PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2021.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 26 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Bali Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana
Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Bali
Tahun 2017;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 26 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - BALAI PENGAWASAN MUTU DAN KEAMANAN PANGAN - DINAS KETAHANAN PANGAN - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD.2018/NO.26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PENGAWASAN MUTU DAN KEAMANAN PANGAN PADA DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional pengawasan mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan, baik untuk pangsa pasar domestik maupun internasional, guna melindungi kesehatan masyarakat, maka perlu dibentuk UPTD Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permentan No. 51/Permetan/OT.140/10/2008; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 53 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
10 hlm. Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2019
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur Mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur
Mengubah :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur Mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 8 ayat (1) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Permendagri No.12 Tahun 2017 Pasal 11 ayat (3) tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Pergub No.98 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang, UPTD Pelatihan Koperasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Jabatan, Tata kerja, Pembiayaan, dan Ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.98 Tahun 2016
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM SATUAN PENDIDIKAN AMAN BENCANA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin keberlangsungan layanan pendidikan menengah dan pendidikan khusus yang terdampak bencana perlu dilakukan upaya kesiapsiagaan dalam penanggulangan dampak bencana pada masa darurat dan pascabencana. berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana, Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan bertanggung jawab menyelenggarakan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana pada saat Pra Bencana, Darurat Bencana dan Pemulihan Layanan Pendidikan Pascabencana.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana, yang meliputi Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana Pda Saat Prabencana; Penyelenggaraan Layanan Pendidikan Dalam Situasi Darurat Bencana; Pemulihan Layanan Pendidikan Pascabencana; Materi Pendidikan Satuan Pendidikan Aman Bencana; Sekretariat Bersama Satuan Pendidikan Aman Bencana Daerah; Partisipasi Masyarakat; Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 26 Tahun 2018
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP PADA DINAS PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI SULAWESI SELATAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD.2018/No.26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Hidup pada Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (14) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional pada Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Hidup;
b. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 060/7946/SJ Tanggal 7 November 2017 Hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan tentang Organisasi dan Tata Keija Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Salinan Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 293);
1. Ketentuan umum
2. Pembentukan dan kedudukan
3. Susunan organisasi
4. Tugas, fungsi, dan urain tugas
5. Jabatan fungsional
6. Tata kerja
7. Pengkatan dan pemberentihan dalam jabatan
8. Pembiayaan
10. Ketentuan peralihan
11. Kententuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sekretariat Pembina Samsat Tingkat Provinsi
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Perpres No.5 Tahun 2015 Pasal 24 Ayat (7) tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor, perlu menetapkan Peraturan Bersama Gubemur Kalimantan Timur, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Timur tentang Sekretariat Pembina Samsat Tingkat Provinsi
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.33 Tahun 1964; UU No.34 Tahun 1964; UU No.2 Tahun 2002; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.17 Tahun 1965; PP No.18 Tahun 1965; PP No.39 Tahun 1980; PP No.55 Tahun 2016; Perpres No.5 Tahun 2015
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Sekretariat Pembina Samsat Tingkat Provinsi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang: Sekretariat Pembina Samsat Tingkat Provinsi; Pembina dan pelimpahan tugas; Struktur organisasi Sekretariat Pembina Samsat; Hubungan antara Sekretariat Pembina Samsat Tingkat Nasional dengan Sekretariat Pembina Samsat Tingkat Provinsi; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 27 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan;
b. bahwa dalam rangka menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran serta menjadi landasan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2019, perlu dilakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Tahun 2019;
c. bahwa perkembangan kerangka ekonomi daerah dan dinamika kondisi sosial masyarakat di Sulawesi Tengah tidak sesuai lagi dengan kondisi sebagaimana dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2019 dan untuk memberikan kepastian hukum dan arah pengaturan mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, perlu melakukan perubahan Peraturan Gubernur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2019.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara – Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan – Tenggara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312).
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2019.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2019
4 Halaman, Lampiran: 305 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 26 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NO 47 TAHUN 2021 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Lampung No 47 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha
di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Surat Edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia Nomor l.E/ HK.03/ Men.B.2O22 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022
tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minera-l dan Batubara, perlu dilakukan perubahan Peraturan Gubemur Nomor 47 Tahun 2O2l tentang Pendelegasian Kewenangan Penzinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan
Gubemur Lampung tenta-ng Perubahan Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 47 Tahun 2O2l tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Pemerintah Provinsi Lampung;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 14 Tahun 1964, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 tahun 2014, PP No 96 Tahun 2012, PP No 18 Tahun 2016, PP No 5 Tahun 2021, PP No 96 Tahun 2021, Perpres No 97 Tahun 2014, Perpres No 82 Tahun 2020, Perpres No 55 Tahun 2022, PerMendagri No 80 tahun 2015, PerMendagri No 138 Tahun 2017, PerMendagri No 25 tahun 2021, Peraturan BKPM No 3 Tahun 2021, Peraturan BKPM No 4 Tahun 2021, Peraturan BKPM No 5 Tahun 2021, Perda Provinsi Lampung No 7 Tahun 2015, Perda Provinsi Lampung No 6 Tahun 2017, Perda Provinsi Lampung No 4 Tahun 2019, Perda Provinsi Lampung No 6 Tahun 2019
Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
Halaman : 97
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2020. bahwa dalam pelaksanaan Rencana Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penyesuaian kembali berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Perangkat Daerah sampai dengan triwulan II Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Permendagri No. 40 Tahun 2020, Perda Prov. No. 7
Tahun 2008, Perda Prov. No. 6 Tahun 2016, Perda Prov. No. 8 Tahun 2016, Pergub No. 54 Tahun
2020
Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021(Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 54) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
4 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat