Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2024

Penyelenggaraan Mass Rapid Transit Koridor Timur-Barat Fase I

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Penyelenggaraan pembangunan MRT Koridor Timur - Barat Fase I , pelaksana, perjanjian pinjaman, peruntukan pinjaman, Pengadaan tanah untuk penyelenggaraan MRT Koridor Timur - Barat Fase I dan Laporan pelaksanaan penyelenggaraan MRT Koridor Timur - Barat Fase I

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Mass Rapid Transit Koridor Timur-Barat Fase I
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Bentuk Singkat
Permenko Perekonomian
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2024
Tanggal Berlaku
06 Februari 2024
Sumber
BN.2024 (81)/7 hlm
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1091 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan