Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 31 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46809/2023pg00350031.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Penilaian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri tanggal
7 Februari 2023 Nomor 100.2.2.6/0912/OTDA hal Persetujuan Peningkatan Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Pusat Penilaian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur, perlu dilakukan perubahan terhadap kelas Unit Pelaksana Teknis Pusat Penilaian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur dari kelas B menjadi kelas A;
b. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2022 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum yang ada, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Penilaian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
PP No 18 Tahun 2016 sebaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 12 Tahun 2017;
Permenpan RB No 3 Tahun 2020;
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Perda Prov Jawa TImur No 13 Tahun 2022;
Pergub No 81 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Jawa Timur No 45 Tahun 2022;
Nomenklatur UPT yakni UPT Pusat Penilaian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah;
(1) Susunan Organisasi UPT terdiri atas:
a. Kepala UPT;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Pemasaran, Layanan, dan Evaluasi;
d. Seksi Penilaian Sumber Daya Manusia; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2022 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 48 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 31 Tahun 2023
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Banten nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD Tahun 2023 Nomor 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Banten nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimaisasi pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, pelaksanaan kerja sama daerah, dan/atau tujuan tertentu lainnya, diberikan melalui pemberian bantuan keuangan yang dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka penyempurnaan pedoman pelaksanaan bantuan keuangan kepada pemerintah desa, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur Banten Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa; bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/7732/OTDA tanggal 10 November 2023 hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur Banten tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa telah selesai dilakukan Fasilitasi untuk ditetapkan dengan beberapa penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Gubernur Banten tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023 ; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Pergub No. 42 Tahun 2021.
Didalam Peraturan Gubernur Ini Mengatur Tentang: Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2023.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2020
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka ketertiban dan kelancaran
penatausahaan keuangan pada Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah, telah ditetapkan Peraturan Gubemur Jawa Tengah
Nomor 44 Tahun 2019 ten tang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Gubemur Jawa Tengah
Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama
ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian
Anggaran Pedapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
87 /PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah
Tambahan Tahun Anggaran 2020, Dana Insentif Daerah
Tambahan diberikan kepada Daerah tertentu berdasarkan
indikator tertentu melalui pemberian insentif bagi
Pemerintah Daerah yang berkinerja baik dalam penanganan
corona virus disease 2019 (Covid-19), sehingga perlu adanya
penyesuaian dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, agar pelaksanaannya dapat
berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan
Peraturan Gubemur tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2019
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.07 /2020; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2019 diubah.
31 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2023 NOMOR 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Tertib Penjaringan Dan Penyaringan Serta Musyawarah Besar Majelis Pendidikan Aceh
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Qanun Aceh
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Majelis Pendidikan Aceh, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Tertib Penjaringan
dan Penyaringan serta Musyawarah Besar Majelis Pendidikan Aceh;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2016; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016; Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2022;
Peraturan Gubernur ini mengatur BAB I ketentuan Umum, BAB II Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Keanggotaan, BAB III Landasan, Tujuan Penyelenggara Musyawarah Besar, BAB IV Peserta Musyawarah Besar, BAB V Persidangan, BAB V Mekanisme Pemilihan Calon Keanggotaan, BAB VII Pendanaan, BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2023.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 031
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2021 telah ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, terhadap Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diubah dan disesuaikan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kedudukan; Bab 3. Susunan Organisasi; Bab 4. Tugas dan Fungsi; Bab 5. Jabatan Fungsional; Bab 7. Tata Kerja; Bab 8. Jabatan dan Kepegawaian; Bab 9. Pengangkatan dan Pemberhentian; Bab 10. Ketentuan Peralihan; Bab 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 halaman; 20 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi pada instansi daerah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Tenggara sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7).
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB III TUGAS DAN FUNGSI BAB IV TATA KERJA BAB V KEPEGAWAIAN DAN JABATAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 61)
15 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2018
DINAS SOSIAL - ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD.2018/NO.31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 43 Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2016
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Sosial
Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan Peraturan
Gubernur Nomor 109 Tahun 2016 tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, namun
sehubungan dengan perkembangan keadaan dan
ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana
Teknis Daerah maka Peraturan Gubernur
dimaksud perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Sosial Provinsi Jawa
Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, panti pelayanan sosial Kelas A, panti pelayanan sosial Kelas B, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 109 Tahun 2016 dicabut.
21 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 202 1 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabihtas.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor lITahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 12, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia 4967) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 20 19 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6397) ;
3. Undang-Undang Nomor 16 TaIlun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor I04, Tambahan I£mbaran Negara Repubbk Indonesia Nomor 5248) ;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ;
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20 16 tentang Penyandang Disabilitas (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (I£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6399);
8. Peraturan AAenteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 20 15 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negma Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 2036) , sebagaimmla telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalmn Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 20 19 Nomor 157) ;
9. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan dan Anggaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1261) ;
10. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor 3 Tahun 202 1 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan,
Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 202 1 Nomor 704) ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312) ;
12. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010 Nomor 6) ;
13. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 8) ;
14. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Provinsi Bengkulu Tahun 2021 – 2026;
RENCANA AKSI DAERAH PENGHORMATAN, PERLINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
478 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Sosial Kegamaan di Daerah secara tertib, efektif, dan efisien, perlu mengatur perlindungan Pekerja Sosial Keagaamn dalam program Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pemerintah mendaftarkan penerima bantuan iuran dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada badan penyelenggara
jaminan sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 44 Tahun 2022
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat