Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta yaitu tentang , IGT yang sudah dilakukan kompilasi dan integrasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri Koordinator ini tetap disimpan dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Bentuk Singkat
Permenko Perekonomian
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
29 Februari 2024
Tanggal Berlaku
29 Februari 2024
Sumber
BN.2024 (152)/123 hlm
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 541 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan