Peraturan Gubernur ini mengatur BAB I ketentuan Umum, BAB II Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Keanggotaan, BAB III Landasan, Tujuan Penyelenggara Musyawarah Besar, BAB IV Peserta Musyawarah Besar, BAB V Persidangan, BAB V Mekanisme Pemilihan Calon Keanggotaan, BAB VII Pendanaan, BAB VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat