Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara, maka perlu menyusun Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Uraian Tugas Jabatan
Struktural dan Non Struktural Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13);
6. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Provinsi Sulawesi
Tenggara.
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi;
3. Uraian Tugas Jabatan Pada Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara;
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 107 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural DInas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara
64
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 51.a Tahun 2017 tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk menggerakkan Pengelolaan Keuangan Daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Tim Penatausahaan Keuangan Daerah dan Tim Pengelola Belanja Bantuan, perlu didukung dengan anggaran yang memadai sehingga Lampiran Peraturan Gubernur Maluku Nomor 51.a Tahun 2017 tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2018 perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENKEU No. 49/PMK.02/2017; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2017; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016; PERDAPROMALUKU No. 5 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 15 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (3)
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan
Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
(Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 4 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
40);
peraturan ini mengenai peraturan pelaksanaan PERDA provinsi Jatim nomor 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan perpustakaan . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; tata cara pengenaan sanksi administratif ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
jumlah 6 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur nomor 20.a Tahun 2017 tentang Rencana Kerja pembangunan Daerah Tahun 2018
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 343 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendaIian dan evaIuasi pembangunan daerah, tata cara evaIuasi rancangan peraturan daerah rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 ; PP No. 20 Tahun 2004; Permendagri No. 86 tahun 2017; Perda No. 3 Tahun 2009; Perda No. 2 Tahun 2012; Perda No. 15 Tahun 2013; Perda No.11 tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai rancangan perubahan rencana kerja pembangunan daerah Tahun 2018 yang dijelaskan dalam lampiran berisi pendahuluan (diantaranya latar belakang dan landasan hukum), evaluasi capaian RKPD tahun lalu, kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keuangan daerah, prioritas dan sasaran pembangunan daerah, rencana program dan kegiatan prioritas daerah tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
Peraturan Gubernur ini terdiri atas 153 halaman beserta lampirannya
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberian/Penangguhan Cuti Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 186 Tahun 2009 telah diatur mengenai Pendelegasian Wewenang dan Prosedur Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu
disempurnakan.
UU No. 29 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 2017, Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 24 Tahun 2017, PERDA No. 5 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai tata cara permohonan dan pemberian/ penangguhan cuti pegawai negeri sipil.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Pejabat Yang Berwenang
Bab III : Cuti
Bab IV : Tata cara permohonan dan pemberian/ penangguhan cuti
Bab V : Pelaporan dan monitoring
Bab VI : Ketentuan Penutup
Lampira I- IV
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
20 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 15 Tahun 2018
IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2018 Nomor 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/ 1866/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Provinsi maka perlu dilakukan percepatan implementas i transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Berdasarkan ketentuan pada angka 5 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/ 1866/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Provinsi dalam hal pertimbangan keterbatasan infrastruktur yang terkait dengan penyelenggaraan transaksi non tunai di provinsi, pemerintah provinsi dapat melaksanakan transaksi non tunai dimaksud secara bertahap dengan melakukan pembatasan penggunaan uang tunai dalam pelaksanaan transaksi penerimaan oleh bendahara penerimaan dan transaksi pengeluaran oleh bendahara pengeluaran yang ditetapkan oleh Gubemur.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang -Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 3 5 Tahun 2008; Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang -Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang -Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pem erintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan M enteri Dalam Negeri Nomor 1 3 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan gubernur ini mengatur mengenai implementasi transaksi non tunai di lingkungan pemerintah provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2018
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 34 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Kecuali BAB dan Pasal yang mengatur Sekolah Luar Biasa (SLB) Pembina Sumatera Selatan, dan SMP-SMA Olahraga Negeri Sriwijaya Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang pengembangan pendidikan kejuruan, di bidang teknologi informasi komunikasi pendidikan, serta di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, perlu dibentuk UPTD di lingkungan Dinas Pendidikan Prov. Sumsel; pembentukan UPTD telah mendapat persetujuan Mendagri dengan surat No. 061/8952/SJ tanggal 5 Desember 2017; perlu menetapkan Pergub tentang Pembentukan , Uraian Tugas dan Fungsi UPTD di lingkungan Dinas Pendidikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No.52 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
UPTD di Lingkungan Dinas Pendidikan , dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Pembentukan Kedudukan dan Tugas, Kedudukan, Susunan Organisasi, uraian tugas dan fungsi, Kelompok jabatan fungsional, kepegawaian, keuangan, dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT di lingkungan Dinas Pendidikan, kecuali BAB dan Pasal yang mengatur Sekolah Luar Biasa (SLB) Pembina Sumatera Selatan, dan SMP-SMA Olahraga Negeri Sriwijaya Sumatera Selatan
19 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Provinsi Kalimantan Timur untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan; bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan Perlindungan Konsu men melalui penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur di luar pengadilan/ non litigasi, perlu dibentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Provinsi Kalimantan Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat(6); UU No/25 Tahun 2956; UU No.8 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PERMENDAG No.06/M-DAG/PER/II/2017; PD No.9 Tahun 2016.
Peraturan Gubemur ini dimaksudkan sebagai penyelenggaraan perlindungan konsumen. Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan perlindungan konsumen melalui penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan. Gubernur mengusulkan pembentukan BPSK di Kabupaten/ Kota kepada Pemerintah Pusat yang disertai kesanggupan penyediaan pendanaan. BPSK merupakan Lembaga Non Struktural. BPSK mempunyai tugas dan wewenang meliputi : melaksanakan penanganan dan penyelesaian Sengketa Konsumen dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi; memberikan konsultasi Perlindungan Konsumen; melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan Konsumen; melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa Perlindungan Konsumen. menjatuhkan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsu men; dan tugas la innya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS NEGERI MADANI TERPADU MANDIRI
ABSTRAK:
bahwa pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa diperlukan guna mengembangkan potensi keunggulan peserta didik menjadi prestasi nyata dan mengaktualisasikan seluruh potensi keistimewaannya dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa; bahwa peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa terdapat di Provinsi Sulawesi Tengah sehingga dibutuhkan penyelenggaraan pendidikan khusus pada satuan pendidikan formal taman kanak- kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas; bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran huruf A angka 1 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendidikan khusus merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan berdasarkan ketentuan Pasal 136 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Pemerintah Provinsi menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) satuan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Negeri Madani Terpadu Mandiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 02 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pembentukan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Madani Terpadu Mandiri yang terdiri atas TK, SD, SMP dan SMA, termasuk: 1) kedudukan, susunan, tata kerja, tugas dan fungsi organisasi; 2) pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan Kepala, Wakil Kepala, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, dan Tenaga Pelatih/Instruktur; 3) penyelenggaraan; serta 4) pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak Seroja pada Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (14) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional pada Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak Seroja; berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 060/7946/SJ Tanggal 7 November 2017 Hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(1) Dengan Peraturan Gubemur ini, dibentuk UPT Pusat Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak Seroja, Kelas A.
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat