Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 44 Tahun 2022

Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perlindungan terhadap resiko kerja bagi para Pekerja Sosial Keagamaan yang bekerja melayani ummat sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Ruang lingkupnya meliputi: a. sasaran penerima program; b. persyaratan penerima program; c. mekanisme pendataan; d. besaran iuran dan tata cara pembayaran; e. penganggaran; f. pertanggungjawaban; g. penanganan pengaduan dan koordinasi; h. pemberhentian Kepesertaan; i. pengawasan; dan j. penyelesaian sengketa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 44 Tahun 2022 tentang Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
04 November 2022
Tanggal Pengundangan
04 November 2022
Tanggal Berlaku
04 November 2022
Sumber
BD 2022 (44) : 8 hlm
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - KETENAGAKERJAAN - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 148 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 31 Tahun 2023 tentang Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan