KOMITE DAERAH PENGENDALIAN FLU BURUNG (AVIAN INFLUENZA) DAN KESIAPSIAGAAN MENGHADAPI PANDEMI INFLUENZA
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2007/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komite Daerah Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza
ABSTRAK:
bahwa untuk percepatan pengendalian flu burung (Avian Influenza)
dan peningkatan kesiapsiagaan menghadapi pandemi influenza,
diperlukan langkah-langkah komprehensif dan keterpaduan dari
seluruh instansi pemerintah Kabupaten Karanganyar dan seluruh
lapisan masyarakat serta pihak-pihak terkait lainnya; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu membentuk Komite Daerah Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi pandemi Influenza;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undarig-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undarig-Undang Nomdr 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991;
Peraturan bupati (perbup) tentang komite daerah pengendalian flu burung (avian influenza) dan kesiapsiagaan menghadapi pandemi influenza.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2007.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 40 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Jembrana Nomor 20 tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah
Kabupaten Jembrana , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerab Kabupaten Jembraaa Nomor 17 Tabun 2007; periu
menetapkan Struktur Organisasi Perusahaan Daerah K.abupaten
Jembrana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi Perusahaan Daerah
Kabupatea Jernbrana ;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nornor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang • Undang Nornor 33 Tahun 2004; Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 20 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jernbrana Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa
perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang Tata cara
Pengelolaan Kekayaan Desa
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang·undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 tahun 2006
Jenis Kekayaan Desa; Pengelolaan; Pejabat Pengelolaan Kekayaan Desa; Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan Dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Penyertaaan Modal Pemerintah Desa; Penghapusan; Penatausahaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2007.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 39 Tahun 2007
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA UNTUK AKUMULASI KELEBIHAN HARI KERJA KEPADA BUPATI, WAKIL BUPATI DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS), CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS), GURU TIDAK TETAP (GTT), TENAGA TIDAK TETAP (TTT), GURU BANTU (GB) DAN PETUGAS PASAR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARANGANYAR
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2007/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja untuk Akumulasi Kelebihan Hari Kerja Kepada Bupati, Wakil Bupati dan Pegawai Negeri SIpil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Guru Tidak Tetap (GTT), Tenaga Tidak Tetap (TTT), Guru Bantu (GB) dan Petugas Pasar di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan (
Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja untuk
akumulasi kelebihan hari kerja, Bupati, Wakil Bupati, PNS,
CPNS, GTT, TTT, GB dan Petugas Pasar di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Karanganyar; bahwa tambahan penghasilan merupakan perbaikan penghasilan yang diberikan dalam rangka peningkatan
kesejahteraan; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 23 Tahun
2006; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 6.A Tahun 2007; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 23 Tahun 2007;
Peraturan bupati (perbup) tentang pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja untuk akumulasi kelebihan hari kerja kepada bupati, wakil bupati dan pegawai negeri sipil (pns), calon pegawai negeri sipil (cpns), guru tidak tetap (gtt), tenaga tidak tetap (ttt), guru bantu (gb) dan petugas pasar di lingkungan pemerintah kabupaten karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2007.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 39 Tahun 2007
PERBUP Kab. Rembang No. 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum
PEMASANGAN LAMBANG PARTAI POLITIK, ALAT PERAGA KAMPANYE DAN ALAT PERAGA LAINNYA DI TEMPAT UMUM
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Tahun 2007/No. 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum
ABSTRAK:
bahwa pemasangan lambang partai politik, alat peraga kampanye dan alat peraga lainnya di tempat umum baik di waktu kampanye atau di luar waktu kampanye dalam wilayah Kabupaten Rembang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang berlaku, perlu ditindaklanjuti dengan menetapkan pedoman teknis dalam pelaksanaannya; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 40 T ahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Bupati Rembang Nomor 073 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemasangan di Luar Waktu Kampanye
Bab III Pemasangan Waktu Kampanye
Bab IV Lama Pemasangan
Bab V Larangan Pemasangan
Bab VI Pejabat Berwenang
Bab VIII Pembongkaran
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2007.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 39 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jimbrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya memenuhi kebutuhan air minum di Kabupaten Jembrana yang terus meningkat, maka PDAM Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana berkewajiban mempertahankan kemampuan operasionalnya dan pengembangan sistem penyediaan air minum;
b. bahwa dengan adanya kenaikan tarif dasar listrik, bahan bakar minyak, harga barang sehingga menyebabkan biaya operasional & pemeliharaan PDAM Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana terus meningkat;
c. bahwa ketentuan tarif air minum sebagimana diatur dalam keputusan Bupati Jembrana Nomor 566 Tahun 2002 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jembrana sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi dewasa ini, sehingga perlu disesuaikan;
d. bahwa Keputusan DPRD Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2007 tentang Persetujuan Memberikan Rekomendasi Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Amertha Jati Kabuputen Jembrana Terkait Pengajuan Kenaikan Tarif Dasar;
e. bahwa untuk menyesuaikan tarif air minum sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri 47 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Operasional Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana nomor 4 Tahun 2001; Keputusan Bupati Kepala Daerah tingkat II Jembrana Nomor 270 Tahun 1992; Keputusan Bupati Jembrana Nomor 242 Tahun 2005; Keputusan Bupati Jembrana Nomor 822/Ekbang/2005; Keputusan Bupati Jembrana Nomor 225/Ekbang/2006; Keputusan Bupati Jembrana Nomor 60 Tahun 2006; Keputusan DPRD Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2009;
PENETAPAN TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA AMERTHA JATI KABUPATEN JEMBRANA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2007.
-
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 39 Tahun 2007
PERBUP - PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN BANYUMAS
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2006/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa telah diterbitkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 14
tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di
Kabupaten Banyumas sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 22 Tahun 2007; bahwa sesuai dengan Surat Gubernur Jawa Tengah tanggal 14 Juni
2007 nomor 180/12128 perihal Kajian Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 14 Tahun 2007 jo Peraturan Bupati Banyumas Nomor 22 tahun
2007, Peraturan Bupati Banyumas sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu diadakan penyesuaian; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan kembali Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banyumas dengan Peraturan Bupati Banyumas
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2006
Kepanitiaan Pemilihan Desa; Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; Pengawasan Pemilihan Kepala Desa; Pelantikan Kepala Desa; Biaya Pemilihan Kepala Desa; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 38 Tahun 2007
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesa
PEMBERIAN BANTUAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA UNTUK AKUMULASI KELEBIHAN HARI KERJA KEPADA KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, WIYATA BAKTI PADA KELURAHAN DAN WIYATA BAKTI KEPALA LINGKUNGAN
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2007/No.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja untuk Akumulasi Kelebihan Hari Kerja kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, Wiyata Bakti pada Kelurahan dan Wiyata Bakti Kepala Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan Kepala Desa,
Perangkat Desa, Wiyata Bakti pada Kelurahan dan Wiyata
Bakti Kepala Lingkungan maka perlu diberikan Bantuan
Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1
Tahun 2007; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 16 Tahun 2007;
Peraturan bupati (perbup) tentang pemberian bantuan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja untuk akumulasi kelebihan hari kerja kepada kepala desa, perangkat desa, wiyata bakti pada kelurahan dan wiyata bakti kepala lingkungan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2007.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat