Peraturan Ini Mengatur Tentang Pedoman Pembinaan Teknis Operasional Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat di Daerah Provinsi Jawa Barat yang meliputi Ketentuan Umum, Kewenangan, Pengorganisasian, Penyelenggaraan Organisasi, Pembinaan dan Pemberdayaan, Susunan Keanggotaan, Pemeberian Bantuan Dalam Penyelenggaran Perlindungan Masyarakat, Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat