Pengurangan pajak kendaraan - pengurangan bea balik nama kendaraan
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD.2020/NO.729
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengurangan Pokok Tunggakan Pajak, Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dan Pengurangan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Dan Seterusnya Pada Tahun 2020
ABSTRAK: |
- bahwa dengan mewabahnya Corona Virus Disease 19 di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang berdampak terhadap kemampuan masyarakat Wajib Pajak termasuk dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya sehingga masyarakat diberikan kesempatan kembali berupa dispensasi penghapusan tunggakan pajak dan pembebasan sanksi administrasi pada pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengurangan Pokok Tunggakan Pajak, Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dan Pengurangan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Dan Seterusnya Pada Tahun 2020 akan berakhir tanggal 31 Mei 2020, dan pemulihan kondisi perekonomian masyarakat masih membutuhkan waktu yang cukup sehingga perlu penambahan perpanjangan waktu pengurangan dan penghapusan;
- Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2012;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan Pasal 4 dan Pasal 9 Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2020.
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2020
- 4 halaman.
|