Telekomunikasi, Informatika, dan InternetStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen BUMN No. PER-9/MBU/08/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-12/MBU/10/2015, BN.2015/No.1700, jdih.bumn.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2015.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/03/2020 Tahun 2020
Permen BUMN No. PER-06/MBU/12/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2020
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-01/MBU/03/2020, BN.2020/No.340, jdih.bumn.go.id : 52 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara, perlu menyusun
organisasi dan tata kerja Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
b. bahwa susunan organisasi dan tata kerja Kementerian
Badan Usaha Milik Negara telah mendapat persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi melalui Surat Nomor B/307/M.KT.01/2020
tanggal 03 Maret 2020 hal Penataan Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO),
Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan
(PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4305);
5. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
6. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Wakil Menteri I; Wakil Menteri II; Sekretariat Kementerian; Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan; Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi; Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko; Inspektorat; Staf Ahli; Kelompok Jabatan Fungsional; tata kerja; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Pendanaan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
Mencabut Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian BUMN (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1379)
sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-06/MBU/12/2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1782)
65 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/06/2018 Tahun 2018
BUMNHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen BUMN No. PER-12/MBU/11/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-01/MBU/05/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Mengubah :
Permen BUMN No. PER-01/MBU/06/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-02/MBU/06/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-04/MBU/2014 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
2018
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-06/MBU/06/2018, BN.2018/No.727, jdih.bumn.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penataan sistem remunerasi eksekutif
Badan Usaha Milik Negara yang lebih dapat merefleksikan
kepantasan dan kewajaran dalam pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab antara Direktur Utama, Wakil Direktur
Utama, dan/atau Anggota Direksi lainnya dalam
pengelolaan perusahaan, perlu dilakukan penyesuaian
atas sistem remunerasi bagi eksekutif Badan Usaha Milik
Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-04/MBU/ 2014 tentang Pedoman Penetapan
Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 74);
6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER04/ MBU / 2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan
Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan
Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-01/ MBU/ 06/2017 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang
Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan
Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 873);
Ketentuan dalam Lampiran BAB II Huruf B angka 1 dan angka
2 serta BAB II Huruf E angka 13 dan angka 14, diubah
Lampiran Bab II. Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Mengubah Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan
Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha
Milik Negar
7 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/02/2015 Tahun 2015
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR : PER-05/MBU/2011 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2015
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-04/MBU/02/2015, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-05/MBU/2011 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara Nomor : PER-05/MBU/2011 tanggal 29 November 2011
sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-07/MBU/2014
tanggal 28 Mei 2014, telah ditetapkan pedoman tata naskah dinas
di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri BUMN
Nomor: SK-148/MBU/2013 tentang Pelimpahan Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian dan
Pengadministrasian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Kementerian BUMN, maka dipandang perlu untuk melakukan
perubahan terhadap Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara Nomor : PER-05/MBU/2011;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor :
PER-05/MBU/2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;
2. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 14 Tahun 2014;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 121/P Tahun 2014
tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri
Kabinet Kerj a Periode Tahun 2014-2019;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah
Dinas Instansi Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-06/MBU/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerj a
Kementerian BUMN;
Ketentuan huruf C Pengkodean dan Penomoran Naskah Dinas BAB III Penyusunan Naskah Dinas
pada Lampiran dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-05/MBU/2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Badan Usaha Milik Negara
diubah dengan menambahkan ketentuan baru angka 11, 12, dan 13,
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2015.
Mengubah m Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-05/MBU/2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Badan Usaha Milik Negara
14 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/10/2019 Tahun 2019
MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2019
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-03/MBU/10/2019, BN.2019/No.1196, jdih.bumn.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan pola karier di lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara, telah ditetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER
02/ MBU/ 07/ 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara;
b. bahwa untuk mewujudkan penataan pola karier yang
obyektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel
guna memperkuat dan mengakselarasi penerapan Sistem
Merit di Kementerian Badan Usaha Milik Negara,
diperlukan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Badan Usaha
Milik Negara terbaik yang memiliki kualifikasi,
kompetensi, dan kinerja optimal untuk mengisi jabatan
struktural yang berdampak secara signifikan terhadap
pencapaian visi, misi, dan strategi Kementerian Badan
Usaha Milik Negara atau posisi lain yang dianggap
strategis oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Manajemen
Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
3. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 74);
4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor:
PER-10/ MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1379)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/ MBU/ 12 / 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-10/ MBU/ 07/ 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha
Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1782);
Mengatur mengenai Manajemen
Talenta Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara yang meliputi meliputi filosofi,
strategi, metodologi dan proses, teknologi, implementasi,
output, keberlanjutan, dan manajemen perubahan dalam
kerangka manajemen talenta Pegawai Negeri Sipil
Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk
menduduki Jabatan Administrasi dan Jabatan Pimpinan
Tinggi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Mencabut Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-154/MBU/ 07/ 2019
tentang Manajemen Talenta Di Lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara
29 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/10/2019 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-04/MBU/03/2018 TENTANG PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2019
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-06/MBU/10/2019, BN.2019/No.1199, jdih.bumn.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/03/2018 tentang Penyelenggaraan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektifitas sistem pengelolaan kearsipan
pada setiap Pencipta Arsip, telah ditetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER04/ MBU/ 03 / 2018 tentang Penyelenggaraan Arsip
Dinamis di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
b. bahwa untuk penyempurnaan dan kelengkapan acuan
kerja dalam sistem pengelolaan kearsipan di lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara, maka perlu
mengubah Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-04/ MBU/03/2018 tentang Penyelenggaraan
Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-04 / MBU / 03 / 2018 tentang Penyelenggaraan Arsip
Dinamis di Lingkungan Kementerian. Badan Usaha Milik
Negara;
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5071);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
5. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 74);
6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER10 / MBU/ 07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1379)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/ MBU/ 12/2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-10 / MBU/ 07/ 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1782);
7. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 06 Tahun 2005 tentang Pedoman Perlindungan,
Pengamanan dan Penyelamatan Dokumen/Arsip Vital
Negara;
8. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2009 tentang Jadwal Retensi Arsip
Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian;
9. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembuatan
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis;
10. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan
Klasifikasi Arsip (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 238);
11. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 622) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi
Arsip Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1246);
12. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Retensi Arsip
Urusan Kepegawaian (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1819);
13. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-04 / MBU/ 03/2018 tentang Penyelenggaraan Arsip
Dinamis di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 566);
Di antara angka 13 dan angka 14 Pasal 1 disisipkan 1
angka, yakni angka 13a, Ketentuan Pasal 7 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah,; Ketentuan dalam Lampiran I BAB I, BAB II, BAB III, BAB
IV, BAB V, diubah sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dan Peraturan Menteri ini
Lampiran I
Bab I Pengelolaan Arsip Aktif; Bab II.Pengelolaan Arsip Inaktif; Bab III Program Arsip Vital; Bab IV. Ahli Media Arsip; Bab V. Penyusutan Arsip; Bab VI. Prosedur Penyusutan Daftar Arsip Media Baru; Bab VII. Pengelolaan Arsp Terjaga;
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Mengubah Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-04 / MBU / 03/ 2018 tentang
Penyelenggaraan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 566)
86 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-15/MBU/10/2014 Tahun 2014
Struktur OrganisasiKerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU
Status Peraturan
Mencabut :
Permen BUMN No. PER-06/MBU/12/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2020
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-01/MBU/03/2020, BN 2020/NO. 340; PERATURAN.GO.ID: 67 HLM
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan
transparansi serta meningkatkan tata kelola pengaturan proses
penambahan penyertaan modal Negara kepada Badan Usaha
Milik Negara dan Perseroan Terbatas, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman
Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan
Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada
Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas;
l. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4786);;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang tata
Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada
Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4555), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005
tentang tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal
Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6006);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
Undang-Undang Republik Nomor 39 Tahun 2008 tentang Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Kementerian Negara (Lembaran Negara
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang tata
Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada
Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4555), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005
tentang tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal
Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6006);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);9. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Repulik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER01jMBUj03j2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 340);
Mengatur tentang ketentuan umum; Pengusulan tambahan PMN; Pelaporan penggunaan tambahan PMN; Pemantauan penggunaan tambahan PMN; Perubahan penggunaan tambahan PMN; Ketentuan lain-lain; Sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER08 IMBUI 0612015 tentang Pedoman Pelaporan Realisasi
Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara
Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 832),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-II/MBU 109/2015 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-08/MBU/06/2015 tentang Pedoman Pelaporan
Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal
Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan
Terbatas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1487)
18 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/12/2017 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-10/MBU/07/2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2017
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-06/MBU/12/2017, BN.2017/No.1782, jdih.bumn.go.id : 10 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan kebijakan dan
program pemerintah di bidang Badan Usaha Milik Negara,
telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik
Negara, sehingga Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-10/ MBU/ 07/2015 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO),
Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan
(PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
5. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 74);
6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER10/ MBU/ 07/ 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1379);
Ketentuan huruf j dan huruf i Pasal 4 dihapus,; Ketentuan Pasal 34 diubah ; Ketentuan huruf m Pasal 40 dihapus; Ketentuan ayat (13) Pasal 41 dihapus; BAB XII dihapus; Ketentuan Lampiran I diubah
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2017.
Mengubah m Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-10/ MBU/07/2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
1379)
19 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2022 Tahun 2022
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-3/MBU/03/2022, BN. 2022/No. 280, https://jdih.bumn.go.id/: 4 Hlm
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/10/2019 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat