1. Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain, yaitu : a. kerjasama operasional; b, sewa menyewa c. usaha lainnya yang menunjang tugas dan fungsi BLUD. 2. Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem dapat melakukan investasi sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat