Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Bappeda dan
Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah ditindak lanjuti dengan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nornor 66 tahun 2009 tentang Penjabaran Tugas
Pokok dan Fungsi Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara, maka perlu menyusun
Uraian Tugas Jabatan Stitlktural maupun Non Struktural sebagai pedoman dalam
pelaksanaan fugas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Uraian Tugas Jabatan
Struktural dan non Struktural Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UndangUndang Nomor 47 Prp.Tahun 1960 lentang Pembentukan Daerah Tingkat lsulawesi
Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3041 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 {Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Kesehatan (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3495);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan PerUndang -
Undangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor S3,Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4389);
5. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Iambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4844);
6. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1994 Nomor 22,Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 3547);
8, Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil dalam jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4018 )
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor 33 ,Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4194);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4737);
10. Peraturan pernerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4741;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi lenggara Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis
Daerah;
12.Peraturan Gubemur Sutawesi Tenggara Nomor 66 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas
dan Fungsi Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
URAIAN TUGAS JABATAN PADA
RUMAH SAKIT JIWA PROVINSI SULAWESI TENGGARA
BAB IV
KETENTUAN LAIN
BAB V
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 26 Tahun 2012
PEMBENTUKAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, Berita daerah 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengawasan dan Sertifikasi Pangan Segar Badan Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Untuk memberikan pelayanan terhadap petani dan pelaku usaha dalam menghadapi pasar bebas dan upaya peningkatan mutu pangan segar agar mampu bersaing dalam perdagangan bebas yang pelaksanaannya dimulai Tahun 2015.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 32 Tahun 2004
3. UU Nomor 12 Tahun 2011
4. UU Nomor 18 Tahun 2012
5. UU Nomor 5 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
7. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
9. Peraturan Pemerintah Nomr 101 Tahun 2000
10. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002
11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/OT.140/2010
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
17. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008
Untuk menyelenggarakan tugas , UPTD-PSPS mempunyai fungsi:
a. Penyusunan kebijakan teknis tentang sistem penyediaan pangan yang aman dikonsumsi;
b. Penetapan kebijakan yang berkaitan dengan pengawasan pangan segar, pemerian, pemeliharaan, perluasan, penundaan dan pencabutan sertifikasi;
c. Pemberian dukungan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dibidang keamanan pangan;
d. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang keamanan pangan; dan
e. Penggalian sumber-sumber pendapatan asli daerah dalam rangka pelaksanaan sertifikasi prima dan pendaftaran pangan segar asal tumbuhan serta rekomendasi ekspor produk pangan segar asal tumbuhan.
Untuk melaksanakan fungsinya, UPTD-PSPS mempunyai kewenangan:
a. Menyiapkan dokumen sistem mutu;
b. Menerbitkan sertifikar prima 3 dan prima 2;
c. Melaksanakan audit internal dan eksternal;
d. Meningkatkan mutu keamanan pangan hasil pertanian;
e. Meregistrasi rumah kemas (Packing House);
f. Melaksanakan sertifikasi kakao wajib fermentasi;
g. Melaksanakan sertifikasi dan pelabelan prima;
h. Merekomendasikan ekspor produk pangan segar asal tumbuhan;
i. Melakukan pengawasan berkala terhadap pangan segar; dan
j. Meregistrasi pangan segar asal tumbuhan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2014.
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 26 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut Pergub No. 24 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak, maka berbagai kegiatan yang bertujuan untuk mendukung program perlindungan dan pemenuhan hak anak dimaksud telah dilaksanakan oleh Pemprov. Sumsel. Agar kegiatan dalat terselenggara secara lebih komprehensif, perlu dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap organisasi penyelenggara kegiatan perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 40 Pergub No. 24 Tahun 2014. Untuk itu perlu menetapkan Pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PErmenPPPA No. 11 Tahun 2011; Pergub No. 24 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai organisasi penyelenggara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2015.
Mengubah Pergub No. 24 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Deteksi Dini Penanggulangan Stunting Di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mencegah dan menanggulangi kondisi
gagal tumbuh pada anak-anak akibat dari kekurangan gizi
kronis, sehingga anak terlalu pendek untuk usianya
(Stunting), dan berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan
Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional
Percepatan Perbaikan Gizi, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Deteksi Dini Penanggulangan Stunting di
Provinsi Kalimantan Tengah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2018; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
155/Menkes/Per/I/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor:
2269/Menkes/Per/XI/2011; . Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2012.
Deteksi Dini Penanggulangan Stunting Di Provinsi Kalimantan Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2019.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2019
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 26 Tahun 2021
PERGUB Prov. Riau No. 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Diubah sebagian dengan :
PERGUB Prov. Riau No. 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 74 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b
peraturan menteri dalam negeri nomor 39 tahun 2020
tentang pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk
kegiatan tertentu, perubahan alokasi dan penggunaan
anggaran pendapatan belanja daerah menyebutkan bahwa
pemerintah daerah menetapkan kebijakan keuangan daerah
dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan/atau
menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian
daerah, berdasarkan lampiran peraturan menteri dalam
negeri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan
anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021
dinyatakan dalam hal pengeluaran untuk mendanai
keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya
dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya, diformulasikan
terlebih dahulu dalam RKA-SKPD dan/atau perubahan DPASKPD dan selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan DPRD.
Dasar Hukum Pergub Ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
Undangundang Nomor 11 Tahun 2020,
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2020.
1. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur Riau Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 74 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2021 Nomor 17) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini;
2. Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur Riau Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubemur Riau Nomor 74 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2021 Nomor 17), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
1. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur Riau Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 74 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 diubah;
2. Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur Riau Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubemur Riau Nomor 74 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Aksi Inspiratif Warga Untuk Perubahan Dalam Pendampingan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
Pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan; Dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa dilakukan penyusunan rencana pembangunan desa melalui penggalian gagasan yang dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat untuk menemukan potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya desa, serta permasalahan yang dihadapi; Untuk menampung gagasan dan aspirasi masyarakat desa diperlukan suatu wadah atau alat kerja yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat melalui aksi inspiratif warga untuk perubahan dalam pendampingan pembangunan desa; Sesuai ketentuan Permendagri No.114 Tahun 2014 Pasal 16 ayat (4) tentang Pedoman Pembangunan Desa, dalam hal terjadi hambatan dan kesulitan dalam penerapan alat kerja, tim penyusun rencana pembangunan jangka menengah desa dapat menggunakan alat kerja lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat desa serta untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan optimalisasi tugas pendampingan desa diperlukan pengaturan mengenai aksi ispiratif warga untuk perubahan dalam pendampingan pembangunan desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Aksi Inspiratif Warga Untuk Perubahan Dalam Pendampingan Pembangunan Desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.114 Tahun 2014; Permendes PDTT No.3 tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang ketentuan Umum Pasal 1 Dan Pasal 2,Kelaksanaan Sigap Pasal 3 dan Pasal 4, Pelaporan,Pembinaan Dan Pengawasan Pasal 5 dan Pasal 6, Pembiayaan Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
30 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26 Tahun 2016
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Gubernur Nomor 122 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Laksana Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Jakarta di Propinsi Daerah Khusus Ibukota
Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 122 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Laksana Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Jakarta di Propinsi Daerah Khusus Ibukota
Keputusan Gubernur Nomor 266 Tahun 2015 tentang Komite Pemberdayaan Masyarakat Jakarta Masa Kerja Tahun 2015-2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 72015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembubaran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Jakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 122 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2006 telah diatur mengenai organisasi dan tatalaksana Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Jakartasejalan dengan penataan kelembagaan perangkat daerah dan lembaga non struktural serta dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, sehingga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Jakarta perlu dibubarkan dengan menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 227 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Nomor 122 Tahun 2004 stdd Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2006.
PERGUB ini mengatur mengenai pembubaran LPMJ terhitung mulai tanggal 31 Desember 2015 dan untuk selanjutnya pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab dari LPMJ dilaksanakan oleh BPMPKB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Nomor 122 Tahun 2004; Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2006; dan Keputusan Gubernur Nomor 266 Tahun 2015.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang Revisi tentang Organisasi dan Tata Kerja BPMPKB dan revisi Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusbanglat Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
8 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat