PENETAPAN-BENTUK,-UKURAN-DAN-LOKASI-PEMASANGAN-REKLAME-DI-KABUPATEN-JEMBRANA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, LD.2009/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Bentuk, Ukuran dan Lokasi Pemasangan Reklame di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan meningkatnya kegiatan penyelenggaraan reklame di
Kabupaten Jembrana, diperlukan upaya penataan dan pengaturan untuk
tetap terjaganya ketertiban, keselamatan umum, estetika, kesehatan,
kesusilaan dan pelestarian lingkungan sehingga fungsi reklame tidak hanya
sekedar sebagai media promosi tetapi juga dapat menunjang keindahan
kota ;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 4
Tahun 1998 tentang Pajak Reklame ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b diatas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Jembrana tentang penetapan bentuk, ukuran dan lokasi
pemasangan reklame di Kabupaten Jembrana;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 4 Tahun 1998; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 21 Tahun 2007;
- Bentuk, ukuran, dan lokasi pemasangan reklame;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2009.
- -
- 12
|