Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBAGIAN DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK AIR PERMUKAAN DAN PAJAK ROKOK KEPADA KABUPATEN/ KOTA DALAM WILAYAH ACEH BERDASARKAN REALISASI PENERIMAAN BULAN JULI SAMPAI DENGAN SEPTEMBER 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/ Kota, perlu melakukan pembagian Dana Bagi Hasil yang berasal dari Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok kepada Kabupaten/ Kota dalam Wilayah Aceh berdasarkan realisasi penerimaan Bulan Juli sampai dengan September 2018.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2016; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 10 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2007; Qanun Aceh No. 3 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2017; Pergub NAD No. 44 Tahun 2008; Pergub Aceh No. 80 Tahun 2017; Pergub Aceh No. 9 Tahun 2018; Qanun Aceh No. 3 tahun 2012; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2017; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2017; Pergub Aceh No. 44 Tahun 2008; Pergub Aceh No.9 Tahun 2018.
Dalam Pergub Ini diatur tentang Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok kepada Kabupaten/ Kota dalam Wilayah Aceh berdasarkan Realisasi Penerimaan Bulan Juli sampai dengan Bulan September 2018.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 117 Tahun 2018
pedoman - program, rencana pembangunan/rencana kerja
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 117, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 52049
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Kabupaten/Kota Sehat
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan program Kabupaten/Kota Sehat telah diatur dalam Peraturan Bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat dan untuk mewujudkan penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat harus didukung dengan kualitas lingkungan fisik, sosial dan perubahan perilaku masyarakat melalui kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat dan swasta, perlu diatur dengan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Menteri Kesehatan Nomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Program Kabupaten/Kota Sehat, yang meliputi sasaran dan tatanan Program Kabupaten/Kota Sehat; penyelenggaraan, forum dan Tim Pembina Program Kabupaten/Kota Sehat; penetapan tatanan Program Kabupaten/Kota Sehat; perencanaan Program Kabupaten/Kota Sehat; pelaksanaan Program Kabupaten/Kota Sehat; pengawasan, pembinaan dan penanggung jawab Program Kabupaten/ Kota Sehat; dan indikator, seleksi dan penilaian Program Kabupaten/Kota Sehat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2018.
49 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 117 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 117, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 117 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TAMBAHAN MODAL DISETOR KEDUA DARI PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR KEPADA
PT ASURANSI BANGUN ASKRIDA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4D Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal dan untuk lebih mengembangkan peran PT Asuransi Bangun Askrida dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta upaya pemerataan kesejahteraan masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tambahan Modal Disetor Kedua dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada PT Asuransi Bangun Askrida;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah; 9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 30), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 82);
Peraturan ini mengatur tentang penambahan modal disetor dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada PT Asuransi Bangun Askrida
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2018.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
Terdiri dari 5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 116 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 116, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 116 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TAMBAHAN MODAL DISETOR KEEMPAT DARI PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR KEPADA
PERUSAHAAN DAERAH AIR BERSIH JAWA TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4C huruf a Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal dan dalam rangka memenuhi modal dasar Perusahaan Daerah Air Bersih Jawa Timur sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Jawa Timur; b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan upaya pemerataan kesejahteraan masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tambahan Modal Disetor Keempat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Perusahaan Daerah Air Bersih Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah; 9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 5 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 41); 10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 30), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 82);
Peraturan ini mengatur tentang penambahan modal disetor dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Perusahaan Daerah Air Bersih Jawa Timur Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2018.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
Terdiri dari 5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 115 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan kedua atas Peraturan Gubernir Nomor 92 Tahun 2016 tentang Pedoman Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, terdapat beberapa perubahan pengaturan belanja hibah dan belanja bantuan social, sehingga Peraturan Gubernur Aceh Nomor 92 Tahun 2016 tentang Pedoman Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh, perlu diubah.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah berapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 39 Tahun 2012; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 13 Tahun 2018; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 10 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 92 Tahun 2016 tentang Pedoman Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 92 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 115 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 115, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 115 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 58 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa sehubungan adanya beberapa perubahan nomenklatur serta tugas dan fungsi pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan PeraturanPeraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 81); 7. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur;
Peraturan ini mengatur tentang perubahan pasal 3, pasal 13, pasal 14, pasal 36, pasal 38, pasal 39, pasal 44, pasal 45, pasal 70 sd. pasal 80, penyisipan pasal 80A s.d. 80 C, perubahan pasal 86, 87, 93, Bab Ketentuan Penutup, penyisipan pasal 125 A, perubahan Lampiran Huruf G dan H.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2018.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Gubernur ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Gubernur ini.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Tiimur.
Terdiri dari 37 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 115 Tahun 2018
KesehatanPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Gubernur Nomor 387 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Jayakarta, terhitung sejak tanggal 31 Desember 2018.
Kesehatan-Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 115, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 62047
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembubaran Akademi Keperawatan Jayakarta
ABSTRAK:
bahwa keberadaan Akademi Keperawatan Jayakarta sebagaimana dimaksud pada Peraturan Gubernur Nomor 387 Tahun 2016 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dibubarkan;
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 278 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai pembubaran Akademi Keperawatan Jayakarta terhitung mulai tanggal 31 Desember 2018 dan pelaksanaan penyelesaian pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 387 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Jayakarta, terhitung sejak tanggal 31 Desember 2018.
6 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 114 Tahun 2018
PERGUB Prov. NAD No. 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pemanfaatan PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA INDUK PEMANFAATAN DANA OTONOM KHUSUS ACEH TAHUN 2008 – 2027
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA INDUK PEMANFAATAN DANA OTONOM KHUSUS ACEH TAHUN 2008 – 2027
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 114, Berita Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2018 Nomor 114
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA INDUK PEMANFAATAN DANA OTONOM KHUSUS ACEH TAHUN 2008 – 2027
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Qanun Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Keduan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus, terjadi perubahan dalam pengalokasian dana otonomi khusus.
Bahwa untuk terwujudnya perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan dalam pemanfaatan Dana Otonomi Khusus Aceh yang berlaku sampai dengan tahun 2027, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Aceh Nomor 78 tentang Rencana Induk Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2008-2027.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 17 Tahun 2017; Perpres Nomor 2 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 86 Tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013; Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur perubahan Pasal 1 dan Pasal 2 serta BAB V Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 78 TAHUN 2015
PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 114 TAHUN 2018
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 114 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 114, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 21039
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Upah Minimum Provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan serta Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah dalam rangka meningkatkan upah riil pekerja, dan berdasarkan surat Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta tanggal 24 Oktober 2018 Nomor I/Depeprov/X/2018 hal Rekomendasi UMP 2019, serta dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tuhun 2013 tentang Kebijalaun Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja, maka perlu menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah UU No. 21 Th. 2000; UU No. 13 Th. 2003; UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 78 Tahun 2015; KEPPRES No. 107 Th. 2004; KEPMENAKERTRANS No. KEP-201/MEN/2001; PERMENAKERTRANS No. 7 Th. 2003; PERMENAKER No. 21 Th. 2016; PERDA No. 6 Th. 2004; PERGUB No. 58 Th. 2005; PERGUB No. 42 Th. 2007.
PERGUB ini mengatur mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp3.940.973,096 (tiga juta sembilan ratus empat puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah nol sembilan puluh enam sen) per bulan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang tata cara pemberian kebijakan bantuan layanan transportasi gratis, penyediaan pangan dengan harga murah; dan biaya personal pendidikan.
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 114 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 114, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 114 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf e angka 1 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur;
: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5234); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 81).
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Dan Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pengisian Jabatan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur ini mulai dilaksanakan pada saat dilakukan pelantikan pejabat struktural sesuai dengan Peraturan Gubernur ini.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
Terdiri dari 27 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat