Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai urusan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor dan aset, serta pengangkatan dalam jabatan dari UPT Balai Latihan Kerja dan Peningkatan Produktivitas, UPT Pengawasan Ketenagakerjaan WIlayah I, dan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan WIlayah II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat