Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Harga Patokan Ikan Untuk Penghitungan Retribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan dan Retribusi Perizinan Usaha Perikanan di Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 32/MDAG/PER/5/2012 Tentang Penetapan Harga Patokan Ikan untuk Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan, dan ketentuan Pasal 2 angka 3 Peraturan Daerah Provinsi
Maluku Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Perijin Tertentu, perlu menetapkan Harga Patokan Ikan Untuk Penghitungan Retribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan dan Retribusi Perizinan Usaha Perikanan Di Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Keputusan bersama Menteri Pertanian, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan Nomor : 36 / KPTS /I.K/5/1990, Nomor : 284 / MENKES /SKB/V/90 dan Nomor : 143/KPTS/V/90; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : KEH/01/MEN/2002; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, prosedur dan tata cara penetapan harga patokan ikan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Lamp 3 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 16 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera serta mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, KoIusi, dan Nepotisme diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara untuk melaporkan kekayaannya; bahwa pelaporan dan pengumuman harta kekayaan dimaksudkan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih, bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa Penyelenggara Negara wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada saat pengangkatan dan berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara Negara sehingga Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 49 Tahun 2015 perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 49 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diubah sebagai berikut : (1) Ketentuan angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 9 ayat (2) huruf e Pasal 2 diubah serta angka 5 dihapus dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4); (2) Ketentuan Pasal 5 diubah; (3) Ketentuan Pasal 6 diubah; (4) Ketentuan angka 1 dan angka 2 huruf d ayat (2) Pasal 8 diubah; dan (5) Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 11A.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
Peraturan yang diubah: Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 49 Tahun 2015
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klkungkung Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Struktur Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Dan Kode Rekening
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
maka Peraturan Bupati Klungkung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Struktur
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) dan Kode Rekening
perlu disesuaikan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Klungkung tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Struktur Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Kode Rekening;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2011.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 21005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun
2015 tentang Pengupahan serta mempertimbangkan hasil perundingan Asosiasi Pengusaha dengan Serikat Pekerja, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2018.
UU No. 21 Tahun 2000, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 29 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 78 Tahun 2015, Keputusan Presiden No. 107 Tahun 2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi No. 34 tahun 2011, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-201/ MEN/ 2001, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013, PERDA No. 6 Tahun 2004, PERDA No. 5 Tahun 2016, PERGUB No. 59 Tahun 2005, PERGUB No. 271 Tahun 2016, PERGUB No. 182 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai upah minimum sektoral provinsi, khususnya untuk :
sektor kimia, energi dan pertambangan
sektor logam, elektronik dan mesin
sektor otomotif
sektor asuransi dan perbankan
sektor makanan dan minuman
sektor farmasi dan kesehatan
sektor tekstil, sandang dan kulit
sektor pariwisata
sektor telekomunikasi
sektor retail, dan
sektor bangunan dan pekerjaan umum
Peraturan ini disertai lampiran yang berisi besaran upah minimum sektoral tersebut.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 102 TAHUN 2011 TENTANG SATUAN BIAYA KHUSUS UNTUK KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
10 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 16 Tahun 2012
PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2012
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 197
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pernerin tah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Pei:nerintah Daerah, maka dipandang perlu untuk mengatur pembagian dan penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Bagian Pemerintahan Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Undang - Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 903/28/XII/2011 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai pembagian dan penggunaan bagian provinsi papua barat tahun anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2012.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2021
PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL-PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN INSENTIF HARI RAYA
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD.2021/No.16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Hari Raya Bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 Pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk memotivasi kinerja Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan tugasnya, serta sebagai bentuk stimulus dan kestabilan sosial ekonomi dampak Covid-19; Insentif Hari Raya bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2021.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Prov. Kalimantan Timur No.4 Tahun 2020.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang petunjuk teknis pemberian insentif hari raya bagi pegawai non pegawai negeri sipil tahun 2021 pada pemerintah provinsi kalimantan timur, harus memenuhi syarat yang meliputi:
a. Warga Negara indonesia;
b. Telah melaksanakan tugas/kontrak kerja secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama 1 tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan Perjanjian Kerja; dan
c. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
3 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 16 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penggunaan pakaian batik
sebagai warisan budaya dunia, sekaligus untuk
menumbuhkan rasa cinta terhadap produk dalam
negeri, meningkatkan pemberdayaan perekonomian
masyarakat, serta meningkatkan kesadaran
masyarakat terhadap upaya perlindungan dan
pengembangan batik khususnya di Jawa Timur, maka
perlu membudayakan penggunaan pakaian batik;
b. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah, serta sebagai upaya
menyempurnakan pengaturan tentang penggunaan
pakaian dinas dengan atribut kelengkapannya bagi
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Provinsi Jawa Timur, perlu dilakukan beberapa
perubahan dan penyesuaian jadwal penggunaan
pakaian dinas;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf
a dan huruf b, maka perlu menyempurnakan Pakaian
Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Timur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan
Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Mengadakan Perubahan dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun
1950);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4450);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun
2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5135);
4. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps
Pegawai Republik Indonesia;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun
2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun
2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah;
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2
Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Lain Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah
Tahun 2009 Nomor 1, Seri D) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2
Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Lain Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah
Tahun 2012 Nomor 2, Seri C, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 19).
peraturan ini mengenai pakaian dinas lingkungan pemerintah daerah provinsi Jatim. Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; pakaian dinas ; atribut pakaian dinas ; pengadaan pakaian dinas ; ketentuan lain-lain ; penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 59 Tahun 2011 tentang Pakaian
Dinas Pegawai dan Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi
Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011
Nomor 59, Seri D) beserta petunjuk pelaksanaannya, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 31 halaman + lampiran 53 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018
tentang Perierapan Standar Pelayarian Minimal, perlu
dibentuk Pedoman Pembentukan Tim Penerapan Standar
Pelayanan Minimal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pedoman Pembentukan Tim Penerapan Standar
Pelayanan Minimal Provinsi .Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Mcntcri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, organisasi, tugas, pedoman, kerjasama, pembiayaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Insentif kepada Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan dalam Penanganan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a.
b.
c.
bahwa u n t u k meningkatkan kinerja tenaga k e s eh a t an
d an tenaga pen u n ja n g k e s e h a t a n di Dinas Kesehatan
Provinsi Sulawesi Tenggara dalam p e n a n g a n a n be n ca n a
wabah Corona Virus Disease 2 0 1 9 (COVED- 19), perlu
diberikan insentif;
bahwa b e r d a s a r k a n Pasal 23 P e r a t u r a n Pemerintah
Nomor 67 T a h u n 2019 t en t a n g Pengelolaan Tenaga Keija,
bahwa tenaga k e s e h a t a n d a n tenaga pen u n ja n g
k e s eh a t an yang diberikan p e n u g a s a n k h u s u s b e rh a k
m en d a p at k a n insentif;
bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam h u r u f a d a n h u r u f b, perlu menetapkan
P e r a t u r a n G u b e r n u r t en t a n g Pemberian I nsentif Kepada
Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Penunjang Kesehatan
Dalam Penanganan Bencana Wabah Corona Virus Disease
2 0 1 9 ;
1. Pasal 18 ay at (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1964 ten t a n g
Penetapan Pe r at u r a n Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 T ahun 1964 t en t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah d a n Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp. T ah u n 1960 t en t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah d a n Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 t en t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T a h u n 2014 Nomor 244, T ambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5567) sebagaimana
telah d i u b ah beberapa kali t e r a k h ir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tah u n 2020 t en t a n g Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 36 T ahun 2014 t en t a n g Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah u n
2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 56077);
5. Pe r at u r a n Pemerintah Nomor 12 T ah u n 2019 ten t a n g
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322)
6. P e r at u r a n Presiden Nomor 33 T ah u n 2020 ten t a n g
S t a n d ar Harga S a t u a n Regional;
7. P e r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tah u n 2015
t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia T ah u n 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah d i u b ah dengan P e r a t u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 t en t a n g Per u b ah an
a t a s P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia T ahun 2018 Nomor
157);
8. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 64 T ah u n 2020
t en t a n g Pedoman Pe n y u s u n a n Anggaran Pe n d a p at an dan
Belanja Daerah T ah u n Anggaran 2021 (Berita Negara
Republik Indonesia T ah u n 2020 Nomor 888);
9. Pe r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 77 T ah u n 2020
t en t a n g Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia T ahun 2020 Nomor
1781);
10. P e r at u r a n Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.0 2 / 2 0 2 0
t en t a n g S t a n d a r Biaya Masukan T ahun Anggaran 2021;
11. Pe r at u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara Nomor 4 T ahun
2021 t en t a n g Pedoman Pelak s an aan Anggaran
P e ndapatan d a n Belanja Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara T a h u n Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara T ah u n 2021 Nomor 4);
Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanganan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2021.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Pembangunan Jalan Serangpanjang-cipeundeuy Dan Jalan Lingkar Luar Subang Di Daerah Kabupaten Subang.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada pembangunan jalan, perlu melimpahkan pelaksanaan persiapan pengadaan tanah kepada Bupati Subang. Berdasarkan Pasal 78 ayat (2( Permen ATR/BPN No.19 Tahun 2021, pendelegasian sebagaimana dimaksud dilakukan melalui penetapan Gubernur Jawa Barat, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum mengenai Pembangunan Jalan Serangpanjang-Cipeundeuy dan Jalan Lingkar Luar Subang di Daerah Kabupaten Subang
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2017; PP No.19 Tahun 2021; Perpres No.87 Tahun 2021; Permen ATR/BPN No.19 Tahun 2021; Pergub No.32 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pendelegasian kewenangan, pelaporan, dan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
5 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat