Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Muatan Angkutan Barang Di Jalan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengendalian Muatan Angkutan Barang di Jalan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengendalian muatan angkutan barang di jalan, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengendalian Muatan Angkutan Barang di Jalan; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan khususnya keberadaan 16 (enam belas) Jembatan Timbang yang kurang efisien dan efektifitasnya serta sumber daya manusia yang belum memadai, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud huruf a perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengendalian Muatan Angkutan Barang di Jalan;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 75 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2012;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada beberapa pasal yakni mengenai jenis dan lokasi alat penimbang, pengoperasian jembantan timbang.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2014.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2012 diubah.
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa u n t u k m e l a k s a n a k a n k e t e n t u a n p asal 7 P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tah u n 2 0 1 9 ten t a n g Anggaran Pe n d a p at an d a n Belanja Daerah T ahun Anggaran 2020, perl u m e n e t a p k a n Peraturan G u b e r n u r Sulawesi Tenggara t en t a n g Pen j ab ar an Anggaran P e n d a p at an d a n Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Ta h u n Anggaran 2020.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang D a sa r Negara Republik Indonesia T ah u n 1945;
2. Un d a ng- undang Nomor 13 T ah u n 1964 t en t a n g Penetapan P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 t e n t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah d a n D a e r a h Tingkat I Sulawesi T enggara dengan men g u b a h Undang-undang Nomor 47 Prp. T ah u n 1960 ten t a n g P e m b e n t u k a n Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah d an Daerah Tingkat I Sulawesi Seiatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 1954 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Un d a n g - u n d an g Nomor 17 T a h u n 2003 t en t a n g Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 0 3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 4286);
4. U n d a n g - u n d an g Nomor 1 T a h u n 2004 ten t a n g P e r b e n d a h a r a a n Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Un d an g - u n d an g Nomor 25 T a h u n 2004 t en t a n g Sistem Perencanaan Pembangunan Nasicnai (Lembara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tamb ah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. U n d a n g - u n d an g Nomor 33 T a h u n 2004 ten t a n g Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat d a n Pem e r i n t a h a n Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2004 Nomor 126, Tam b ah a n Lembaran Negara Republik Indones ia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 t en t a n g Pe m er i n t ah a n Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah d i u b a h beberapa
kali t e r a k h i r dengan Undang-Undang Nomor 9 T a h u n 2015 ten t a n g P e r u b a h a n Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 ten t a n g Pe m er i n t ah a n Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, T a m b a h a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 23 T a h u n 2005 t e n t a n g Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 48, Tam b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) s e b ag a i ma n a telah d i u b ah dengan P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 74 T ah u n 2012 t en t a n g Perubahan Atas P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 23 T ah u n 2005 t en t a n g Pengelolaan Keuangan Bad an Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, T am b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 55 T ah u n 2005 t e n t a n g Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indones ia T a h u n 2005 Nomor 137, Tam b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 56 T a h u n 2005 t e n t a n g Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, T a m b a h a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
s e b ag a i ma n a telah diubah dengan P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 65 T ah u n 2 0 1 0 t e n t a n g Perubahan Atas P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 t en t a n g Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik I ndonesia T ah u n 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11. P e r a t u r a n Pemermtah Nomor 8 Tahun 2006 t en t a n g Pelaporan Keuangan dan Kinerja Inst an si Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
12. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 t e n t a n g Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n
2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
13. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 t e n t a n g Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n
2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
14. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 t e n t a n g Pembinaan d an Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
D a er a h (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
15. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 t e n t a n g Hak Keuangan d a n Administratif Pimpinan d an Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
16. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 t e n t a n g Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik I n d o n es i a Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik I ndones ia Nomor 6322);
17. P e r a t u r a n Menteri Dalarri Negeri Nomor 13 T a h u n 2006 t en t a n g Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
s e b a g a i m a n a telah d i u b ah d u a kaii ter a k h ir dengan P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
18. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 64 T a h u n 2013 t en t a n g P e n e r a p a n S t a n d ar Akuntansi Pemerintahan B e r b a s i s Akrual Pada Pemerintah Daerah;
19. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 33 T a h u n 2019 t en t a n g Pedoman P e n y u s u n a n Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah T a h u n Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2019 Nomor);
20. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 T ahun 2008 t e n t a n g Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
D a e r a h (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ahun 2008 Nomor 8);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 9);
22. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 t e n t a n g Pembentukan d an S u s u n a n Perangkat D a er a h Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13);
Penjabaran APBD
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2019.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 33 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 17 TAHUN 2020
TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PANCA WIRA USAHA JAWA TIMUR
DALAM PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BARANG KEBUTUHAN POKOK
BAGI MASYARAKAT MELALUI KEGIATAN LUMBUNG PANGAN JATIM
SEBAGAI ANTISIPASI DAMPAK WABAH COVID-19 DI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 33 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - BALAI TEKNOLOGI, INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BD.2018/NO.33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI TEKNOLOGI, INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka memperluas askes, meningkatkan mutu dan daya saing untuk membangun masyarakat berpengetahuan dan mengintegrasikan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam bidang pendidikan, perlu dibentuk UPTD Balai Teknologi, Informasi dan Komunikasi Pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang mengatur pembentukan UPTD provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 19 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 35 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Teknologi, Informasi dan Komunikasi Pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka ketentuan Pasal 2 angka 3, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 Pergub Jambi No. 29 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Balai Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kebun Binatang Taman Rimbo, Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan pada Dinas Daerah serta Balai Pelayanan Informasi dan Penjaringan Aspirasi Pembangunan Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jambi beserta perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm. Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 56
TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH
PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan rekomendasi Laporan Hasil
Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Tahun 2019, Peraturan Gubernur Jambi Nomor 56
Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Provinsi Jambi yang telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun
2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Gubernur Jambi Nomor 56 Tahun 2015 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Jambi, perlu
diperbaiki dan disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Gubernur Jambi Nomor 56 Tahun 2015 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Jambi;
Mengingat : 1.
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara
Repubilik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-
Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1646);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang
Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3573);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 1452);
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
547);
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019
tentang Penyusutan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 164);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);
19. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 2)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor
2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Nomor 15);
20. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran
Daerah Provinsi Jambi Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6);
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA
ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 56 TAHUN
2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH
PROVINSI JAMBI.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
694
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Pergub No.9 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kaltim No.2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah dan menetapkan pergub tentang perubahan Pergub No.9 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kaltim No.2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kaltim No.2 Tahun 2012
Dalam Peraturan Gubernur diatur tentang perubahan Pergub No.9 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kaltim No.2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Ketentuan yang berubah: Pasal 1 diubah; Pasal 2 ditambahkan huruf (f); Pasal 3 ayat ( 1 ) huruf e dan ayat (2) diubah; Pasal 12 diubah; Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 12A; Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Peraturan yang Diubah: Pergub No.9 Tahun 2012
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 33 Tahun 2021
APBDPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 37 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 33 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Pasal 18 ayat (6) UUd 1945;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2019;Perda No. 1 Tahun 2021;Perda No. 1 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.
6. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
7. Surplus adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
8. Defisit adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
9. Ekuitas adalah selisih antara total aset dengan total kewajiban
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
31 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 33 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBIJAKAN PENERAPAN SISTEM INFORMASI PEMBIAYAAN DANA BERGULIR e-FINANCING (SIPDe) PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi secara
terpadu cepat, lengkap dan akurat untuk menunjang
pengambilan keputusan yang tepat serta dapat memberikan
pelayanan Program Dana Bergulir yang berhasil guna dan
mewujudkan Tata Kelola yang efisien dan efektif perlu
dibangun dan dikembangkan Sistem Informasi Pembiayaan
Dana Bergulir e-Financing (SIPDe);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Kebijakan Penerapan Sistem Informasi Pembiayaan Dana
Bergulir e-Financing (SIPDe) Provinsi Jawa Timur.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara Tahun
1950);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5253);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2016
tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Provinsi
Jawa Timur;
peraturan ini mengenai kebijakan penerapan sistem informasi pembiayaan dana bergulir e-financing (SIPDE) provinsi Jatim. Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; maksud,tujuan, sasaran dan asas ; pokok-pokok kebijakan ; standar operasional prosedur ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 13 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 33 Tahun 2019
ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI GORONTALO
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BD.2019/No.33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta dalam rangka penertiban administrasi dan kepastian penataan pegawai pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2006; PP No. 12 Tahun 2017; Permenpan-rb No. 33 Tahun 2011; Permendagri No. 70 Tahun 2011; Permendagri No. 35 Tahun 2012; Permenpan-rb No. 18 Tahun 2017; Peraturan Kepala BKN No. 12 Tahun 2011; Pergub Prov. Gorontalo No. 75 Tahun 2016; Pergub Prov. Gorontalo No. 54 Tahun 2017; Pergub Prov. Gorontalo No. 55 Tahun 2017; Pergub Prov. Gorontalo No. 56 Tahun 2017; Pergub Prov. Gorontalo No. 57 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ruang lingkup, analisis jabatan, analisis beban kerja, kegunaan, kewenangan, monitoring, evaluasi dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 33 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penempatan Helikopter Sar (Search And Rescue) Di Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang operasi pencarian dan
pertolongan korban (search and rescue) pada musibah
penerbangan, musibah pelayaran, bencana dan musibah
lainnya di Provinsi Bali telah dilakukan kerjasama
penempatan dan operasional helikopter antara Badan SAR
Nasional dengan Gubernur Bali;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 27 Tahun 2011
tentang Penempatan Helikopter SAR (Search and Rescue) di
Provinsi Bali setelah dilakukan evaluasi perlu dilakukan
peninjauan kembali sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penempatan Helikopter SAR (Search and
Rescue) di Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
Pasal 2 Helikopter dimaksud pada ayat (1) dioperasikan oleh Crew
Pasal 3 Uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 11 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2013.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat