Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 1, BN.2025/21 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Mekanisme Kerja Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 163
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perlu menyusun mekanisme kerja yang mengedepankan kompetensi dan profesionalisme dalam pengelolaan unit organisasi yang fleksibel, dinamis, dan kolaboratif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Mekanisme Kerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2024, Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang mekanisme kerja pada kementerian koordinator bidang perekonomian, pembinaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan mekanisme kerja dan rincian dan penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme kerja.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2025.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2022 tentang Mekanisme Kerja pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 9,
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
ABSTRAK:
a. bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) pengadaan barangj jasa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)harus bersikap, berperilaku, dan bertindak serta melaksanakan penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan Pengadaan Barangj Jasa yang kredibel perlu upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggara pelayanan Pengadaan BarangjJasa Pemerintah;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barangj Jasa Pemerin tah yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, perlu mengatur kode etik SDM pada Unit Kerja Pengadaan Barangj Jasa Pemerintah;
d. bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan BarangjJasa Pemerintah Nomor
10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan BarangjJasa, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian perlu memiliki dan menerapkan kode etik bagi SDM pada Unit Kerja Pengadaan BarangjJasa Pemerin tah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia pada Unit Kerja Pengadaan BarangjJasa Kementerian Koordinator Bidang Perekonornian;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021 , Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/.Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/iJasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan BarangjJasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban dan larangan bagi sumber daya manusia UKPBJ, pembentukan majelis kode etik, prosedur penegakan kode etik, sanksi pelanggaran kode etik dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2024.
13 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 8,
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian guna meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dalam pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil, telah ditetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan evaluasi akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan
kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perlu
dilakukan perubahan komponen dan prosedur penilaian
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi pbmerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 dan pJraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nbmor 15 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yaitu tentang ketentuan umum, kewajiban unit kerja eselon I dan Pedoman Pelaksanaan Evaluasi AKIP
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2024.
25 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 7, BN.2024 (290)/16 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan kuantitas dan menjaga kualitas penyaluran kredit usaha rakyat, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan terkait pedoman pe1aksanaan kredit usaha rakyat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun
2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun
2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pe1aksanaan Kredit Usaha Rakyat yaitu tentang Calon Penerima KUR super mikro, KUR mikro, KUR kecil, Calon Penerima KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia, Calon Penerima KUR khusus dan kewajiban penyalur KUR.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2024.
16 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 6, BN.2024 (257)/19 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas usulan Proyek Strategis Nasional dan untuk mengakomodasi perkembangan dan kepastian hukum dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Proyek Strategis Nasional maka diperlukan perubahan daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8
Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7
Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis
Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor
42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional dan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang Daftar Proyek Strategis Nasional
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
19 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 5,
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, telah ditetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perlu dilakukan penyempumaan pengaturan terkait Kebijakan Manajemen Data, Sistem Penghubung Layanan, dan Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 113 Tahun 2019, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor
4 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tentang Data dan Informasi dan Infrastruktur SPBE.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2024.
5 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 4,
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Tata Cara Penyampaian Usulan, Verifikasi, Evaluasi, Penetapan, Pemantauan dan Pelaporan Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk penetapan strategi dan kebijakan, penyusunan prioritas, fasilitasi penyiapan, pemantauan dan pelaporan dalam rangka percepatan proyek strategis nasional, perlu diatur tata cara penyampaian usulan, verifikasi, evaluasi, penetapan, pemantauan, dan pelaporan perubahan daftar proyek strategis nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, perlu menetapkan Peraturan Men teri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Tata Cara Penyampaian Usulan, Verifikasi, Evaluasi, Penetapan, Pemantauan, dan Pelaporan Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kriteria perubahan daftar proyek strategis nasional, tata cara penyampaian usulan verifikasi dan penilaian suatu proyek strategis nasional, tata cara penyampaian usulan verifikasi dan penilaian perubahan suatu proyek strategis nasional, penetapan perubahan daftar proyek strategis nasional, pemantauan dan evaluasi daftar proyek staretgi nasional, pelaporan suatu proyek strategi nasional dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2024.
12 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 3, BN.2024 (152)/123 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengakomodasi perkembangan dan kebutuhan hukum terkait dengan percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta maka diperlukan perubahan terhadap rencana aksi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 23
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan
Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala
1:50.000, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta yaitu tentang , IGT yang sudah dilakukan kompilasi dan integrasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri Koordinator ini tetap disimpan dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta diubah sebagian.
123 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 2, BN.2024 (81)/7 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Penyelenggaraan Mass Rapid Transit Koridor Timur-Barat Fase I
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kelancaran pembangunan serta mengakomodasi perkembangan dalam pelaksanaan pembangunan Mass Rapid Transit Koridor Timur - Barat Fase I sebagai proyek strategis nasional, perlu mengatur mengenai penyelenggaraan Mass Rapid Transit Koridor Timur - Barat Fase I;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Penyelenggaraan Mass Rapid Transit Koridor Timur - Barat Fase I;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Penyelenggaraan pembangunan MRT Koridor Timur - Barat
Fase I , pelaksana, perjanjian pinjaman, peruntukan pinjaman, Pengadaan tanah untuk penyelenggaraan MRT Koridor Timur - Barat Fase I dan Laporan pelaksanaan penyelenggaraan MRT Koridor
Timur - Barat Fase I
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
7 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 1, BN.2024/8 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyederhanaan organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah diterbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. bahwa menindaklanjuti hal tersebut perlu dilakukan penataan kelas jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
c. bahwa penataan kelas jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud pada huruf b telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: Bj66/M.SM.02.00/2024 tangga123 Januari 2024;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirriaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat