Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Klaten Nomor 28 Tahun 2008 tentang Rincian Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Tekn's pada Dinas Pexerjaan Umum Kabupaten Klaten. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 15 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah, dan Ketentuan Pasal 31 ayat (2) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat