IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2018 Nomor 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/ 1866/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Provinsi maka perlu dilakukan percepatan implementas i transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Berdasarkan ketentuan pada angka 5 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/ 1866/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Provinsi dalam hal pertimbangan keterbatasan infrastruktur yang terkait dengan penyelenggaraan transaksi non tunai di provinsi, pemerintah provinsi dapat melaksanakan transaksi non tunai dimaksud secara bertahap dengan melakukan pembatasan penggunaan uang tunai dalam pelaksanaan transaksi penerimaan oleh bendahara penerimaan dan transaksi pengeluaran oleh bendahara pengeluaran yang ditetapkan oleh Gubemur.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang -Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 3 5 Tahun 2008; Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang -Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang -Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pem erintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan M enteri Dalam Negeri Nomor 1 3 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016.
- Peraturan gubernur ini mengatur mengenai implementasi transaksi non tunai di lingkungan pemerintah provinsi Papua Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
|