Pergub Prov. Jawa Barat No. 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengalokasian, Penata Usahaan , Pertanggungjawaban , Dan Pelaporan Dana Antisipasi Dan Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ), Serta Penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja Melalui Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengalokasian, Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Dana Antisipasi Dan Penanganan Dampak Coronavirus Disease-19 (Covid-19), Serta Penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja Melalui Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengalokasian, Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Dana Antisipasi Dan Penanganan Dampak Coronavirus Disease-19 (Covid_19), Serta Penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja Melalui Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya percepatan penanggulangan Coronauirus Disease-|9 (Covid- 19) di Daerah Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2020 jo. Nomor 44 Tal:.un 2020 tentang Pedoman Pengalokasian, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Dana Antisipasi dan Penanganan Dampak Coronauirus Disease-79. (Covid-19), serta Penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja Melalui Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Dan bahwa terdapat penyesuaian program untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19, sehingga perlu dilalukan perubahan kedua terhadap Peraturan Gubernur bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengalokasian, Penatausahaan, Pertanggunglawaban dan Pelaporan Dana Antisipasi dan Penanganan Dampak Coronauirus Disease 2019 (Covid19), serta Penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja melalui Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019, . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019.
Beberapa Ketentuan Diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 75 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Riau
ABSTRAK:
bahwa agar tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan tugas dan fungsi pada subbagian dan bagian pada Sekretariat Daerah Provinsi Riau dan Perangkat Daerah lainnya, maka Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi SertaTata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Riau perlu ditinjau kembali;
Dasar hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 24 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 56 Tahun 2019; dan Perda Provinsi Riau No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini memuat 2 (dua) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2019
Lamp. : 3 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 75 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Keuangan, Kepegawaian, Dan Non Keuangan Dan Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip keuangan, kepegawaian, dan arsip non keuangan dan kepegawaian, perlu disusun jadwal retensi arsip fasilitatif keuangan, kepegawaian, dan non keuangan dan kepegawaian, Dan bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Keuangan, Kepegawaian, dan Non Keuangan dan Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 1961, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 39 Tahun 2013.
Ketentuan Umum, Rekomendasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 75 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 75, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 52022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2015 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan formasi jabatan fungsional yang tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2015 tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Dinas Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2018 perlu diubah;
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 std UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2017 std dengan PP No. 17 Tahun 2020; Keppres No. 87 Tahun 1999 std terakhir dengan Perpres No. 116 Tahun 2014; Permen PAN RB No. 16 Tahun 2009; Permen PAN RB 14 Tahun 2010; Permen PAN RB No. 21 Tahun 2010 std Permen PAN RB No. 14 Tahun 2016; Permen PAN RB No. 20 Tahun 2016; Permen PAN RB No. 28 Tahun 2017; Permen PAN RB No. 38 Tahun 2017; Permen PAN RB No. 1 Tahun 2020; Perda No. 5 Tahun 2016 std Perda No. 2 Tahun 2019; Pergub No. 58 Tahun 2008; Pergub No. 163 Tahun 2010; Pergub No. 277 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2015 tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Dinas Pendidikan yaitu Pasal 1 angka 11, Pasal 7 ayat (4), Pasal 7 ayat (3) huruf d, Pasal 8 ayat (2), Pasal 20 ayat (1) dan (2)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2020.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2015 tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Dinas Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2018
13 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 75 Tahun 2020
PERGUB Prov. Kalimantan Selatan No. 56 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 0105 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PERGUB Prov. Kalimantan Selatan No. 105 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 0105 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang cepat, transparan dan akuntabel, perlu dukungan Pernerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dalam bentuk hibab dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;Peraturan Gubernur Nomor 0105 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu disesuaikan dengan kebutuhan pemerintahan daerah yang terus berkembang sehingga perlu diubah, dengan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 0105 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 17 Tahun 2013; UU Nomor 16 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor33 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014;PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 22 Tahun 2008; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 10 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2014;PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 15 Tahun 2010; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 33 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Pergub Nomor 0105 Tahun 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 0105 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 056 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 0105 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diubah sebagai berikut: menambah ketentuan tentang hibah dari Pemprov Kalsel untuk penyediaan blanko KTP elektronik; usulan Hibah, evaluasi usulan
hibah, substansi Hibah yang diusulkan, hasil evaluasi; Penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, proses Belanja Hibah dalam bentuk Barang/Jasa; Penyerahan belanja hibah berupa barang/jasa dan syarat Penyerahan belanja hibah berupa barang/jasa; syarat Pemohon Bantuan Sosial; usulan bantuan sosial Anggota/kelompok masyarakat; Penyaluran/penyerahan Bantuan Sosial, dan penambahan ketentuan Persyaratan administrasi pencairan/realisasi belanja Bantuan Sosial Berupa Uang.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 0105 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 056 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 0105 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
29 halaman; Lampiran: 15 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 75 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK, melalui perubahan dan penyelarasan kurikulum yang mengacu kepada dunia usaha dan industri, memenuhi kebutuhan profesionalitas guru dan tenaga kependidikannya, sehingga menjadi SMK yang siap
menghasilkan tenaga terampil sesuai kebutuhan zaman;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan SMK di provinsi NTB yang berkualitas dan berdaya saing, perlu dilakukan Revitalisasi SMK;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 20 Tahun 2003; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015;PP No. 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 34 Tahun 2018; Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi No. 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2019;
Dalam Pergub ini diatur tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan. Ruang Lingkup revitalisasi SMK meliputi revitalisasi terhadap aspek-aspek penyelenggaraan pendidikan yang terkait dengan standar nasional pendidikan pada SMK. Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini
meliputi:
a. penyelenggaraan;
b. pengelolaan kelembagaan;
c. kurikulum;
d. pendidik dan tenaga kependidikan;
e. sarana dan prasarana;
f. sertifikasi kompetensi;
g. kerjasama;
h. peranan organisasi perangkat daerah;
i. monitoring dan evaluasi; dan
j. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 75 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
ABSTRAK:
dalam rangka terwujudnya tata kelola pemerintahan
yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, adil, transparan,
efektif dan efisien, maka diperlukan suatu kondisi yang bebas
dari benturan kepentingan;
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 20212 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, menyatakan penanganan benturan kepentingan di instansi pemerintah ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan penanganan benturan kepentingan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah, Juncto
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah menjadi Undang-
Undang;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2016 tenatng Perangkat Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan;
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
1. Bentuk, Sumber, Jenis dan Prinsip Penanganan Benturan Kepentingan;
2. Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan;
3. Monitoring dan Evaluasi Benturan Kepentingan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan dana bantuan operasional sekolah pada satuan pendidikan menengah negeri dan satuan pendidikan khusus negeri telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus
Negeri Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan udah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950.
Materi pokok: Ruang Lingkup Pengelolaan Dana BOS, Tata Cara Pengelolaan BOS, dan Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Jumlah Halaman: 10 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 75 Tahun 2020
SAMPAH RUMAH TANGGA-PENGELOLAAN-STRATEGI-KEBIJAKAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 75, BD.2020/No.76
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan PP No.81 Tahun 2012 Pasal 7 ayat (1) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Perpres No.97 Tahun 2017 Pasal 7 ayat (3) tentang Kenijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sa,pah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan Permen LH No.P.10 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, perlu menetapkan Pergub tentang kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; PP No.18 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.81 Tahun 2012; Perpres No.97 Tahun 2017
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang: JAKSTRADA; Penyelenggaraan JAKSTRADA; Peran serta masyarakat; Pemantauan, evaluasi dan pelaporan; Pembinaan dan pengawasan; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
18 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 74 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU KEPADA PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SE PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa sesuai Pasal 66 A ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, Gubernur mengelola dan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan mengatur pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Bupati/Walikota di daerahnya masing masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai Hasil Tembakaunya;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 25 Tahun 1956, UU No 11 tahun 1995, UU No 33 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014, UU No 20 Tahun 2019, PP No 12 Tahun 2019, Permenkeu No 50/PMK.07/2017, Permenkeu No 222/PMK.07/2017.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum, alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, kabupaten/kota penerima, penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, koordinasi dan pelaporan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
Pergub ini terdiri dari 5 hlm peraturan dan 1 hlm lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat