Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 107 Tahun 2019 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 108 Tahun 2019 tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, terhadap Anggota DPRD dapat disediakan rumah negara dan perlengkapannya serta tunjangan transportasi;
b. Bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada huruf a, kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan;
c. Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 107 Tahun 2019 telah ditetapkan Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 108 Tahun 2019 telah ditetapkan Besaran
Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
d. Bahwa terdapat kenaikan terhadap besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, sehingga Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 107 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 108 Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada huruf c perlu disesuaikan;
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi; Bab 3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 107 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 108 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 59 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam r an g k a m enyesuaikan perkembangan
ekonomi d a n indeks h a r g a p a d a j a s a k e p el ab u h a n a n ,
pemakaian kekayaan d a e r a h d a n tar i f p e n jualan
produksi d a er a h perlu m el a k u k an p e r u b a h a n tar i f
retribusi;
b. bahwa Pe r at u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara Nomor 59
Tahun 2019 t en t a n g P e r u b ah a n Tarif Retribusi Daerah
k h u s u s j a s a Pe labuhan s u d a h tidak se su a i dengan
kondisi s a a t ini;
c. bahwa b e r d a s a r k a n p e rtimbangan sebagaimana
dimaksud dalam h u r u f a d a n h u r u f b, perlu m en etapkan
P e r at u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara t en t a n g
Pe r u b ah a n P e r a t u r a n Gu b e r n u r Sulawesi Tenggara
Nomor 59 T ah u n 2019 t e n t a n g P e r u b ah a n Tarif Retribusi
Daerah;
1. Pasal 18 ay at (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia t a h u n 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T ah u n 1964 tentang
Penetapan P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tah u n 1964 t e n t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah d an Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 472 Prp. 1960 t en t a n g Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah d a n Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 8 T ah u n 1999 t en t a n g
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 1999 Nomor 5342, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 33 T ah u n 2004 t en t a n g
Perimbangan Keuangan a n t a r a Pemerintah P u s a t d an
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 25 T ah u n 2009 ten t a n g
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
T ahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 28 T a h u n 2009 t en t a n g Pajak
Daerah d a n Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
sebagaimana telah d i u b a h dengan Undang-Undang
Nomor 11 T ah u n 2020 t en t a n g Cipta Keija (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ah u n 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2014 Nomor 244, Tamb ah an Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5567) sebagaimana
telah d i u b ah beberapa kali t e r a k h ir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tah u n 2020 t en t a n g Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
8. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 58 T ah u n 2005 t en t a n g
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2005 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. P e r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1
Tahun 2012 t en t a n g Retribusi J a s a Umum (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tah u n
2012) sebagaimana telah d i u b ah dengan Pe r at u r a n
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 T ah u n 2017
t en t a n g P e r u b a h a n a t a s P e r a t u r a n Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 1 T ah u n 2012 t en t a n g
Retribusi J a s a Umum (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara T ah u n 2017 Nomor 6);
10. Pe r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tah u n 2012 t e n t a n g Retribusi J a s a Us ah a (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara t a h u n 2012 Nomor 2)
Sebagaimana telah d i u b ah beberapa kali t e r a k h ir dengan
dengan P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 7 T a h u n 2017 t e n t a n g P e r u b ah a n Kedua a t a s
P e r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
T ahun 2012 t en t a n g Retribusi J a s a Us ah a (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T a h u n 2017 Nomor
7);
11. Pe r at u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara Nomor 59 Tahun
2019 t en t a n g P e r u b ah a n Tarif Retribusi Daerah (Berita
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n 2019 Nomor
59);
Ketentuan Lampiran I Retribusi Penjualan Produk Us ah a Daerah d a n
Lampiran II Retribusi J a s a U s a h a Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
dalam P e r a t u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara Nomor 59 T ahun 2019 t en t a n g
P e r u b ah a n Tarif Retribusi ( Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
59 T ahun 2019) d i u b ah sebagaimana t e r c a n t u m dalam lampiran Pe r at u r a n
G u b e r n u r ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan PP No.6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, memandang perlu dilakukannya percepatan pelayanan perizinan berusaha khususnya di Provinsi Kalimantan Timur. Pergub No.30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub No.72 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Pergub No.30 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 tahun 1956; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.96 Tahun 2012; PP No.24 Tahun 2018; PP No.6 Tahun 2021; Perpres No.97 Tahun 2014; Perpres No.91 Tahun 2017; Permendagri No.138 Tahun 2017
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kewenangan DPMPTSP dan Jenis Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan; Penyelenggaraan PTSP; Maklumat Pelayanan Publik, Standar Pelayanan dan manajemen Pelayanan; Sistem Pelayanan PTSP; Sumber Daya Manusia; Survei Kepuasan Masyarakat; Forum Komunikasi PTSP; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2021.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.30 tahun 2018; Pergub No.60 Tahun 2018; Pergub No.48 Tahun 2019; Pergub No.23 Tahun 2020; Pergub No.72 Tahun 2020
27 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagai telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diatur oleh Gubernur dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan; bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran Angka Romawi XVII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021, Provinsi Sulawesi Tengah memperoleh alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau sejumlah Rp 478.974.000.000, (empat ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) sehingga perlu penjabaran dan penggunaan alokasi Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerinta Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2020;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
5 halaman; Lampiran 1 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2021
1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 147 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun
2017 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa
Tengah;
2. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Dewan
Riset Daerah Provinsi Jawa Tengah ;
3. Ketentuan Bab XI Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia;
4. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 071/45 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Keanggotaan Dewan Riset Daerah Provinsi Jawa Tengah
Periode Tahun 2015-2020;
5. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 526/74 Tahun 2017 tentang
Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah;
6. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 465.1/98 Tahun 2020 tentang
Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020-2023,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden
Nomor 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan
Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan
Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan
Standardisasi Dan Akreditasi Nasional Keolahragaan,
Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi Dan
Industri Nasional, Badan Pertimbangan
Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan
Olahraga Profesional Indonesia, Dan Badan Regulasi
Telekomunikasi Indonesia, maka kedudukan Dewan
Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah, Dewan Riset
Daerah Provinsi Jawa Tengah, dan Komisi Daerah
Lanjut Usia Provinsi Jawa Tengah perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur
Dan Keputusan Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016
1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 147 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun
2017 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa
Tengah;
2. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Dewan
Riset Daerah Provinsi Jawa Tengah;
3. Ketentuan Bab XI Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia;
4. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 071/45 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Keanggotaan Dewan Riset Daerah Provinsi Jawa Tengah
Periode Tahun 2015-2020;
5. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 526/74 Tahun 2017 tentang
Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah;
6. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 465.1/98 Tahun 2020 tentang
Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020-2023,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Peraturan Gubernur ini mencabut :
1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 147 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun
2017 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa
Tengah;
2. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Dewan
Riset Daerah Provinsi Jawa Tengah;
3. Ketentuan Bab XI Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia;
4. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 071/45 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Keanggotaan Dewan Riset Daerah Provinsi Jawa Tengah
Periode Tahun 2015-2020;
5. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 526/74 Tahun 2017 tentang
Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah;
6. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 465.1/98 Tahun 2020 tentang
Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020-2023,
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2021
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. Sumatera Utara No. 17 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur
Negara dan Penerima Tunjangan Tahun 2O2l di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang bersumber dari Anggaran Fendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021; Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas; Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
15 Hlmn.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian tambahan
penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara daerah
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
b. bahwa tambahan penghasilan dan kompensasi uang makan
bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 910/Kep.
1341-Org/2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Keputusan Gubernur Nomor 910/Kep.
245-Org/2020, yang saat ini perlu dilakukan peninjauan
kembali menyesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 , Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun
2012, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 75 Tahun 2019
Terdiri dari 20 Pasal, 4 Bab yaitu Ketentuan Umum, Tambahan Penghasilan Pegawai, Pendanaan, Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 910/Kep.1341-Org/2016, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 910/Kep.1531-Org/2016, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 910/Kep.983-Org/2017, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 910/Kep.153-Org/2018, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 910/Kep.449-Org/2018, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 910/Kep.1393-Org/2018, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 910/Kep.979-Org/2019, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 910/Kep.1112-Org/2019, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 910/Kep.245-Org/2020 dicabut.
21 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 7 Tahun 2021
PERGUB Prov. Gorontalo No. 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar harga Satuan Regional Tahun Anggaran 2021
PERGUB Prov. Gorontalo No. 22 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional Tahun Anggaran 2021
Mengubah
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional Tahun Anggaran 2021
perubahan atas peraturan gubernur gorontalo nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional tahun anggaran 2021
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2021/NO.07
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan ayat (5) pasal 51 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, perlu menetapkan peraturan gubernur gorontalo tentang standar harga satuan regional tahun anggaran 2021.
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah pasal 18 ayat (6) UU thn 1945; UU No. 38 thn 2000; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 thn 2015; PP No. 109 thn 2000; PP No. 24 thn 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 thn 2007; PP No. 55 thn 2005; PP No. 56 thn 2005; PP No. 65 thn 2005; PP No. 8 thn 2006; PP No. 71 thn 2010; PP No. 2 thn 2012; PP No. 18 thn 2017; PP No. 12 thn 2019; PERPES No. 33 thn 2020; PERDA Prov Gto No. 3 thn 2006; PERDA Prov Gto No. 11 thn 2006; PERGUB Gto No. 33 thn 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan gubernur gorontalo nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional tahun anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional Tahun Anggaran 2021
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 07 Tahun 2021
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2021
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 07, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021, perlu
menetapkari Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor Tahun 2021
UU No.14 Tahun 1964, UU No.33 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.91 Tahun 2010, PP No.74 Tahun 2014, PP No.55 lanun 2016, PP No.5 Tahun 2015, PP No.55 Tahun 2019, Permendagri No.1 Tahun 2021, PERDA No.2 Tahun 2011, PERDA No.4 Tahun 2019, PERGUB No.40 Tahun 2011, PERUB No.41 Tahun 2011,
Peraturan Gubernur Tentang Penghitungan
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
Halaman 12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2021
PELIMPAHAN - WEWENANG - SELAKU - WAKIL - PEMERINTAH - DAERAH - KEPEMILIKAN - SAHAM - RAPAT - UMUM - BUMD
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD 2021/No.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelimpahan Wewenang Selaku Wakil Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Dalam Kepemilikan Saham Pada Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah mendirikan BUMD yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Gubernur berkedudukan sebagai wakil pemerintah daerah provinsi dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan dan kepemilikan saham pada BUMD sebagaimana termaksud. Untuk kelancaran dalam pencapaian tujuan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham BUMD Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Gubernur dapat melakukan pelimpahan wewenang kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang membidangi pembinaan BUMD, untuk memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan pemegang saham, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelimpahan Wewenang Selaku Wakil Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam Kepemilikan Saham pada Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2105; UU No.30 Tahun 2014; PP No.54 Tahun 2017; Perda No.26 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.6 Tahun 2017; Perda No.12 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.18 Tahun 2013; Perda No.14 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.6 Tahun 2015; Perda No.17 Tahun 2013; Perda No.22 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.7 Tahun 2017; Perda No.15 Tahun 2012; Perda No.7 Tahun 2015; Perda No.12 Tahun 2015; Perda No.11 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelimpahan wewenang, pelaksanaan, pelaporan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
7 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat