Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD Provinsi NTB Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Permukaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Permukaan
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk : memberikan pelayanan pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) yang mudah, cepat dan tepat; dan memberikan informasi yang terbuka kepada Wajib Pajak mengenai ketentuan pengaturan, prosedur pembayaran dan tata cara penghitungan Pajak Air Permukaan (PAP). Dalam peraturan ini diatur antara lain: Nama, Obyek, Subjek dan Wajib Pajak, Pendaftaran, Dasar Pengenaan, Tarif dan Perhitungan, Masa Pajak, Ketetapan Pajak dan Saat Pajak Terutang, Masa Pajak, Penetapan Pajak, Sanksi Administratif, Pembayaran dan Penyetoran PAP, Penatausahaan, Penagihan PAP, Keberatan dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrsi, Keringanan dan Pembebasan Pajak, Pemeriksaan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan, Pejabat dan Jurusita Pajak, Bagi Hasil Pajak, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku ketentuan mengenai Pajak Air Permukaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2012 Nomor 161) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2016 Nomor 36) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis dari Peraturan Gubernur ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Gubernur ini diundangkan.
18
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2018
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan.
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 27 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengujian dan
Sertifikasi Mutu Barang pada Dinas Perdagangan Provinsi
Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kegitan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang pengujian dan sertifikasi mutu barang, maka perlu di bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengujuan dan Sertifikasi Mutu Barang pada Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas telah mendapat persetujuan Mendagri dengan surat No. 061/8952/SJ tanggal 5 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang pada Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peratuan Gubernur ini adalah: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No. 61 Tahun 2016.
Dalam Pergub ini diatur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang pada Dinas Perdagangan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Keuangan, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut:
a. Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
(UPTD) di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah
Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008 Nomor 17 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Keija Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi
Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 Nomor 17 Seri D);
b. Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Eungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di
Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera
Selatan Tahun 2009 Nomor 3 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan
(Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 Nomor 20 Seri D).
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - KEBUN BINATANG TAMAN RIMBO - DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN - PROVINSI JAMBI PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2018/NO.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH KEBUN BINATANG TAMAN RIMBO PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN PROVINSI JAMBI PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka menjalankan fungsi konservasi, pelestarian keanekaragaman satwa, pemeliharaan, perawatan dan pengamanan satwa serta tempat rekreasi edukatif alam dan ruang hijau, perlu dibentuk UPTD Kebun Binatang Taman Rimbo pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi;
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3)
Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 1999; PP No. 18 Tahun 2016; Permenhut No. P.39/Menhut-II/2012; Permenhut No. P.31/Menhut-II/2012; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 42 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kebun Binatang Taman Rimbo pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka ketentuan Pasal 2 angka 2, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 Pergub Jambi No. 29 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kebun Binatang Taman Rimbo, Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan pada Dinas Daerah serta Balai Pelayanan Informasi dan Penjaringan Aspirasi Pembangunan Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPTD yang terbentuk berdasarkan Pergub ini.
10 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/8017/SJ Tanggal 8 November 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada DInas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua Barat
Dasar hukum Pergub ini adalah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Pengaturan pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, pembiayaan UPT Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua Barat
13 hal, lampiran 2 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, Pemerintah Provinsi Maluku melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku perlu menerapkan kebijakan penilaian risiko. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Thaun 2017; PERMENPAN No. PER/04/M.PAN/03/2008; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016; PERGUBMALUKU No. 25 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, penilaian risiko, dokumen penilaian risiko, pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2018
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahTransportasi Darat/Laut/UdaraPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 133 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Transjakarta Gratis Dan Bus Gratis Bagi Masyarakat
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 122 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Transjakarta Gratis Dan Bus Gratis Bagi Masyarakat
Mengubah
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa terdapat karyawan swasta dengan besaran gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), yang sistem penggajiannya dibayarkan tidak terbatas hanya melalui Bank DKI dan belum terakomodir dalam pelayanan gratis, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 stdd Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2017, perlu disempurnakan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005, PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 std terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011, PERGUB No. 27 Tahun 2013, PERGUB No. 160 Tahun 2016 stdd PERGUB No. 26 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam Pergub No. 160 Tahun 2016, yaitu Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 71021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2017 Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 71012)
2 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Teknologi Informasi merupakan kebutuhan pokok yang
digunakan sebagai perangkat untuk mendukung sistem
administrasi modern bagi penyelenggaraan pemerintahan
daerah, serta merupakan sarana dalam mengoptimalkan
pengawasan atas penyelenggaraan tata kelola pemerintahan
yang baik dalam penyelenggaraan manajemen Pemerintahan
Daerah; pemanfaatan Teknologi Informasi perlu dikedepankan
dalam proses penyelenggraan manajemen pemerintahan daerah
yang efisien dan efektif sesuai dengan kewenangan yang
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; berdasarkan ketentuan Lampiran Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, angka
Romawi I huruf P angka 3, pengelolaan e-government di lingkup
Pemerintah Daerah Provinsi merupakan urusan wajib yang
harus dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi; sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Daerah
tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Provinsi
Sulawesi Barat, perlu mengatur percepatan pengoperasian egovernment dimaksud dalam Peraturan Gubernur;
UU No 26 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 96 Tahun 2012;
dalam peraturan ini diatur tentang asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
Peraturan Pelaksanaan Pergub ini
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 9 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentangPelayanan Publik (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentangKetentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan PajakDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5950);
5. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu
Atap Kendaraan Bermotor;
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun
2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 1 Seri B);
peraturan ini m,engenai perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bemotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2018. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; dasar pengenaan PKB dan BBNKB ; perhitungan besaran PKB dan BBNKB ; tarif PKB dan BBNKB ; ketentuan lain-lain ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 90 Tahun 2017 tentangPenghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017 danTahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 11 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN SWADAYA MAHAN SEJAHTERA DI PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
berdasarkan peraturan menteri pekerjaan umum dan perumhan rakyat nomor 13/PRT/M/2016 tentang bantuan stimulan perumhan swadaya dan dalam rangka meninggalkan kualitas perumahan dan permukiman yang layak dan sehat, pemerintah provinsi lampung perlu memberikn bantuan swadaya mahan sejahtera (BSMS) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di provinsi lampung
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 3 tahun 1964 tentang pembentukan daerah tingkat l lampung dengan mengubah undang-undang nomor 25 tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat l sumatera selatan
2. undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial
3. undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman
4. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
5. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015
6. undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan
7. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah
8. peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2012 tentang hibah daerah
9. peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
10. peraturan presiden nomor 87 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
11. peraturan menteri dalam negeri nomo 13 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011
12. peraturan menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberianhibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
13. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah
14. peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 13/PRT/M/2016 tentang bantuan stimulan perumahan swadaya
15. peraturan daerah provinsi lampung nomor 1 tahun 2010 tentang rencana tata ruang wilayah provinsi lampung tahun 2010-2029
16. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi lampung sebagaimana telah diubah dengan provinsi lampung nomor 17 tahun 2017
peraturan gubernur ini memutuskan tentang pedoman pelaksanaan bantua swadaya mahan sejahtera di provinsi lampung
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2013 tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2014 serta dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan pengawasan secara fungsional oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh Inspektorat dalam rangka :
a. peningkatan kinerja PD/Unit kerja lingkup Pemerintah Daerah;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan di Daerah; dan
c. percepatan menuju good governance, clean goverment, dan pelayanan publik pada Pemerintah Daerah dan kegiatan
penunjang pembinaan dan pengawasan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat