Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Sekretariat Pembina Samsat Tingkat Provinsi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang: Sekretariat Pembina Samsat Tingkat Provinsi; Pembina dan pelimpahan tugas; Struktur organisasi Sekretariat Pembina Samsat; Hubungan antara Sekretariat Pembina Samsat Tingkat Nasional dengan Sekretariat Pembina Samsat Tingkat Provinsi; Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat