Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai tata cara permohonan dan pemberian/ penangguhan cuti pegawai negeri sipil. Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Pejabat Yang Berwenang Bab III : Cuti Bab IV : Tata cara permohonan dan pemberian/ penangguhan cuti Bab V : Pelaporan dan monitoring Bab VI : Ketentuan Penutup Lampira I- IV
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat