Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan perkembangan kebutuhan perekonomian, maka pemerintah daerah perlu mengoptimalkan penerimaan pajak daerah; b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 30 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 40a Tahun 2019 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 30 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UDU RI Tahun 1945; UU No. 47 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 1997; PP No. 135 tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 137 Tahun 200; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 74 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 55 Tahun 2016; PERPRES No. 5 Tahun 2015; PERPRES No. 55 tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERDA No. 7 Tahun 2011; PERGUB No. 30 Tahun 2019.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 22 Tahun 2021
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2021
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2021 NOMOR 23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020, telah ditetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 343 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Prapinsi Bengkulu {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2019 Nomor 187 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
8. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian clan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312) ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Da.erah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2008 Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Bengkulu Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2013 Nomor 15);
15. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010 Nomor 6);
16. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Bengkulu Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2012 Nomor 2);
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2021
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2021
MA NEGERI/SWASTA-SLB SWASTA-PENDIDIKAN MENENGAH SWASTA-TENAGA KEPENDIDIKAN-TENAGA PENDIDIK-TAMBAHAN JASA-PERUBAHAN
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD.2021/NO.22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tambahan Jasa Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Menengah Swasta, Sekolah Luar Biasa Swasta, Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Pergub No.16 Tahun 2017 Pasal 5 ayat (2) tentang Tambahan Jasa Tenaga
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Menengah Swasta, Sekolah Luar Biasa Swasta, Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta Provinsi Kalimantan Timur yang diubah dengan Pergub No. 51 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Pergub kaltim No.16 Tahun 2017 tentang Tambahan Jasa Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Menengah Swasta, Sekolah Luar Biasa Swasta, Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta Provinsi Kalimantan Timur, terkait pengalokasian anggaran tambahan jasa
sudah tidak sesuai sehingga perlu diubah, maka perlu menetapkan Pergub tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tambahan Jasa Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Jenjang
Pendidikan Menengah Swasta, Sekolah Luar Biasa Swasta, Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; PMDN No.77 Tahun 2020; Pergub kaltim no.16 Tahun 2017
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tambahan Jasa Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Menengah Swasta, Sekolah Luar Biasa Swasta, Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan yang berubah: Pasal 5 ayat (2) diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Peraturan yang Diubah: Pergub No.51 Tahun 2017
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun Anggaran 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 165
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penggunaan SILPA dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan penggunaan SILPA untuk mendanai kewajiban Pemerintah Daerah yang belum tersedia anggaranya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Huruf E.a.2 dan Huruf E.g, maka dalam pengalokasian belanja terdapat penambahan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun Anggaran 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara- Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tk.I Sulawesi Tengah dan Daerah Tk.I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323); 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754); 20. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
21. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888); 22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
167/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
141/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1237);
23. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 8);
Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 2) yang telah beberapa kali diubah pada Nomor 7 Tahun 2021, Nomor 12 Tahun 2021, Nomor 17 Tahun 2021, dan Nomor 20 Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Harga Harga Barang Pemerintah Provinsi Sumbar TA 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu disusun standarisasi harga barang kebutuhan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk digunakan sebagai acuan harga barang dan jasa bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2022
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 2014, No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 33 Tahun 2020, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Permendagri No. 77 Tahun 2021
Standar satuan harga barang terdiri dari pembelian maupun sewa atas suatu barang yang dibutuhkan oleh SKPD dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Standar satuan harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam penyusunan dokumen perencanaan anggaran belanja
a. tidak dapat dijadikan acuan dalam penyusunan dokumen Harga Perkiraan Sendiri;
b. untuk harga barang yang tidak dapat direncanakan serta barang hasil tempahan, dalam penyusunan dokumen perencanaan anggaran belanja Daerah ditetapkan sesuai kebutuhan pelaksanaan kegiatan dan dilaksanakan dengan mempedomani harga pasar dan atau aturan lainnya;
(3) Standar satuan harga barang tersebut diatas tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021.
5 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PROSEDUR PENDAMPINGAN DAN/ATAU PEMBERIAN LAYANAN TERHADAP KORBAN KEKERASAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Prosedur Pendampingan dan/atau Pemberian Layanan Terhadap Korban Kekerasan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: dokumen SOP, tata kerja, alur layanan pendampingan layanan terhadap korban kekerasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
5 halaman; Lampiran 34 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Dan Dewan Penasehat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan Dan Desa/Kelurahan Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018
tentang Kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah menyatakan bahwa pembentukan FKDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 42 Tahun 2014 tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat dan Dewan Penasehat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan Provinsi Sumatera Utara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 42 Tahun 2014 tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat dan Dewan Penasehat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Provinsi, KabupatenfKota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2014 Nomor 44) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Hlmn.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
guna meningkatkan kesadaran mengenai dampak
korupsi di Provinsi Jambi pada Satuan Pendidikan,
Aparatur Sipil Negara, Pegawai BUMD dan Masyarakat
dipandang perlu menyelenggarakan Pendidikan
Antikorupsi;
b. bahwa dengan Pendidikan Antikorupsi diharapkan dapat
mengajak Masyarakat untuk terlibat dalam gerakan
Antikorupsi, serta membangun perilaku budaya
Antikorupsi, serta membangun perilaku dan budaya
Antikorupsi guna membantu mengoptimalkan upaya
Pemerintah Provinsi Jambi dalam pencegahan tindak
pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi
Jambi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Antikorupsi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
1958 tentang Penetapan Undang–Undang Darurat
Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan
Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 1646,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1664);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4150);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
1072);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
pada Satuan Pendidikan Formal (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 782);
13. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 7);
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN ANTIKORUPSI.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 22 Tahun 2021
DASAR PENGENAAN - PAJAK - BEA BALIK NAMA - KENDARAAN BERMOTOR
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD Tahun 2021 No. 22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Provinsi Banten Tahun 2021
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No, 23 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Objek dan Subjek PKB dan BBNKB; 3. PenghitunganDasar Pengenaan PKB dan BBNKB; 4. Kendaraan Bermotor Ubah Fungsi dan Ganti Mesin; 5.Ketentuan Lain-Lain; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 61 Tahun 2020
14
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan rumah layak huni perlu didukung dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang serasi, teratur, terencana, dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan masyarakat untuk mewujudkan rumah layak huni, diperlukan bantuan stimulan rumah swadaya guna memperoleh kecukupan perumahan yang layak dan lingkungan hidup yang sehat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2016 tentang Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
a. bentuk Perbaikan RTLH;
b. jenis kegiatan Perbaikan RTLH dan besaran bantuan;
c. penerima bantuan Perbaikan RTLH;
d. penyelenggaraan Perbaikan RTLH;
e. pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat