Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 117 Tahun 2018

TAMBAHAN MODAL DISETOR KEDUA DARI PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR KEPADA PT ASURANSI BANGUN ASKRIDA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang penambahan modal disetor dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada PT Asuransi Bangun Askrida

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 117 Tahun 2018 tentang TAMBAHAN MODAL DISETOR KEDUA DARI PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR KEPADA PT ASURANSI BANGUN ASKRIDA
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
117
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
16 November 2018
Tanggal Pengundangan
16 November 2018
Tanggal Berlaku
16 November 2018
Sumber
Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 117 Seri E
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 409 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan