Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 40 Tahun 2007

Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jenis Kekayaan Desa; Pengelolaan; Pejabat Pengelolaan Kekayaan Desa; Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan Dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Penyertaaan Modal Pemerintah Desa; Penghapusan; Penatausahaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 40 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
15 September 2007
Tanggal Pengundangan
15 September 2007
Tanggal Berlaku
15 September 2007
Sumber
BD.2007/No.40
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan