah ditetapkan menjadi Badan
Layanan Umum Daerah berdasarkan Keputusan Bupati
Banyumas Nomor 445/371/2008 tentang Penetapan Status Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-SLUD) dengan Status Penuh kepada RSUD Banyumas; bahwa berdasarkan Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, pengadaan barang
dan/atau jasa pada Badan Layanan Umum Daerah
diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam
peraturan kepala daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK/.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 703 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No 12 Tahun 2008.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa; Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2009.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 34 Tahun 2009
Pembentukan - Organisasi - dan - Tata - Kerja - Badan - Penanggulangan - Bencana - Daerah
2009
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 34, BD Kab Cianjur No 34 Tahun 2009
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penanggulangan bencana di daerah sesuai dengan Pasal 5 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, Pemerintah Kabupaten Cianjur telah membentuk Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana Daerah berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2008, dalam upaya peningkatan pelayanan dan keterpaduan dalam penanggulangan bencana di daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana dimaksud sebelumnya perlu disempurnakan sesuai dengan yang dibentuk kembali Peraturan Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; Perpres No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Perda Kab. Cianjur No. 02 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 02 Tahun 2006; Perda Kab. Cianjur No. 03 Tahun 2008; Perda Kab. Cianjur No. 07 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Tugas Kepala Badan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Unsur Pengarah di Lingkungan Badan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Unsur Pelaksana di Lingkungan Badan; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan dan Pemberhentian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2009.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; Perda Kab. Cianjur No. 02 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 02 Tahun 2006
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 34 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 47 Ayat (6) Peraturan Daerah
Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencana Pembangunan Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 8 tahun 1974; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. PPU No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. PPU No. 11 Tahun 2008; Permendagri No. 64 Tahun 2007.
Ketentuan Umum, Tugas Pokok Fungsi Dan Rincian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2009.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 34 Tahun 2009
PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA - TAMBAHAN PENGHASILAN
2009
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 34, BD.2009/No. 34
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa sesuai Pasal 148 Undang - undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan
Polisi Pamong Praja perlu diberikan Tambahan Penghasilan
yang didasarkan pada Pertimbangan Obyektif Lainnya
sebagai unsur yang membina, menciptakan dan
mempertahankan ketentraman dan ketertiban umum serta
mengamankan dan menegakkan Peraturan daerah; bahwa berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya tersebut
dalam huruf a, Pemerintah Kabupaten Tegal telah
mengalokasikan anggaran untuk pemberian Tambahan
Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya
bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) Anggota Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten T egal melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal T ahun
Anggaran 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tegal tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
berdasarkan Pertimbangan Obyektif lainnya bagi Pegawai
Tidak Tetap (PTT) Anggota Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Tegal Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten T egal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Supati Tega! Nomor 35 Tahun 2008; Peraturan Supati Nomor 39 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran Tambahan Penghasilan Serdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2009.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 33 Tahun 2009
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Bantul No. 24 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan dan Pengembangan Dana Revolving Kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Miskin dan Alih Profesi Penambang Pasir di Kabupaten Bantul Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Bentuk, Ukuran dan Lokasi Pemasangan Reklame di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan meningkatnya kegiatan penyelenggaraan reklame di
Kabupaten Jembrana, diperlukan upaya penataan dan pengaturan untuk
tetap terjaganya ketertiban, keselamatan umum, estetika, kesehatan,
kesusilaan dan pelestarian lingkungan sehingga fungsi reklame tidak hanya
sekedar sebagai media promosi tetapi juga dapat menunjang keindahan
kota ;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 4
Tahun 1998 tentang Pajak Reklame ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b diatas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Jembrana tentang penetapan bentuk, ukuran dan lokasi
pemasangan reklame di Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 4 Tahun 1998; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 21 Tahun 2007;
Bentuk, ukuran, dan lokasi pemasangan reklame;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2009.
-
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat