Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 3, BN.2024 (152)/123 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengakomodasi perkembangan dan kebutuhan hukum terkait dengan percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta maka diperlukan perubahan terhadap rencana aksi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 23
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan
Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala
1:50.000, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta yaitu tentang , IGT yang sudah dilakukan kompilasi dan integrasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri Koordinator ini tetap disimpan dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta diubah sebagian.
123 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 2, BN.2024 (81)/7 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Penyelenggaraan Mass Rapid Transit Koridor Timur-Barat Fase I
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kelancaran pembangunan serta mengakomodasi perkembangan dalam pelaksanaan pembangunan Mass Rapid Transit Koridor Timur - Barat Fase I sebagai proyek strategis nasional, perlu mengatur mengenai penyelenggaraan Mass Rapid Transit Koridor Timur - Barat Fase I;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Penyelenggaraan Mass Rapid Transit Koridor Timur - Barat Fase I;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Penyelenggaraan pembangunan MRT Koridor Timur - Barat
Fase I , pelaksana, perjanjian pinjaman, peruntukan pinjaman, Pengadaan tanah untuk penyelenggaraan MRT Koridor Timur - Barat Fase I dan Laporan pelaksanaan penyelenggaraan MRT Koridor
Timur - Barat Fase I
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
7 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 1, BN.2024/8 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyederhanaan organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah diterbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. bahwa menindaklanjuti hal tersebut perlu dilakukan penataan kelas jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
c. bahwa penataan kelas jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud pada huruf b telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: Bj66/M.SM.02.00/2024 tangga123 Januari 2024;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirriaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
8 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 10, BN.2023 (1084)/9 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Daftar Kegiatan Percepatan Investasi Di Kawasan Industri Terpadu Batang
ABSTRAK:
a. bahwa percepatan realisasi investasi di Kawasan Industri Terpadu Batang dilaksanakan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan skala prioritas guna menciptakan pusat kegiatan ekonomi baru yang secara nyata memberikan dampak berganda dalam pembangunan nasional q.an peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan realisasi investasi di Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berdasarkan Pasal
29 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dapat menetapkan perubahan daftar kegiatan percepatan investasi di Kawasan Industri Terpadu Batang setelah mendapat persetujuan Presiden;
c. bahwa penetapan perubahan daftar kegiatan percepatan investasi di Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam huruf b memerlukan payung hukum dalam bentuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sehingga daftar kegiatan percepatan investasi di Kawasan lndustri Terpadu Batang memiliki daya laku clan daya ikat yang kuat sebagai acuan dalam percepatan pelaksanaan investasi di Kawasan Industri Terpadu Batang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Daftar Kegiatan Percepatan Investasi di Kawasan Industri Terpadu Batang;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 , Perpres Nomor 68 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020,Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang perubahan daftar kegiatan percepatan investasi di Kawasan Industri Terpadu Batang dan daftar kegiatan percepatan investasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
9 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 9, BN.2023 (935)/3 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pencabutan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2018 tentang Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Stabilitasi Harga
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah yang salah satunya berupa beras menjadi kewenangan Badan Pangan Nasional;
b. bahwa menindaklanjuti hal tersebut, telah ditetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah;
c. bahwa untuk menghindari dualisme pengaturan terkait penyelenggaraan cadangan beras pemerintah, Peraturan Menteri Koordinator Bidang . Perekonomian Nomor 5
Tahun 2018 tentang Koordinasi Pengelolaan Cadangan
Beras Pemerintah untuk Stabilisasi Barga perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pencabutan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2018 tentang Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Stabilisasi Barga;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini mencabu dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2018 tentang Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Stabilisasi Barga
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2018 tentang Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Stabilisasi Barga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 8, BN.2023 (904)/16 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Meneteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas usulan Proyek Strategis Nasional serta untuk mengakomodasi perkembangan dan kepastian hukum dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Proyek Strategis Nasional maka diperlukan perubahan daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun
2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal
3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional dan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 109
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang Daftar Proyek Strategis Nasional
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2023.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun
2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional diubah sebagian
16 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 7, BN.2023 (675)/18 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas usulan Proyek Strategis Nasional serta untuk mengakomodasi perkembangan dan kepastian hukum dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Proyek Strategis Nasional maka diperlukan perubahan daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 21
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7
Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis
Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor
42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis
Nasional dan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah Daftar Proyek Strategis Nasional dalam Lampiran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun
2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun
2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional diubah sebagian
18 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 6, 25 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 21 Tahun 2020 tentang Peta Jalan (Road Map) Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung capaian sasaran Reformasi Birokrasi, yaitu terciptanya tata kelola pemerintahan digital yang efektif, lincah, dan kolaboratif, serta terciptanya budaya birokrasi Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK) dengan Aparatur Sipil Negara yang profesional, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap Peta Jalan (Road Map) Reformasi Birokrasi yang menjadi panduan bagi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam melakukan langkah-langkah nyata memperbaiki kualitas birokrasi pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 21 Tahun 2020 tentang Peta Jalan (Road Map) Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2020 - 2024;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 21 Tahun 2020 tentang Peta Jalan (Road Map) Reformasi Birokrasi Tahun 2020 – 2024 yaitu tentang dampak reformasi birokrasi, Ruang lingkup Peta Jalan (Road Map) Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Peta Jalan (Road Map) Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Lampiran I Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 21 Tahun 2020 tentang Peta Jalan (Road Map) Reformasi Birokrasi 2020-2024
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2023.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 21 Tahun 2020 tentang Peta Jalan (Road Map) Reformasi Birokrasi Tahun 2020 – 2024 diubah sebagian
25 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2023
Fidusia dan Lembaga PembiayaanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2018 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara-Selatan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 5, BN.2023 (201)/25 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2018 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara-Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung proyek pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, telah ditetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2018 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara – Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1
Tahun 2018 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara – Selatan;
b. bahwa demi keberlangsungan pembangunan Mass Rapid
Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara – Selatan, perlu dilakukan perubahan komposisi pembebanan pinjaman sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2018 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara – Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2018 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara – Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2018 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara – Selatan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016,Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2018 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara – Selatan yaitu tentang Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara – Selatan dan pinjaman yang mnejadi beban Pemerintah Pusat
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2018 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara – Selatan
5 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 4, JDIH Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, sertab pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu menerapkan sistem pemerintahan
berbasis elektronik;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 ten tang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap pimpinan instansi pusat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018,Peraturan Organisasi Presiden Nomor 68 Tahun 2019, Peraturan Presdien Nomor 37 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggaran SPBE, pemantauan dan evaluasi SPBE, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
32 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat