Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 16 Tahun 2005 tentang Penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor Tahun 2005, maka Penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor Tahun 2004 yang ditetapkan
berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25
Tahun 2004, sudah tidak sesuai oleh karena itu perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor Tahun 2005 ;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomoe<3685) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang 34 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4048);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437); 4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
7.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 67);
8.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 68);
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005 ;
11.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 75 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 86);
12.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 87);
Materi Pokok Pergub ini adalah: Dasar pengenaan PKB adalah perkalian dari dua unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan alan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Keputusan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2004
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 41 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA KEBUTUHAN PENDANAAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR, BUPATI/WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA/WAKIL WALIKOTA
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BD.2017/No.33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 41 Tahun 2016 tentang Standar Satuan Harga Kebutuhan Pendanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0134/K.BAWASLU/HK.01.01/V/2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh, yang menetapkan antara lain masa tugas Panwaslih Aceh berakhir paling lambat 3 (tiga) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu/Pilkada selesai;
Bahwa sesuai dengan surat Ketua Bawaslu RI Nomor 0239/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2017 tenggal 10 Maret 2017 dan Surat Sekjen Bwaslu RI Nomor 0347/Bawaslu/SJ/TU.00.01/IV/2017 tanggal 11 April 2017, serta mendasari Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017, yang menetapkan antara lain tahapan Pilkada berakhir sampai dengan tahapan pengusulan pengesahan calon terpilih ke DPRA/DPRK oleh KIP Aceh/KIP Kabupaten/Kota, dan tidak memasukan pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota sebagai tahapan penyelenggaraan Pilkada di Aceh tidak dilakukan secara serentak, sehingga Peraturan Gubernur Aceh Nomor 41 Tahun 2016 tentang Standar Satuan Harga Kebutuhan Pendanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota perlu diubah.
UU No. 24 Tahun 1956; UU No.44 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2006; UU No.15 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.1 Tahun 2015; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.44 Tahun 2015; Qanun Aceh No.1 Tahun 2014; Qanun Aceh No.6 Tahun 2016; Qanun Aceh No.12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Pasal 9 diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
Ketentuan Pasal 9 diubah.
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 33 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 7 ayat (3),
Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13
ayat (4), Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (2) Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan
Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
(Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun
2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak
(Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 2 seri D, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 38);
peraturan ini mengenai peraturan pelaksanaan PERDA provinsi Jatim nomor 2 tahun 2014 tentang sistem penyelenggaraan perlindungan anak . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; tata cara pengelolaan data dan informasi perlindungan anak ; penyelenggaraan pemenuhan kesejahteraan sosial anak dan keluarga ; penyelenggaraan fasilitas peradilan ; partisipasi masyarakat ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2018.
jumlah 15 halaman + lampiran 49 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah telah dibentuk dengan Peraturan Gubernur yang baru sehingga Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai urusan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor dan aset, serta pengangkatan dalam jabatan dari UPT Balai Latihan Kerja dan Peningkatan Produktivitas, UPT Pengawasan Ketenagakerjaan WIlayah I, dan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan WIlayah II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 18 Tahun 2017
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 73001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Lanjutan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah Di Dalam Kota/Intermediate Treatment Facility
ABSTRAK:
Bahwa jangka waktu penugasan Perseroan Terbatas (PT) Jakarta Propertindo telah berakhir sehingga dalam rangka optimalisasi, akuntabilitas dan percepatan pembangunan dan pengoperasian fasilitas pengelola sampah di dalam kota/intermediate treatment facility, Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2016 perlu disempurnakan.
UU No. 29 Tahun 2007, UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 14 Tahun 2012; PP No. 81 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 29 Tahun 2000 jo. PP No. 54 Tahun 2016; Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016; Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2016; PERDA No. 5 Tahun 2007; PERDA No. 3 Tahun 2013.
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mengatur penugasan lanjutan PT. Jakarta Propertindo dalam pengelolaan sampah di dalam kota/intermediate treatment facility.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Penugasan
Bab III : Penyelenggaran ITF
Bab IV : Jangka Waktu Penugasan
Bab V : Kepemilikan Aset ITF
Bab VI : Pendanaan
Bab VII : Pelaporan
Bab VIII : Pengawasan dan Pengendalian
Bab IX : Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2018.
Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2016
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencegahan Perkawinan Anak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dinyatakan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orangtua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaaraan perlindungan anak.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Bengkulu tentang Pencegahan Perkawinan Anak di
Provinsi Bengkulu.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 1 Tahun 1974, UU No. 23 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur tentang Pencegahan Perkawinan Anak di Provinsi Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, sasaran dan ruang lingkup, pencegahan perkawinan anak, penguatan kelembagaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
Peraturan ini terdiri atas 9 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 33 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2011 Di Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum;
b. bahwa kondisi perekonomian pada saat ini memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang lebih realistis sesuai dengan kondisi daerah, sehingga perlu Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang mengacu kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2011 di Kabupaten Kapuas yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Kep.226/Men/2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008;
Menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2011 di Kabupaten Kapuas
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 33 Tahun 2017
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
7. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 76 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Uraian Tugas Pokok dan Fungsi
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
17
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penguatan dan pemenuhan kebutuhan
pelayanan kesehatan, perlu dilakukan penugasan khusus
tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan di
daerah tertinggal, perbatasan, dandaerah bermasalah
kesehatan, untuk memenuhi pelayanan kesehatan kepada
masyarakat di Kalimantan Tengah. Peraturan tentang penugasan tenaga kesehatan dalam
mendukung program kesehatan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 84 Tahun
2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter
dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap Provinsi Kalimantan
Tengah, sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan
pelayanan kesehatan di masyarakat dan kebutuhan hukum
sehingga perlu diganti
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2
Tahun 2019
Tenaga Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini
dikelompokkan menjadi:
a. tenaga medis; dan
b. tenaga nonmedis.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
Pada Saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 84 Tahun 2013 tentang
Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan
sebagai Pegawai Tidak Tetap Provinsi Kalimantan Tengah (Berita
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013 nomor 84)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 67 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 84 Tahun
2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter
dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap Provinsi Kalimantan
Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015
Nomor 67), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat