PENGELOLAAN SAMPAH DALAM KOTA
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 73001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Lanjutan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah Di Dalam Kota/Intermediate Treatment Facility
ABSTRAK: |
- Bahwa jangka waktu penugasan Perseroan Terbatas (PT) Jakarta Propertindo telah berakhir sehingga dalam rangka optimalisasi, akuntabilitas dan percepatan pembangunan dan pengoperasian fasilitas pengelola sampah di dalam kota/intermediate treatment facility, Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2016 perlu disempurnakan.
- UU No. 29 Tahun 2007, UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 14 Tahun 2012; PP No. 81 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 29 Tahun 2000 jo. PP No. 54 Tahun 2016; Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016; Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2016; PERDA No. 5 Tahun 2007; PERDA No. 3 Tahun 2013.
- Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mengatur penugasan lanjutan PT. Jakarta Propertindo dalam pengelolaan sampah di dalam kota/intermediate treatment facility.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Penugasan
Bab III : Penyelenggaran ITF
Bab IV : Jangka Waktu Penugasan
Bab V : Kepemilikan Aset ITF
Bab VI : Pendanaan
Bab VII : Pelaporan
Bab VIII : Pengawasan dan Pengendalian
Bab IX : Ketentuan Peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2018.
- Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2016
- 12 halaman
|