Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 18 Tahun 2022; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 91 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2023; PP No 56 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 64 Tahun 2013; Permendagri No 11 Tahun 2017; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Provinsi Jambi No 1 Tahun 2022; Perda Provinsi jambi No 7 Tahun 2022; Perda Provinsi jambi No 10 tahun 2023; Pergub No 1 Tahun 2022; Pergub No 23 Tahun 2022
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 22 Tahun 2022
PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI UNTUK MASYARAKAT ADAT SUKU SEBYAR ATAS PROYEK TANGGUH LIQUEFIED NATURAL GAS DI KABUPATEN TELUK BINTUNI
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI UNTUK MASYARAKAT ADAT SUKU SEBYAR ATAS PROYEK TANGGUH LIQUEFIED NATURAL GAS DI KABUPATEN TELUK BINTUNI
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional Tangguh Liquefied Natural Gas Train 3 (Tangguh LNG) perlu didorong dan dioptimalkan untuk memaksimalkan dampak bagi percepatan pembangunan, penciptaan lapangan kerja, pemulihan dan pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua Barat. Untuk meminimalisir risiko sosial guna penyelesaian hambatan dan pemasalahan serta mendukung keberlangsungan Proyek Strageis Nasional Tangguh Liquefied Natural Gas perlu diberikan kompensasi dalam bentuk bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni. Pemberian bantuan keuangan khusus
diperuntukkan bagi masyarakat suku Sebyar.
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana diubah beberapa kali dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Khusus Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Khusus Nomor 9 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur tentang Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Untuk Masyarakat Adat Suku Sebyar Atas Proyek Tangguh Liquefied Natural Gas Di Kabupaten Teluk Bintuni
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayan Perizinan Terpadu di Daerah serta optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayanan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, perlu mendelegasikan kewenangan untuk penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten.
UU No 23 Th 2000; UU No 31 Th 1999 yg telah diubah dg UU No 20 Th 2001; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 18 Th 2016; Perpres No 97 Th 2014; Permenpan No PER/20/M.PAN/04/2006; Permendagri No 24 Th 2006; Permendagri No 20 Th 2008.
1. Ketentuan Umum; 2. Pendelegasian Kewenangan, Jenis Perizinan dan Non Perizinan; 3. Pelaksanaan Kewenangan; 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
17 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2021
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 111 Tahun 2018 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 111 Tahun 2018 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 111 Tahun 2018 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 111 Tahun 2018 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial perlu disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Materi pokok: Hibah, Bansos, pelaporan dan Pertanggungjawaban, dan Pemantauan dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR BERSIH TIRTATAMA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD.2022/NO.22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi pada Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
merupakan urusan pemerintahan wajib untuk
memenuhi pelayanan dasar berkaitan dengan
kebutuhan air bersih;
b. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan dan
ketersediaan air minum di wilayah Daerah Istimewa
Yogyakarta telah dibentuk Perusahaan Umum Daerah
Air Bersih Tirtatama Daerah Istimewa Yogyakarta yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2020;
c. bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Bersih
Tirtatama Daerah Istimewa Yogyakarta selaku
pengelola Sistem Penyediaan Air Minum Regional di
Daerah Istimewa Yogyakarta memerlukan dukungan
subsidi dalam rangka mewujudkan keterjangkauan
harga air bersih bagi masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara
Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi pada
Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama
Daerah Istimewa Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
5 Tahun 2020;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penyediaan dan Pelayanan; Pemberian Subsidi; Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
Jumlah Halaman: 15 HLM; Lampiran: 7 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Budaya Kerja “Ide To Malaqbi” Aparatur Sipil
Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
untuk meningkatkan kinerja, menumbuh
kembangkan semangat dan etos kerja, tanggungjawab
moral Aparatur Sipil Negara serta pelaksanaan reformasi
birokrasi, perlu dilakukan perubahan pola pikir (mind set)
dan budaya kerja (culture set), Aparatur Sipil Negara dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
serta pelayanan kepada masyarakat; untuk mewujudkan perubahan pola pikir dan
budaya kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang didasarkan prinsip
ide to malaqbi, perlu upaya-upaya yang terprogram dan
berkelanjutan melalui pengembangan penerapan budaya
kerja;
pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU NO 26 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 53 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016; PP NO 11 Tahun 2017; Perpres No 81 Tahun 2010
dalam peraturan Gubernur ini diatur tentang pandangan hidup berupa nilai-nilai yang menjadi sifat,
kebiasaan, sikap perilaku, cita-cita serta tindakan sebagai pendorong
terwujudnya kinerja organisasi yang secara langsung berpengaruh terhadap
pelaksanaan pekerjaan terukur untuk mencapai tujuan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI
ABSTRAK:
a. bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan;
b. bahwa pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menegah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri, sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Negeri
1.Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
5.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
6.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70
Tahun 2009
7.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
17 Tahun 2017
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menegah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri, sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Negeri.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 22 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK:
Bahwa pembiayaan perjalanan dinas harus sesuai dengan kebutuhan nyata, dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah serta dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.27 Tahun 2013.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perjalanan dinas jabatan adalah perjalanan dinas melewati batas kota dan/atau dalam kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam negeri.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2013.
Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, maka Peraturan Gubernur Maluku Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 22 Tahun 2012
PERGUB Prov. DIY No. 37.1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 22 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD.2009/NO.16 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi Korps Pegawai Republik Indonesia Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, pemda dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah. Berdasarkan Surat Mendagri tanggal 10 Februari 2009 No. 061/362/SJ perihal Pembentukan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Sumsel, sambil menunggu proses pembentukan Perda, Sekretariat DPP KORPRI Sumsel dapat dibentuk dengan Pergub.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 82 Tahun 1971; Keprres No. 16 Tahun 2005; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, kepegawaian, tata kerja, sub unit DP KORPRI, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2009.
Mencabut Keputusan Dewan Pengurus Daerah KORPRI Prov. Sumsel No. KEP-002/X/DPD.SS/2004 tanggal 26 Oktober 2004 tentang Penetapan Nomenklatur, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Bagian serta Subbagian pada Sekretariat KORPRI Prov. Sumsel
12 hlm, Lampiran : 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat