TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR BERSIH TIRTATAMA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD.2022/NO.22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi pada Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK: |
- a. bahwa penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
merupakan urusan pemerintahan wajib untuk
memenuhi pelayanan dasar berkaitan dengan
kebutuhan air bersih;
b. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan dan
ketersediaan air minum di wilayah Daerah Istimewa
Yogyakarta telah dibentuk Perusahaan Umum Daerah
Air Bersih Tirtatama Daerah Istimewa Yogyakarta yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2020;
c. bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Bersih
Tirtatama Daerah Istimewa Yogyakarta selaku
pengelola Sistem Penyediaan Air Minum Regional di
Daerah Istimewa Yogyakarta memerlukan dukungan
subsidi dalam rangka mewujudkan keterjangkauan
harga air bersih bagi masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara
Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi pada
Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama
Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
5 Tahun 2020;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penyediaan dan Pelayanan; Pemberian Subsidi; Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
- Jumlah Halaman: 15 HLM; Lampiran: 7 HLM
|