Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tenaga Ahli Gubernur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan vis1 dan rms1
Gubemur dan Wakil Gubemur Bengkulu serta
meningkatkan efektifitas penyelenggaraan program
pembangunan yang prioritas pada Pemerintah Provinsi
Bengkulu, perlu Tenaga Ahli Gubemur untuk
melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap rencana
kerja Pemerintah daerah oleh Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Tenaga Ahli Gubernur.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 1967
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398) ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679) ;
7 . Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
Berlakuriya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor
34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2854) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata
Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4817);
9 . Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubemur sebagai
Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6224) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6322).
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 201 7
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah ten tang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan J angka Menengah Daerah serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
12. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021-2026 (Lembaran
Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 Nomor 5);
Peraturan ini berisi tentang:
1. Tim Ahli Gubernur
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 57 TAHUN 2015
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN
ABSTRAK:
a. bahwa laporan harta kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara bertujuan untuk mewujudkan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara yang mentaati asas-asas umum Penyelenggaraan Negara yang bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan KPK Nomor. 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 57 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Laporan Harta Kekayaan, perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 57 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Laporan Harta Kekayaan;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Nomor 07 Tahun 2016
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan ini merubah Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Laporan Harta Kekayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
Merubah Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2015
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 16 Tahun 2012
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Pemberian Piagam Penghargaan Dan Uang Duka Bagi Ahli Waris Pegawai Negeri Sipil Yang Meninggal Dunia Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ahli waris pns - PEMBERIAN PIAGAM PENGHARGAAN DAN UANG DUKA
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD.2015/No.16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pemberian Piagam Penghargaan dan Uang Duka bagi Ahli Waris Pegawai Negeri Sipil yang Meninggal Dunia di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai
Negeri Sipil dan meringankan beban ahli waris Pegawai
Negeri Sipil yang meninggal dunia, Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah memberikan penghargaan dan uang duka
wafat yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pemberian Piagam
Penghargaan Dan Uang Duka Bagi Ahli Waris Pegawai
Negeri Sipil Yang Meninggal Dunia Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 94 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23
Tahun 2009 tentang Pemberian Piagam Penghargaan dan
Uang Duka Bagi Ahli Waris Pegawai Negeri Sipil Yang
Meninggal Dunia di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 903-4729 Tahun 2014 tanggal 17 Desember 2014
tentang Evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran
2015, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pencabutan Atas Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pemberian
Piagam Penghargaan Dan Uang Duka Bagi Ahli Waris
Pegawai Negeri Sipil Yang Meninggal Dunia Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-4729 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2015.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2009 dicabut.
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2020
PendidikanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Program Beasiswa Kalimantan Timur Tuntas Mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Program Beasiswa Kaltim Tuntas
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Program Beasiswa Tuntas Mengubah Pergub Prov. Kaltim No. 16 Tahun 2020 tentang Program Beasiswa Kaltim Tuntas
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Program Beasiswa Kaltim Tuntas
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, dipandang perlu memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk dapat meningkatkan kualifikasi pendidikannya melalui pemberian Beasiswa Kaltim Tuntas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Ketentuan Umum; Jenis Program; Pengelola Program Beasiswa; Mekanisme Seleksi; Penyaluran Beasiswa; Pembatalan, Penghentian, dan Pengembalian Beasiswa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2020.
Mencabut Peraturan Gubernur Kaimantan Timur Nomor 10 Tahun 2019 tentang Program Beasiswa Kaltim Tuntas
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan BelanJa Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nornor 8 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019; ,Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
7 Hlmn.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2017 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan
Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
2019 Nomor 16);
1. Hibah berupa uang, barang dan/atau jasa dicantumkan dalam RKA-SOPD.
2. Hibah berupa uang, barang dan/atau jasa s dianggarkan pada SOPD terkait dan dirinci menurut objek, rincian objek
dan sub rincian objek pada program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat
daerah terkait. Perangkat daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah perangkat daerah yang terkait dengan kegiatan
organisasi penerima hibah serta dalam kelompok belanja operasi, jenis belanja hibah, rincian obyek belanja hibah
uang pada DPA-SOPD.
3. Gubernur menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang yang akan dihibahkan dengan Keputusan
Gubernur berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD.
Daftar penerima hibah menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah.
4. Pencairan hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2021.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 16 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2013-2032
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang rencana strategis wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tahun 2013-2032 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, maksud dan tujuan, visi dan misi, sistematika, pemantuan, masa berlaku, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2013.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 16 Tahun 2015
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS BADAN KETAHANAN PANGAN DAN KOORDINASI PENYULUHAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, LD.2015/16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Ketahanan Pangan dan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, telah terjadi perubahan nomenklatur pada Badan Ketahanan Pangan dan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Ketahanan Pangan dan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Kalimantan Tengah perlu ditinjau kembali
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009;
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011.
SUSUNAN ORGANISASI;
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN KEWENANGAN;
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2015.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Ketahanan Pangan dan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Kalimantan Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
37 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 16 Tahun 2018
URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DAN NON STRUKTURAL
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 22 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, maka perlu menyusun Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 5. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13); 6. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 22 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
KETENTUAN UMUM
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
URAIAN TUGAS JABATAN PADA SEKRETARIAT DPRD PROVINSI SULAWESI TENGGARA
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 25 Tahun 2009 tentang Uraian tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
48
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat