Peraturan Badan Pusat Statistik NO. 6, BN.2023 (430)/7 hlm
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan kelas Jabatan Fungsional Perencana, Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur,
Auditor, dan Widyaiswara di lingkungan Badan Pusat Statistik sesuai dengan hasil evaluasi jabatan yang
dilakukan oleh instansi pembina, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di lingkungan Badan Pusat Statistik;
b. bahwa perubahan hasil evaluasi kelas jabatan di lingkungan Badan Pusat Statistik telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/348/M.SM.02.00/2023 tanggal 3 April 2023 perihal Persetujuan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 , Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Badan Statistik ini mengubah Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik yaitu pada Lampiran III
CATATAN:
Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik diubah
7 hlm
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Badan Pusat Statistik NO. 5, BN.2023 (429)/29 hlm
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
a. bahwa organisasi dan tata kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota yang telah diatur dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota perlu dilakukan penyesuaian untuk penataan organisasi dan mewujudkan penyelenggaraan kegiatan statistik dasar di daerah yang lebih efektif dan efisien;
b. bahwa pembentukan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota telah mendapatkan persetujuan tertulis
dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat dengan Nomor B/246/M.KT.01/2023 tanggal 22 Februari 2023 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007, dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Badan Statistik ini mengatur tentang ketentuan umum, BPS Provinsi, BPS kabupaten/kota, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, lokasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
29 hlm
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Badan Pusat Statistik NO. 4, BN.2023 (257)/8 hlm
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan melalui Sistem Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat 4
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan untuk mendapatkan basis data pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Badan Statistik ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penyampaian data dan/atau informasi, pengelolaan data dan/atau informasi, perlindungan data dan/atau informasi, evaluasi penyampaian dan pengelolaan data dan/atau informasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2023.
8 hlm
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Badan Pusat Statistik NO. 3, BN.2023 (252)/80 hlm
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Pedoman Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Pedoman Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Badan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, penyusunan neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup, penyediaan data, anggaran, diseminasi dan evaluasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2023.
80 hlm
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Badan Pusat Statistik NO. 2, BN.2023 (66)/19 hlm
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Statistis
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Statistisi, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Statistisi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Badan Statistik ini mengatur tentang ketentuan umum, uji kompetensi jabatan fungsional statistis, pelaksanaan uji kompetensi, persyaratan uji kompetensi, materi, metode dan standar uji kompetensi, evaluasi, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
23 hlm
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Badan Pusat Statistik NO. 1, BN.2023 (65)/91 hlm
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Pusat Statistik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan tata naskah dinas di lingkungan Badan Pusat Statistik, perlu melakukan penyesuaian pedoman tata naskah dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas;
b. bahwa Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pusat Statistik sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengelolaan tata naskah dinas secara efektif dan efisien, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Pusat Statistik;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 dan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan BPS ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis, susunan dan bentuk naskah dinas, pembuatan naskah dinas, pengamanan naskah dinas, pejabat penanda tangan naskah dinas, pengendalian naskah dinas dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal .
91 hlm
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan BPS No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2018 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2018
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Badan Pusat Statistik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 248),
Peraturan Badan Pusat Statistik NO. Nomor 5 Tahun 2019, BN 2019/NO. 1271; PERATURAN.GO.ID: 102 HLM
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Badan Pusat Statistik
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai penyusunan tata naskah
dinas yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat
Statistik Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata
Naskah Dinas di lingkungan Badan Pusat Statistik
sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
kearsipan, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu
menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pusat Statistik;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007, Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001, Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 87 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pusat Statistik dan ruang lingkup,
CATATAN:
Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2019.
Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 41 Tahun 2014 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Badan Pusat
Statistik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
102 hlm
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor Nomor 1 Tahun 2019 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha NegaraArsipProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaStatistik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 63 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Badan Pusat Statistik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1430),
Peraturan Badan Pusat Statistik NO. Nomor 1 Tahun 2019, BN 2019/NO. 228; PERATURAN.GO.ID: 67 HLM
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Pusat Statistik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik
tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Pusat Statistik;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007, Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, JRA BPJS, Retensi Arsip Aktif dan Retensi Arsip Inaktif, rekomendasi,
CATATAN:
Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 63 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Badan Pusat Statistik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
67 hlm
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor Nomor 7 Tahun 2019 Tahun 2019
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 420) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 42 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 799)
Peraturan Badan Pusat Statistik NO. Nomor 7 Tahun 2019, BN 2019/NO. 1273; PERATURAN.GO.ID: 29 HLM
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 42
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala
Badan Pusat statistik Nomor 27 Tahun 2017 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional Pranata Komputer Melalui
Penyesuaian/Inpassing sudah tidak sesuai dengan
perkembangan kebutuhan pelaksanaan
penyesuaian/inpassing, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a serta untuk
melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi
Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing, perlu
menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional Pranata Komputer melalui
Penyesuaian/Inpassing;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007,Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009,Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 , Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/M.PAN/7/2003,Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 290
Tahun 2004,Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 291 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengangkatan dalam jabatan fungsional pranata komputer melalui penyesuaian/inpassing, ketentuan lain-lain,ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2019.
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional
Pranata Komputer Melalui Penyesuaian/Inpassing dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
29 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat