PERGUB Prov. Bengkulu No. 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Berkinerja Baik Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasa1 5 ayat (1) diubah, dan ditambahkan satu ayat yakni ayat (2), Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b dihapus dan ayat (3) huruf a diubah, Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf h dihapus, Ketentuan Pasal 9 ayat (5) diubah dan setelah ayat (5) ditambah satu ayat yakni ayat (6), Ketentuan Bagian Ketiga Pasal 10 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah dan ditambah satu ayat yakni ayat (5),
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berkinerja Baik
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berkinerja Baik, perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan keadaan saat ini guna meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan di bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berkinerja Baik;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5234) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) , sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tailun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1141nTambahan lembaran Negara Republik IndonesianNomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019ntentang Perubahan Atas Peraturan PemerintahnNomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatlun 2019 Nomor 187);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718) ;
PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL BERKINERJA BAIK
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargan Kepada Pegawai Negeri Sipil
Berkinerja Baik (lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022 Nomor 18)
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 76 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH PROVINSI TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa bahwa dalam rangka penyesuaian Standar Harga Satuan agar efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel,dan bersih, perlu dilakukan pengendalian penganggaran
dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Provinsi, sesuai dengan Visi Pembangunan Daerah “Nangun at Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta
Berencana menuju Bali Era Baru;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 76 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Provinsi Tahun 2023, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan daerah
dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Nomor 76 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Provinsi Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Bali Nomor 76 Tahun 2022
Keputusan Gubernur Tentang Perubahan,Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 76 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Provinsi Tahun 2023
-
635 Halaman dan Lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 35 Tahun 2023
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 12 Tahun 2024 tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024
Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023 Nomor 35)
Mencabut
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 63 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022
Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023, perlu dirumuskan suatu perencanaan pembinaan dan pengawasan yang efektif sesuai program strategis Daerah;
b. bahwa untuk memberikan arah, dan landasan serta kepastian hukum bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintahan dalam pelaksanaan pembinaan dan
pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota diperlukan suatu pengaturan dalam penyelenggaraannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 88 Tahun 2022;
Dalam Pergub ini diatur tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023.
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan sebagai dasar Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, meliputi:
a. fokus dan sasaran pengawasan umum;
b. fokus dan sasaran pengawasan teknis;
c. fokus dan sasaran pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah;
d. kinerja rutin pengawasan;
e. pengawasan prioritas nasional dan daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2022
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 35 Tahun 2023
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BD Tahun 2023 Nomor 35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat hasil Fasilitasi Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/7982/OTDA tanggal 20 November 2023 Hal Tanggapan Atas 2 (dua) Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur Banten yang mengatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu dilakukan simplifikasi ke dalam 1 (satu) Rancangan Peraturan Gubernur; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Badan Daerah, serta Pasal 71 ayat (6) Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Dinas Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Pemendagri No. 12 Tahun 2017; Permendikbud No. 6 Tahun 2019; Permen PAN-RB No. 25 Tahun 2021; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 47 Tahun 2022; Pergub No. 48 Tahun 2022.
Didalam Peraturan Gubernur Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan Bab III Cabang Dinas Bab IV Uptd Bab V Uraian Tugas Bab VI Tata Kerja Bab VII Jabatan Bab VIII Satuan Kerja Bab IX Sistem Kerja Bab X Pembiayaan Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
67 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa dalam pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana perlu disusun rencana penanggulangan bencana yang menyeluruh dan berkelanjutan dalam rangka memperhatikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko dan dampak bencana, bahwa berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah sesuai kewenangan perlu menetapkan Rencana Penanggulangan Bencana.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; UU No 9 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No 4 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Penanggulangan Bencana dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaran Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Diatur mengenai ketentuan umum, Rencana Penanggulangan Bencana, Kajian Risiko Bencana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Thun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 53 Tahun 2023; Permendagri No. 77 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
63 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 35 Tahun 2023
TANAH - HAK PENgElOlAAN - PEMANFAATAN - REkomENDASI - peRjAnjIAn - pembeRIAn - TATa Cara
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BD 2023/35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI DAN/ATAU PERJANJIAN PEMANFAATAN TANAH DI ATAS TANAH HAK PENGELOLAAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (4) Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi dan/atau Perjanjian Pemanfaatan Tanah di Atas Hak Pengelolaan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 4 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 8 Tahun 1953; PP No. 24 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 18 Tahun 2021; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2021; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permen Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 sebagaimana teIah beberapa kali diubah terakhir dengan Permen Agraria/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021; Permen Agraria/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021; Perda Prov. Kaltim No. 3 Tahun 2022.
Ketentuan Umum; Pemanfaatan Tanah HPL; Pengalihan Hak dan Hak Tanggungan; Pengendalian dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2023.
15 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 35 Tahun 2023
Pergub Prov. Jawa Barat No. 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024
RENCANA - KERJA - PEMERINTAH - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT - TAHUN - 2023
2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 35, BD 2023/No.35
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, perlu menetapkan Pergub Jabar tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinisi Jawa Barat Tahun2024.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permen PPN/Bappenas No. 9 Tahun 2023; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2009; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2022; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2019; Pergub Prov. Jabar No. 25 Tahun 2023.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 yang meliputi Ketentuan Umum, Isi dan Uraian Rencana Kerja Perangkat Daerah, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2019.
6 Hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Maluku Nomor 35 Tahun 2023
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Maluku Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Maluku Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan kinerja dan tugas Penyelenggara Negara secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab serta guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 16 Tahun 2021 tentang Laporan Harta Kekayaa Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku; bahwa dalam rangka evaluasi peningkatan kinerja dalam mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, maka Peraturan Gubernur
Maluku Nomor 16 Tahun 2021 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, perlu ditinjau kembali; dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Maluku Nomor 16 Tahun 2021 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Gubernur Maluku Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat