Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup, Kedudukan, Fungsi dan Tujuan LPSE Bab III Pihak Pihak Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Bab IV Penggunaan Fasilitas Layanan Pengadaan Secara Elektronik Bab V Kewajiban dan Larangan Bab VI Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Secara Elektronik Bab VII Lain-Lain Bab VIII Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat