Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 114 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA INDUK PEMANFAATAN DANA OTONOM KHUSUS ACEH TAHUN 2008 – 2027

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur perubahan Pasal 1 dan Pasal 2 serta BAB V Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 114 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA INDUK PEMANFAATAN DANA OTONOM KHUSUS ACEH TAHUN 2008 – 2027
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor
114
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2018
Sumber
Berita Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2018 Nomor 114
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 2310 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERGUB Prov. NAD No. 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pemanfaatan
    PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA INDUK PEMANFAATAN DANA OTONOM KHUSUS ACEH TAHUN 2008 – 2027

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan