Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mengatur penugasan lanjutan PT. Jakarta Propertindo dalam pengelolaan sampah di dalam kota/intermediate treatment facility. Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Penugasan Bab III : Penyelenggaran ITF Bab IV : Jangka Waktu Penugasan Bab V : Kepemilikan Aset ITF Bab VI : Pendanaan Bab VII : Pelaporan Bab VIII : Pengawasan dan Pengendalian Bab IX : Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat