Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perlindungan terhadap resiko kerja bagi para Pekerja Sosial Keagamaan yang bekerja melayani ummat sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Ruang lingkupnya meliputi: a. sasaran penerima program; b. persyaratan penerima program; c. mekanisme pendataan; d. besaran iuran dan tata cara pembayaran; e. penganggaran; f. pertanggungjawaban; g. penanganan pengaduan dan koordinasi; h. pemberhentian Kepesertaan; i. pengawasan; dan j. penyelesaian sengketa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat