Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IU-IPHHK) dengan Kapasitas Produksi Sampai dengan 2000 (Dua Ribu) Meter Kubik Pertahun
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dilimpahkannya kewenangan penerbitan Izin Usaha
Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IU-IPHHK) berdasarkan Keputusan
Gubernur Jawa Tengah Nomor: 522.362/6/2007 tentang Penugasan
kepada Bupati di Provinsi Jawa Tengah untuk menerbitkan Pembaharuan
Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IU-IPHHK) dengan Kapasitas
Produksi sampai dengan 2000 (dua ribu) meter kubik pertahun, perlu
menyusun pedoman pemberian perizinan dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil
Hutan Kayu (IU-IPHHK) dengan Kapasitas Produksi sampai dengan 2000
(dua ribu) meter kubik pertahun;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2000; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 125/Kpts-II/2003; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 300/Kpts-II/2003; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 326/Kpts-II/2003; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 56/Menhut-II/2004; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6884/Kpts-II/2004; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 522.362/6/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008; Peraturan Bupati Magelang Nomor 18 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang izin usaha industri primer hasil hutan kayu (IU-IPHHK), izin perluasan IU-IPHHK, masa berlaku IU-IPHHK, perubahan komposisi jenis produksi, penurunan kapasitas produksi dan peremajaan mesin, perubahan nama pemegang IU-IPHHK, hak, kewajiban dan larangan pemegang IU-IPHHK, jaminan pasokan bahan baku, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2010.
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 45 Tahun 2010
tugas pokok dan fungsi kantor kecamatan kwandang kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2010/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kecamatan Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab.Gorut No.33 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang tugas pokok dan fungsi kantor kecamatan kwandang kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang kedudukan, organisasi, penjabaran tugas dan fungsi, kepegawaian dan eselonering, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2010.
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 45 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Klaten Nomor 28 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah terdapat kekurangan, ketidaksesuaian dan duplikasi baik secara kelembagaan maupun dalam pelaksanaan tugas dan fungsi antar unit kerja, maka perlu diadakan Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Peraturan Bupati Klaten Nomor 28 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nornor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Bupati Klaten Nomor 28 Tahun 2D08;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Klaten Nomor 28 Tahun 2008 tentang Rincian Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Tekn's pada Dinas Pexerjaan Umum Kabupaten Klaten. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 15 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah, dan Ketentuan Pasal 31 ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2010.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 45 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 37 Tahun 2010
Tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007, pergeseran antar rincian obyek dalam obyek belanja dapat dilakukan
dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai
dasar pelaksanaan, dan anggaran yang mengalami perubahan baik berupa
penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran tersebut harus dijelaskan
dalam kolom keterangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan
APBD; bahwa dalam rangka pelaksanaan pencairan dana Belanja Pegawai pada Satuan
Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan, Rumah Sakit Umum Daerah, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat,
Inspektorat, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, Kecamatan Bulu, Kecamatan
Bendosari, Kecamatan Polokarto, Kelurahan Combongan, Kelurahan Sonorejo,
dan
Dinas Perindustrian dan Perdagangan, perlu merubah Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 37 Tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010; bahwa sehubungan hal tersebut di atas perlu merubah Lampiran II Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 37 Tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
dan huruf c di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 37 Tahun 2010 tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2010.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 37 Tahun 2010 diubah.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 45 Tahun 2010
peraturan bupati - penjabaran tugas unit pelaksana teknis
2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 45, BD.2010/No.45
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Cipta Karya, Kebersihan Dan Tata Ruang Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas
Daerah Kabupaten Banyumas, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis pada Dinas
Cipta Karya, Kebersihan dan Tata Ruang Kabupaten Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2010.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penjabaran Tugas; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2010.
18 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Situbondo Nomor 45 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama dan Investasi pada RSUD Dokter Abdoer Rahem
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan pedoman pelaksanaan kerjasama operasional dan investasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2007, perlu mengatur Pedoman Pelaksanaan Kerjasam dan Investasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. UU Nomor 32 Tahun 2004; 2. UU Nomor 36 Tahun 2009; 3. UU Nomor 44 Tahun 2009; 4. PP Nomor 58 Tahun 2005; 5. PP Nomor 79 Tahun 2005; 6. PP Nomor 8 Tahun 2006; 7. PP Nomor 3 Tahun 2007; 8. PP Nomor 38 Tahun 2007; 9. PP Nomor 61 Tahun 2007; 10. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 11. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2008; 12. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008.
1. Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain, yaitu : a. kerjasama operasional; b, sewa menyewa c. usaha lainnya yang menunjang tugas dan fungsi BLUD.
2. Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem dapat melakukan investasi sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2010.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 44 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD Tahun 2010/No.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Wonosobo Secara Elektronik
ABSTRAK:
bahwa pada Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/JasaPemerintahPasa 111 Ayat (1) menyebutkan Gubernur/Bupati/Walikota membentuk LPSE untuk memfasilitasi ULP/pejabat pengadaan dalam melaksanakan mengadaan barang/jasa secara elektronik; bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan bersih serta transparan sesuai dengan prinsip good governance and clean gaverment perlu melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme; bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Wonosobo yang transparan, adil, tidak diskriminatif, efisien, efektif dan akuntabel perlu mengadakan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Wonosobo secara Elektronik (LPSE);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup, Kedudukan, Fungsi dan Tujuan LPSE
Bab III Pihak Pihak Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik
Bab IV Penggunaan Fasilitas Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Bab V Kewajiban dan Larangan
Bab VI Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Secara Elektronik
Bab VII Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2010.
25 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat