Rumah Layak Huni
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD.2021/22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan rumah layak huni perlu didukung dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang serasi, teratur, terencana, dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan masyarakat untuk mewujudkan rumah layak huni, diperlukan bantuan stimulan rumah swadaya guna memperoleh kecukupan perumahan yang layak dan lingkungan hidup yang sehat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2016 tentang Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
- a. bentuk Perbaikan RTLH;
b. jenis kegiatan Perbaikan RTLH dan besaran bantuan;
c. penerima bantuan Perbaikan RTLH;
d. penyelenggaraan Perbaikan RTLH;
e. pengawasan dan pengendalian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
- 13
|